Kasus yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ketika seorang pemuda melakukan perusakan dan membawa senjata tajam karena kesal tidak mendapatkan obat keras, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras tentang kondisi generasi muda yang kehilangan arah hidup, rapuh secara mental, dan lemah secara spiritual. Di usia aqil baligh—fase ketika seseorang telah memikul tanggung jawab syariat—justru muncul perilaku destruktif yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Penyalahgunaan narkoba, obat keras, tawuran, hingga kriminalitas remaja adalah potret kegagalan sistemik dalam membentuk kepribadian generasi. Pendidikan yang ada lebih menekankan aspek kognitif, namun abai dalam membangun akidah dan kontrol diri. Akibatnya, generasi tumbuh dengan kecerdasan teknis tetapi miskin makna hidup. Ketika menghadapi masalah, pelampiasan emosi menjadi pilihan karena tidak memiliki pondasi iman yang kokoh.
Dalam Islam, usia baligh bukan sekadar perubahan biologis, tetapi momentum dimulainya tanggung jawab sebagai hamba Allah. Generasi pada fase ini seharusnya memahami tujuan penciptaannya, sebagaimana firman Allah:
> وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.”
(QS. Adz-Dzariyat: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa orientasi hidup manusia adalah ibadah, tunduk pada aturan Allah, dan menjauhi segala yang merusak akal serta jiwa, termasuk narkoba dan zat adiktif.
Selain itu, Allah juga memerintahkan:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Perintah ini menunjukkan bahwa menjaga generasi adalah tanggung jawab bersama: keluarga, masyarakat, dan negara. Tidak cukup hanya dengan nasihat, tetapi harus ada sistem yang melindungi mereka dari kerusakan.
Solusi atas persoalan ini tidak bisa parsial. Pertama, pendidikan harus diintegrasikan dengan akidah sehingga melahirkan generasi yang memahami jati dirinya sebagai hamba dan khalifah. Ilmu yang dipelajari bukan sekadar untuk dunia kerja, tetapi menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.
Kedua, lingkungan harus dikondisikan sebagai ruang yang menutup pintu maksiat dan membuka peluang ketaatan. Peredaran narkoba dan obat keras tidak boleh dibiarkan tumbuh, karena merusak akal yang merupakan salah satu maqashid syariah yang wajib dijaga.
Ketiga, negara wajib hadir dengan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar. Generasi tidak boleh dibiarkan menjadi korban sistem yang longgar terhadap kemaksiatan.
Keempat, dibutuhkan kepemimpinan yang adil dan sahih, yang menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Kepemimpinan seperti ini akan berfungsi sebagai perisai umat, menjaga moral publik, serta memastikan generasi tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara iman, ilmu, dan akhlak.
Kasus Rancaekek seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama. Jika generasi terus dibiarkan tanpa arah, maka yang terancam bukan hanya masa depan mereka, tetapi masa depan umat dan bangsa. Sudah saatnya kembali kepada sistem pendidikan, lingkungan sosial, dan kepemimpinan yang berlandaskan syariat, agar lahir generasi yang kuat iman, matang akal, dan mulia akhlaknya.
Ammylia Rostikasari
Muslimah Peduli Umat
