Oleh Sumiyah Umi Hanifah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK
Ibarat peribahasa "Guru kencing
berdiri, murid kencing berlari" yang bermakna, "jika seorang guru
atau pemimpin melakukan hal yang tidak sopan (keburukan), maka sang murid pun
akan melakukan hal yang sama, bahkan lebih parah lagi." Saat ini,
bermunculan kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia, baik itu
yang dilakukan oleh guru, maupun oleh para siswa, seperti: aksi penghinaan,
bullying, pengeroyokan, pelecehan, dll.
Dilansir dari detik.com, Sabtu,
17/1/2026, telah terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para siswa
terhadap seorang guru bernama Agus Saputra pada Selasa, 13 Januari 2026, di SMK
Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Menurut pengakuan Agus,
peristiwa ini bermula ketika dirinya masuk ke dalam kelas dan kemudian ada
seorang siswa yang menegur dengan kata-kata yang tidak pantas. Karena sang
siswa yang bersangkutan menunjukkan sikap perlawanan maka ia secara reflek
menampar siswanya tersebut. Namun, alasan tersebut dibantah oleh
murid-muridnya. Menurut MUF, salah seorang siswa mengatakan bahwa guru yang
bersangkutanlah yang sering ngomong kasar, menghina siswa dan orang tua, dengan
mengatakan bodoh dan miskin. "tuturnya.
Jika seorang guru benar-benar
melakukan perbuatan tercela, seperti yang dikatakan oleh MUH, maka peristiwa
ini bisa dikategorikan ke dalam perbuatan yang melanggar hak azasi anak.
Sebagaimana yang sampaikan oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang
menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi anak untuk
mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut, dan
kekerasan. Hal ini pun sudah dijamin dalam konstitusi dan undang-undang perlindungan
anak.
Kasus pengeroyokan guru oleh murid
atau sebaliknya kasus murid dianiaya guru yang sering terjadi di negeri ini,
menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Seharusnya relasi guru dan murid dibangun di atas asas penghormatan dan
keteladanan, bukan ketegangan dan kekerasan.
Dari satu sisi, murid bertindak tidak sopan, kasar, dan kehilangan batas adabnya, di sisi lain ada seorang guru menghina, merendahkan, dan melabeli muridnya dengan kata-kata yang melukai psikologi, sehingga keduanya berada pada pihak yang terjebak dalam lingkaran konflik dan berujung pada kekerasan.
Inilah buah pendidikan sistem
sekuler kapitalis yang menjauhkan fungsi agama dari kehidupan. Hal ini terkait
dengan cara pandang dan kebijakan negara kapitalis yang menjadikan pendidikan
hanya berfungsi sebagai lembaga "pemasok" calon tenaga kerja, bukan
sebagai sebagai calon-calon pemimpin umat.
Sebagai bukti, di negeri yang
mayoritas penduduknya muslim, mata pelajaran Agama Islam di sekolah-sekolah
hanya diajarkan satu kali dalam sepekan, dengan durasi yang sangat singkat.
Tidak seperti mapel umum lainnya, yang bisa berjam-jam lamanya. Apalagi
Pendidikan Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah umum, hanya mencakup aspek
fitrah dan moral individu saja, seperti: tata cara ibadah, hafalan doa-doa,
atau teori-teori lainnya, tanpa dikaitkan dengan problem yang mereka hadapi di
dunia nyata. Padahal, ajaran Islam syarat dengan makna hidup, tujuan hidup, dan
juga bagaimana mengatasi persoalan pergaulan, dll.
Belum lagi adanya kebijakan
kurikulum yang selalu berubah-ubah, membuat peserta didik (siswa) menjadi makin
tidak terarah. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini, dimana para
siswa yang notabene merupakan kelompok usia generasi Z (Gen Z) tengah menjadi
sasaran empuk sekularisasi oleh kaum
kapitalis Barat. Gen Z saat ini dibanjiri oleh deretan persoalan hidup,
seperti: tekanan dari media sosial (medsos), ketidakstabilan sosial di tengah
masyarakat, dan juga tantangan pemikiran global sekuler dan liberal yang makin
masif. Sehingga banyak dari generasi muda kita yang terkikis akhlak dan
moralnya.
Pada saat seperti ini, pendidikan
agama seharusnya menjadi solusi yang bisa membentengi mereka dari dahsyatnya
gempuran arus digitalisasi sekuler. Sayangnya, dalam sistem kapitalis, banyak
guru yang menghadapi persoalan pelik, baik itu yang menyangkut kesejahteraan
guru yang masih minim, maupun terkait dengan kualitas guru itu sendiri.
Berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa kompetensi guru agama (Pendidikan
Agama Islam) masih menjadi pekerjaan besar. Menurut hasil Uji Kompetensi Guru
(UKG) dan laporan internal lembaga pendidikan keagamaan, mengindikasikan bahwa
sebagian guru Pendidikan Agama Islam (PAI) masih lemah dalam penguasaan materi
dasar keislaman.
Islam memandang, pendidikan bukan
sekedar bertujuan untuk mencetak orang pintar, tetapi membentuk manusia-manusia
yang beradab dan berakhlak mulia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., bahwa
beliau diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak.
Ajaran Islam menganjurkan bahwasanya
adab harus didahulukan sebelum ilmu. Seorang murid hendaknya menghormati dan
memuliakan guru-gurunya (takzim), sementara para guru diwajibkan mendidik
murid-muridnya dengan kasih sayang, bukan dengan cara menghina atau merendahkan.
Sebab, sesungguhnya seorang guru adalah figur atau teladan yang akan diikuti
oleh murid-muridnya, bukan sekedar menjadi pendidik atau pengajar ilmu semata.
Dalam hal ini negara hendaknya
memastikan kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum yang berlandaskan aqidah
Islam, yang mana setiap mata pelajaran harus diarahkan untuk membentuk
kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap Islami, bukan sekedar
kompetensi pasar.
Ajaran Islam mencakup aspek aqidah
dan syariah, yaitu aspek keimanan dan aspek peraturan hidup atau hukum. Baik
yang menyangkut urusan individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Islam agama
yang sempurna, mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia, seperti:
persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dll.
Dalam Al-Qur'an dan hadis banyak
dijelaskan bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah Swt. melalui perantaraan
malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia
dengan Allah (hablun minallah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun
minafsih) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas).
Sistem pendidikan Islam jika
diterapkan akan mewujudkan "Rahmatan lil alamin", yang di antaranya
akan melahirkan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, melalui
pengembangan potensi jiwa, akal, dan fisik secara seimbang. Hanya sistem Islam
yang mampu mengubah paradigma sekuler menjadi Islami. Tanpa sistem Islam, dunia
pendidikan akan semakin kelam.
Wallahualam bissawwab
