Saat Belasan Juta Peserta PBI Dinonaktifkan: Negara Mundur dari Tanggung Jawab Kesehatan?

Nahmawati, S. IP
Oleh Nahmawati, S. IP
(Pegiat Literasi) 

Keputusan pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memantik kegelisahan publik. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan ini menghadirkan pertanyaan mendasar, apakah langkah ini murni pembenahan data, atau justru sinyal bahwa negara perlahan mundur dari tanggung jawab konstitusionalnya menjamin hak kesehatan warga, khususnya kelompok rentan?

Penonaktifan tersebut bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada jutaan warga miskin yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan karena status ke pesertaannya tercatat tidak aktif. Dampaknya paling nyata dirasakan pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan. Sedikitnya 100 pasien cuci darah dilaporkan ter dampak, sebuah angka yang mungkin terlihat kecil dibanding total peserta, tetapi sangat besar bagi mereka yang bergantung pada layanan itu untuk bertahan hidup.

Persoalan menjadi kian serius karena penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan memadai. Pasien yang datang untuk berobat baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika hendak mengakses layanan. Situasi ini menimbulkan kepanikan sekaligus menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi ke pesertaan.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan bahwa lebih dari 100 pasien telah melaporkan status ke pesertaan PBI mereka dalam program JKN dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Fakta ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem verifikasi dan validasi data ke pesertaan JKN yang berdampak langsung pada keselamatan pasien. (Kompas.id, 5/02/2026)

Pemerintah menyatakan penonaktifan dilakukan untuk verifikasi dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang ter dampak masih bisa diaktifkan kembali dengan mengurus administrasi ke Dinas Sosial dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Secara normatif, mekanisme ini tampak sebagai prosedur korektif. Namun dalam praktik, proses yang panjang dan berlapis berpotensi menyulitkan warga miskin yang justru membutuhkan akses cepat terhadap layanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau rumah sakit untuk tetap menerima pasien ter dampak penonaktifan PBI agar pelayanan kesehatan tidak terhenti. Namun imbauan tersebut belum diiringi dengan kejelasan solusi administratif dan jaminan pembiayaan yang final. Banyak rumah sakit berada pada posisi dilematis, secara moral dituntut melayani pasien, tetapi secara sistem dan pembiayaan tidak dapat memproses klaim karena status ke pesertaan pasien tercatat nonaktif. Tanpa penjamin biaya yang jelas, rumah sakit berisiko menanggung beban finansial sendiri. Akibatnya, sebagian fasilitas kesehatan tidak dapat menerima peserta PBI yang dinonaktifkan, dan pasien kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun terdapat persoalan administrasi dalam ke pesertaan.(Beritasatu.com, 6/02/2026).

Kebijakan ini memunculkan kesan bahwa keselamatan rakyat kalah oleh pertimbangan administratif. Bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, keterlambatan layanan bukan persoalan teknis, melainkan soal hidup dan mati. Ironisnya, mekanisme reaktivasi baru mengemuka setelah gelombang protes publik menguat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa perlindungan nyawa belum menjadi pertimbangan utama sejak awal kebijakan diambil.

Lebih jauh, persoalan ini membuka diskusi tentang arah sistem kesehatan kita. Dalam kerangka ekonomi kapitalistik, layanan kesehatan kerap diposisikan dalam logika efisiensi dan kalkulasi anggaran. Jaminan sosial diberikan sepanjang skema pembiayaan dinilai berkelanjutan. Ketika data dipersoalkan atau tekanan anggaran muncul, kelompok rentan menjadi pihak pertama yang ter dampak. Skema PBI pada akhirnya tampak sebagai solusi tambal sulam, bukan jaminan kokoh atas hak dasar warga.

Status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memang berbeda dari perusahaan swasta. Namun tuntutan menjaga keseimbangan keuangan dan menekan defisit kerap membuat pendekatan finansial lebih dominan daripada perspektif hak. Akibatnya, kebijakan yang diambil cenderung administratif dan berbasis data, bukan berbasis perlindungan nyawa.

Dalam perspektif Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara. Penguasa diposisikan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas urusan rakyat, termasuk layanan kesehatan. Negara tidak boleh menjadikan akses kesehatan bergantung pada kemampuan membayar atau kerumitan administrasi. Setiap individu, kaya maupun miskin, berhak memperoleh pelayanan yang layak sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Pembiayaan dalam sistem Islam bersumber dari Baitulmal, antara lain dari pos fai dan kharaj serta hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Dengan pengelolaan langsung oleh negara dan dukungan sumber dana yang kuat, layanan kesehatan dapat diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat. Dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, negara bahkan diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum muslim yang mampu demi memastikan pelayanan tidak terhenti. Prinsip utamanya jelas, menjaga nyawa adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda.

Penonaktifan 11 juta peserta PBI semestinya menjadi momentum refleksi atas arah kebijakan kesehatan nasional. Jika hak atas layanan kesehatan masih mudah terhenti oleh persoalan administratif dan tekanan anggaran, maka ada yang perlu dibenahi secara mendasar. Rakyat miskin tidak membutuhkan prosedur berbelit, melainkan kepastian perlindungan. Pada akhirnya, ukuran keberpihakan negara bukan terletak pada seberapa rapi basis datanya, melainkan pada seberapa teguh ia menjaga nyawa dan martabat warganya.

Wallahu ‘Alam Bisshawab.


MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,179,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,187,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,597,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,614,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Saat Belasan Juta Peserta PBI Dinonaktifkan: Negara Mundur dari Tanggung Jawab Kesehatan?
Saat Belasan Juta Peserta PBI Dinonaktifkan: Negara Mundur dari Tanggung Jawab Kesehatan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJmifJRqtlVY-h33xTIEw2N6ASKeTM9PR_jngKy1qHT_EJjIF1zCdkS0cSmlfBq-DQN8MuEhDAhwJ15wq0kEPc528s8GlJu5X0LPf6XwfsmDWdbk-JMace_pQOqgZtaRO9Qz_815JES2dxBTHCyCQutDXSUF7ivkUm6OHHKCGSXWxD90qje-xvBQh5eNhd/w640-h640/1000521997.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJmifJRqtlVY-h33xTIEw2N6ASKeTM9PR_jngKy1qHT_EJjIF1zCdkS0cSmlfBq-DQN8MuEhDAhwJ15wq0kEPc528s8GlJu5X0LPf6XwfsmDWdbk-JMace_pQOqgZtaRO9Qz_815JES2dxBTHCyCQutDXSUF7ivkUm6OHHKCGSXWxD90qje-xvBQh5eNhd/s72-w640-c-h640/1000521997.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/02/saat-belasan-juta-peserta-pbi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/02/saat-belasan-juta-peserta-pbi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content