JAKARTA – Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek konstitusional, keagamaan, dan sosial bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Menurutnya, dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat yang harus dikelola secara hati-hati serta penuh tanggung jawab.
“Dana haji merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda dalam penyampaiannya di forum rapat paripurna.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana tersebut. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji dapat terus terjaga.
Lisda juga mengingatkan bahwa selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan meningkatnya akumulasi dana menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar pengelolaannya semakin profesional dan berkelanjutan.
Menurut politisi asal Sumatera Barat tersebut, dinamika penyelenggaraan haji saat ini semakin kompleks, mulai dari besarnya dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu keberangkatan jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar sistem pengelolaan dana haji tetap adaptif dan kuat.
“Fraksi NasDem berpandangan bahwa RUU ini akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Dengan penguatan tata kelola tersebut, diharapkan pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih akuntabel serta selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah, baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci.
Lisda turut menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi dalam pengelolaan dana haji. Langkah tersebut dinilai penting agar dana yang dikelola tetap aman, berkelanjutan, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi jemaah di masa mendatang.
“Pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Lisda menyampaikan kesimpulan pandangan Fraksi NasDem yang menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” tutupnya. (Bee)
