Oleh Amelia Ayu permatasari S. S. Psi
Aktivis Muslimah
Indonesia kembali menggaungkan
capaian penting. Pemerintahan menyampaikan bahwa kini telah berhasil dalam menjaga ketahanan pangan
nasional. Klaim swasembada beras disampaikan dengan penuh optimisme.
Produktivitas meningkat, stok beras aman, dan Indonesia siap makin siap dalam
memenuhi kebutuhan beras masyarakat. Akan tetapi di waktu yang bersamaan,
justru pemerintah membuka keran impor beras. Pemerintah akan melakukan impor 1.000 ton beras klasifikasi
khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian
dagang resiprokal. Kontradiksi
ini memunculkan pertanyaan besar di banyak Kalangan.
Jika klaim swasembada ini benar telah
tercapai, mengapa justru pemerintah mengambil kebijakan impor beras? Tentu saja
bukan tak hanya sekadar meningkatnya angka produksi, tapi juga menyangkut
konsistensi arah kebijakan pangan nasional. Masyarakat tentu berharap klaim ini
tak hanya retorika politik manis di ruang konfrensi pers, tetapi nyata dalam
kemandirian pangan bangsa.
Direktur
Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira
menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton
beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara
agraris dengan sumber daya alam melimpah ruah. Jutaan petani menggantungkan
hidup pada sektor pertanian. Namun sayangnya, di negara bertanah subur ini
justru mengalami ketergantungan pada impor beras. Bahkan ketika narasi
keberhasilan swasembada sedang disampaikan kepada publik.
Penguasa
mengeluarkan kebijakan impor beberapa produk pertanian termasuk beras
merupakan bagian dari perjanjian dagang dengan AS. Dari hal ini saja
telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Beras dan
bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik
suatu negara.
Pada faktanya Indonesia diakui FAO mengalami swasembada beras hanya di tahun
1984. Sedangkan pada era setelahnya hanya berakhir pada klaim tanpa realita
nyata. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah swasembada
benar-benar telah terwujud, ataukah hanya sekadar klaim yang belum sepenuhnya
sejalan dengan realitas kebijakan di lapangan?
Permasalahan kebijakan pangan
sangatlah penting bagi suatu negara. Jika kebijakan yang diambil salah, maka
akan berakibat fatal bagi rakyat. Akar masalah masalah pangan terlihat dari
tata kelola produksi yang belum kuat. Banyaknya lahan pertanian yang mengalami
alih fungsi lahan. Tak hanya karena akan mengurangi lahan produksi tapi juga
berpengaruh pada kesuburan lahan tersebut. Hal ini mengakibatkan lahan tak bisa
lagi digunakan bertani setelahnya. Petani saat ini dibebani biaya produksi
pertanian yang terus meningkat. Mulai dari harga pupuk, benih hingga distribusi
yang tak merata. Terkadang permainan tengkulak lebih banyak membawa kerugian
besar pada petani. Infrastruktur dan teknologi pertanian belum merata
menjadikan pertanian tidak bisa lebih optimal.
Impor sering dijadikan Solusi cepat ketika
harga naik atau saat stok menipis. Kebijakan ini sering diambil tanpa
mempertimbangkan momentum panen petani. Maka berakibat pada harga gabah di tingkat
petani bisa tertekan. Hingga kini pemerintah belum mampu membentuk sistem yang
mampu mengatasi fluktuasi produksi. Negara masih menggantungkan pada pasar
global sebagai penyangga kebutuhan pangan.
Impor hanya akan melemahkan
kedaulatan pangan nasional. Dalam situasi krisis global atau konflik
geopolitik, negara produsen bisa membatasi ekspor. Bagaimana nasib Indonesia jika terus
bergantung pada impor? Negara akan berada pada posisi rentan. Selain itu,
kebijakan impor yang berulang dapat menurunkan kesejahteraan petani dan
melemahkan regenerasi petani.
Swasembada
pangan sejatinya bukan sekadar target produksi, tetapi fondasi penting bagi
tegaknya kedaulatan sebuah bangsa. Negara yang mampu memenuhi kebutuhan
pangannya sendiri akan lebih mandiri dalam menentukan arah kebijakannya.
Sebaliknya, ketergantungan pada impor pangan akan selalu menyisakan celah
tekanan dari luar, terutama ketika pangan telah menjadi komoditas strategis
dalam percaturan ekonomi global.
Dalam
praktiknya, kebijakan ekonomi negara-negara besar seringkali tidak semata
didorong oleh kepentingan perdagangan biasa. Berbagai perjanjian dagang,
termasuk skema perdagangan resiprokal, kerap digunakan sebagai instrumen untuk
memperluas pengaruh ekonomi dan menciptakan ketergantungan negara lain. Ketika
sebuah negara mulai bergantung pada pasokan pangan dari luar, maka pada saat
yang sama terbuka pula ruang bagi bentuk penjajahan ekonomi yang lebih halus
namun berdampak jangka panjang.
Islam
memandang persoalan ekonomi termasuk pangan sebagai bagian dari tanggung jawab
negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Syariat Islam
mengatur politik ekonomi agar setiap warga negara memperoleh jaminan kebutuhan
dasarnya, termasuk pangan. Dalam kerangka ini, negara dituntut mengelola sumber
daya yang dimilikinya secara mandiri serta menghindari ketergantungan pada
negara kafir yang berpotensi melemahkan kedaulatan umat.
Karena itu,
kedaulatan pangan yang sejati tidak hanya ditentukan oleh besarnya produksi
atau statistik swasembada semata, tetapi juga oleh sistem yang mengaturnya. Ketika
politik ekonomi Islam diterapkan secara menyeluruh ditopang oleh kebijakan
dalam negeri yang berpihak pada pengelolaan sumber daya umat serta politik luar
negeri yang menjaga kemandirian negara maka kedaulatan pangan bukan sekadar
slogan, melainkan realitas yang benar-benar terwujud.
