Padang - Wakapolda Sumbar Brigjen. Pol. Solihin mengatakan bahwa komitmen pemberantasan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba di Sumatera Barat, sama seperti di daerah lainnya, tetap berjalan konsisten tanpa henti, bahkan dalam bulan suci Ramadhan termasuk kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.
Menurutnya, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. "Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika," ucapnya. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba, sekaligus sebagai bentuk keseriusan melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat dari dampak buruk narkoba.
Hal itu dikemukakan Wakapolda saat pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba pada Selasa (2/2) pagi di halaman Mapolda Sumbar, Jl. Sudirman Padang. Acara dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, unsur PJU Polda Sumbar, serta pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.
Wakapolda menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba yang ditangkap dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan untuk menghindari kecurigaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Berdasarkan data terbaru, Polda Sumbar berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dalam waktu kurang dari satu bulan. Dua kasus merupakan hasil kerja sama dengan pihak bandara, dengan barang bukti masing-masing seberat 1,5 kilogram dan 4,9 kilogram. Sementara satu kasus lainnya terungkap di wilayah Padang Timur dengan sejumlah paket narkoba.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi dalam keterangannya mengatakan bahwa dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, di mana petugas mengamankan seorang tersangka inisial "KI" dengan barang bukti 1,51 kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 kg sabu (20 paket) dari seorang tersangka lainnya berinisial "KA". Pada malam hari yang sama, penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial "RH", "ECZ", dan "YHK" beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansyarullah dalam arahannya mengatakan bahwa kasus narkoba tersebut merupakan peringatan dan ancaman yang harus ditangani bersama. Untuk memaksimalkan pencegahan dan pemberantasan narkoba, pemerintah provinsi memperkuat sejumlah langkah strategis, seperti pembentukan relawan anti narkoba, peningkatan edukasi dan proteksi keluarga agar orang tua serta ninik mamak lebih aktif mengawasi anak dan kemenakannya.
"Kita dari pemerintah provinsi Sumatera Barat dan seluruh komponennya tidak bisa main-main dengan narkoba. Jika tidak tertangkal dan tidak tersikapi dengan baik, generasi emas tahun 2045 yang diharapkan akan hanya menjadi isapan jempol saja," ujar Gubernur Mahyeldi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda, BNN, dan seluruh lembaga terkait yang hadir dalam kegiatan pemusnahan sebagai langkah baik untuk menekan peredaran, penggunaan, dan produksi narkoba di Sumbar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa mengandalkan aparat kepolisian semata. Peran keluarga, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat luas sangat menentukan keberhasilan melindungi generasi muda terhadap ancaman dampak narkoba, sehingga diperlukan sinergi dari semua pihak.
Pada acara pemusnahan yang berupa sabu seberat 8 kg tersebut, juga hadir sejumlah pejabat Provinsi Sumbar dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar. Kegiatan yang dilakukan Wakapolda dan Gubernur Sumbar disaksikan oleh hadirin dan diharapkan dapat meminimalisir serta menekan kasus peredaran narkoba di daerah ini. (Rel/AT)
