Padang -- (Media Sumbar) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes.Pol Susmelawati Rosya, menghimbau masyarakat didaerah ini untuk berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai nanti menjebak diri pribadi kita dan kelompok , karena sekarang ini kejahatan bidang IT yang menggunakan media sosial sudah sering terjadi.
Makanya kewaspadaan dari masing masing pribadi yamg menggunakan perangkat IT yang bekedok memakai media sosial itu sudah ada yang memakan korban, sperti yang kita dengar juga media mass media, kata Kombes Susmelawati dalam acara jumpa pers , pengungkapan kasus pemerasan melalui Media Sosial , Rabu siang (18/3) di Mapolda Sumbar Jl. Sudirman Padang.
Dalam Jumpa Pers yang dihadiri para awak media baik, cetak, elektronik dan media online, bahwa balum lama ini telah terungkap melalui Direskrimsus Polda Sumbar kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun palsu yang menimpa korban berinisial S (52) warga Kabupaten 50 Kota.
Terhadap kasus penipuan dan pemerasan seperti yang menimpa salah seorang warga di 50 kota itu, jangan sampai terulang lagi, dan kasus ini bisa menjadi pengingat kita semua bahwa kejahatan Siber makin berkembang dan bisa menjadi modus kalau masyarakat pengguna IT dan media sosial tidak hati hati.
Untuk itu Kabid Humas Polda Sumbar Sumelawati himbau masyarakat untuk berhati hati jangan sebarangan memberikan data pribadi, dan jangan menggunakan dan memberikan akun pribadi kepada orang lain dan mudah percaya begitu saja pada orang lain dalam berkomunikasi denganorang lain, apalagi orang yang tidak dan belum pernah dikenal sama sekali.
Untuk ini Polda Sumbar selalu hadir melindungai masyrakat, menjaga rasa aman, dan memastikan setiap pelaku kejahatan diprose secara hukum, makanya kepada masyarakat menemukan kasus kejahatan Siber melalui IT dan Media sosial ini, untuk segera melaporkan ke Polisi terdekat untuk di proses dan ditindak lanjuti.
Pada jumpa pers yang dihadiri langsung bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bahwa kini sedang ditangani satu perkara akibat penggunaan media sosial dan penipuan dan kini masih dalam penyelidikan, dalam prosesnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, video yang dijadikan sebagai sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor, yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban.
Dalam siaran pers nya Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskn bahwa seiring perkembangan penyelidikan, kepolisian turut mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan aspek pemulihan. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.Dan selanjuynya , terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.
Selanjutnya Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat didaerah ini agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya terhadap akun-akun yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” Kata Kabid Humas Kombes . Pol Susmelawati mengakhiri. (AT)
