![]() |
| Lurah Kurao Pagang Apri Moliza Pane Gelar Forum Musyawarah Mufakat Bersama Panitia Pemilihan Ketua RW 09, Ketua Pemuda, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Serta Perwakilan RT 01-05 |
Padang — mediasumbar.net -- Lurah Kurao Pagang, Apri Moliza Pane, SH, mengambil langkah cepat menyikapi dinamika pemilihan Ketua RW 09 dengan menggelar forum musyawarah dan mufakat di kantor kelurahan, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat (13/2/2026).
Dalam forum yang menghadirkan panitia pemilihan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda, Bundo Kanduang, serta perwakilan RT 01 hingga RT 05 itu, lurah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi tingkat lingkungan.
Lurah Tegaskan Evaluasi Terbuka
![]() |
| Lurah Kurao Pagang Apri Moliza Pane |
Apri Moliza Pane menyampaikan bahwa polemik yang terjadi bukan disebabkan oleh pelanggaran prosedur yang fatal, melainkan adanya miskomunikasi antara panitia dan unsur pemuda.
“Semua pihak harus merasa dilibatkan. Jika ada komunikasi yang kurang, itu menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintahan kelurahan berkewajiban memastikan setiap tahapan berjalan terbuka dan tidak menimbulkan kesan eksklusif. Ia menilai evaluasi melalui musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan warga.
Keputusan Strategis: Pemilihan Ulang
Sebagai bentuk tanggung jawab, lurah memutuskan pemilihan ulang akan digelar pada Senin, 16 Februari 2026. Pemerintah kelurahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia baru guna memastikan proses berjalan sesuai mekanisme.
Panitia baru akan melibatkan unsur RT, Majelis Taklim, Karang Taruna, pemuda, dan tokoh masyarakat. Langkah ini, menurut lurah, untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan dan kecemburuan sosial.
Komitmen pada Regulasi
Apri Moliza Pane menegaskan bahwa seluruh proses mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Ketua RT/RW. Regulasi tersebut menekankan asas partisipatif, demokratis, dan transparan, termasuk pembatasan masa jabatan maksimal dua periode.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, sejalan dengan sorotan dari BPK terkait masa jabatan aparatur lingkungan. Pemerintah kelurahan, katanya, siap menyesuaikan jika terdapat ketidaksesuaian administrasi.
Netral dan Fokus Persatuan
Dalam kesempatan itu, lurah menegaskan sikap netral pemerintah kelurahan. Ia memastikan tidak ada keberpihakan terhadap kandidat mana pun.
“Yang kita jaga adalah persatuan warga. Pemilihan ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang membangun RW 09 dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Dengan jadwal pemilihan ulang yang telah ditetapkan, lurah meminta seluruh unsur segera berkoordinasi menyusun tata tertib dan memastikan partisipasi warga berjalan optimal. Ia berharap momentum ini menjadi titik penguatan tata kelola pemerintahan lingkungan yang lebih akuntabel dan harmonis ke depan.
(**)

