Oleh Dra. Rahma
Praktisi Pendidikan
Dalam skala global, setiap Muslim akan menyambut bulan Ramadhan dengan penuh rasa syukur dan gembira. Sebab seperti yang dikhutbahkan oleh Rasulullah saw bahwa pada bulan tersebut Allah SWT akan menaungi kaum Muslim dengan segala keagungan dan keberkahan. Ramadhan menjadi momentum penting bagi kaum Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan syariah-Nya.
Ketaatan pada syariah secara kaffah itu merupakan wujud nyata dari ketakwaan. Sehingga konsekuensi logisnya ketakwaan tersebut mengharuskan adanya sikap anti-sekuler. Sebab sikap sekuler akan menjadikan seorang Muslim menerima sebagian syariah dan menolak sebagian lainnya.
Sejatinya ketakwaan itu tidak hanya terkait amal-amal spiritual semata seperti ibadah mahdhah dan akhlak. Namun, juga mencakup amal-amal politis dalam makna mengurusi urusan umat dengan syariah Islam. Sebab di dalam Islam tidak ada dikotomi antara amal spiritual dan amal politis.
Terkait aspek spiritual dan perlu digarisbawahi. Pertama, politis ini ada beberapa hal yang pada dasarnya Islam mengatur lam hubunganya dengan Tuhan-segenap perbuatan manusia hukum-hukum yang terkait akidah nya yakni Allah SWT melalui akidah dan ibadah ritual seperti shalat, shaum, zakat, haji, dan sebagai-nya.
Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yakni berupa hukum-hukum yang terkait akhlak, pakaian, dan makanan. Demikian pula Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya melalui hukum-hukum yang terkait muamalah dan 'uqubat, seperti ekonomi, pemerintahan, politik, dakwah, pendidikan, perang, pidana, dan lain sebagainya (Lihat: Taqiyyudin an-Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah, Jilid I).
Kedua, Islam menolak sekularisme, karena Islam bersifat menyeluruh (syumuliyah) yang mengatur ketiga jenis hubungan tersebut. Ide sekularisme pada dasarnya adalah upaya pemisah an agama (Islam) dari kehidupan publik yakni negara (fashi ad-din 'an ad-daulah). Ide ini sebenarnya berakar dari peradaban Barat-Kristen, yang memisahkan agama (Kristen) dari negara. Hal ini tidak sesuai dengan realitas syariah Islam.
Memang syariah Islam yang terkait pengaturan manusia dengan Tuhannya dan dirinya sendiri ini bisa dilaksanakan oleh individu. Namun, syariah yang terkait pengaturan hubungan manusia dengan sesamanya sebagian besar justru harus dilaksanakan oleh negara sebagai institusi politik.
Misalnya muamalat yang terkait pemerintahan, ekonomi, politik, dan keamanan membutuhkan keberadaan negara. Demikian juga untuk masalah 'uqubat seperti hukum hudud, jinayat, ta'zir, dan mukhalafat, mutlak harus dilaksanakan oleh negara.
Ketiga, Islam tidak memisahkan spiritualisme dan politik, sebab keduanya diatur dalam syariah Islam. Namun politik yang dimaksud bukanlah seperti yang diungkapkan oleh Harold D Lasswell dalam bukunya "Polltics: Who Gets What, When, How" yang mendudukkan politik hanya sebagal persolan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Politik identik sekadar upaya meraih kepentingan pribadi dan kelompok partainya.
Aktivitas politik dalam pandangan Islam adalah terkait dengan pengaturan urusan masyarakat (ri'ayah syu'un al-ummah). Baik yang terkait dengan pengu-asa sebagai subjek (al-hakim) yang melakukan pengaturan urusan masyarakat, maupun yang terkait dengan umat sebagai obyek (al-mahkum) yang melakukan pengawasan (muhasabah) terhadap aktivitas penguasa dalam mengatur urusan masyarakat tersebut.
Salah satu bentuk aktivitas dakwah politis adalah apa yang disebut sebagai perjuangan politik (al-kifah as-siyasi). Misalnya mengkritik para penguasa Muslim yang bergabung dengan Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump. Dalam konteks dakwah, kritik semacam itu dilakukan demi membela umat Islam Palestina dari ancaman penjajahan atas nama perdamaian di bawah BoP, serta mengajukan solusi syar'i, yakni menyeru agar para penguasa Muslim menggerakkan militernya untuk mengusir penjajah Zionis Yahudi dari seluruh bumi Palestina:
Karenanya umat Islam sudah semestinya tidak membuat dikotomi antara amal spiritual dan politis. Sebab dikotomi semacam itu akan menjauhkan umat dari upaya penerapan syariah secara kâffah. Sikap menerima sebagian syariah Islam (spiritualitas dan moralitas semata) dan menolak sebagian yang lain (politik, pemerintahan, 'uqubat, dan lain-lain) adalah sikap sekuler-liberal yang harus dijauhkan dari umat Islam.
Jadi sudah sepatutnya Ramadhan 1447 H ini dijadikan momentum untuk membangun sikap anti sekuler dan liberal tersebut. Sekaligus membangun kesadaran syar'i untuk turut berjuang menegakkan syariah secara kâffah sebagai wujud ketakwaan.
