Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Selama konflik berkepanjangan di Gaza,
berbagai kesepakatan gencatan senjata dan tawaran solusi perdamaian telah
diupayakan oleh pihak-pihak internasional sebagai jalan untuk menghentikan
kekerasan dan membuka ruang rekonstruksi. Namun, meskipun perjanjian gencatan
senjata diberlakukan, serangan udara dan tembakan masih terus terjadi di
berbagai bagian Jalur Gaza, menunjukkan bahwa perjanjian itu sering tidak
dipatuhi (CNN Indonesia, 5 Feb 2026). Rekaman video dari sumber berita juga
memperlihatkan bom dan serangan udara yang dijatuhkan di wilayah Gaza meskipun
sedang berlangsung masa gencatan senjata (Kompas.com). Selain itu, laporan
media menyebutkan serangan militer yang menargetkan area yang digunakan warga
sebagai tempat pengungsian dan fasilitas sipil, termasuk kamp serta sekolah
yang dipakai sebagai tempat aman, berlangsung pada titik-titik di tengah
periode gencatan senjata (CNN Indonesia, 5–6 Feb 2026). Berdasarkan laporan
tersebut, insiden pelanggaran gencatan senjata oleh militer Israel kembali
terjadi dan tercatat menewaskan puluhan warga di sejumlah serangan selama masa
perjanjian (CNN Indonesia, 5 Feb 2026).
Fakta bahwa serangan tetap terjadi di
tengah gencatan senjata (CNN Indonesia, 5 Feb 2026; Kompas.com) membuktikan
bahwa kesepakatan tersebut hanyalah ilusi perdamaian. Jika benar ada komitmen
menghentikan agresi, tentu tidak akan terjadi bombardir berulang yang menewaskan
warga sipil, termasuk di kamp dan sekolah pengungsian (CNN Indonesia, 5–6 Feb
2026). Realitas ini menunjukkan bahwa gencatan senjata bukan solusi hakiki,
melainkan bagian dari strategi politik untuk meredam tekanan internasional
sekaligus memberi ruang konsolidasi militer.
Narasi perdamaian yang digagas dan
didukung Amerika Serikat tampak tidak lebih dari mekanisme pengelolaan konflik,
bukan penyelesaiannya. Pola yang terus berulang (gencatan senjata diumumkan,
dunia merespons dengan optimisme, lalu serangan kembali terjadi) menunjukkan
bahwa pihak yang dominan secara militer tetap memegang kendali penuh atas
situasi. Dalam sistem politik global yang sekuler dan kapitalistik, kepentingan
strategis jauh lebih diutamakan dibandingkan perlindungan jiwa manusia. Karena
itu, wajar jika kesepakatan hanya menjadi alat diplomasi sementara, bukan
komitmen moral.
Di sisi lain, respons negara-negara muslim
yang terbatas pada kecaman diplomatik menunjukkan lemahnya kepemimpinan politik
umat. Padahal, pelanggaran yang terus terjadi (CNN Indonesia, 5 Feb 2026)
seharusnya menjadi alarm bahwa solusi berbasis negosiasi ala Barat tidak pernah
benar-benar menghentikan penjajahan. Ketika negeri-negeri Muslim tetap
bergantung pada mekanisme internasional yang didominasi kekuatan besar, maka
posisi tawarnya akan selalu lemah. Akibatnya, setiap pelanggaran hanya berujung
pada pernyataan prihatin tanpa perubahan nyata di lapangan.
Dari sudut pandang Islam, ini bukan
sekadar konflik politik, tetapi persoalan penjajahan atas negeri kaum Muslim.
Selama penyelesaiannya tetap berada dalam kerangka sistem sekuler
internasional, maka hasilnya akan terus berputar dalam lingkaran yang sama:
gencatan senjata semu, pelanggaran, lalu kembali pada narasi perdamaian. Inilah
yang memperlihatkan bahwa problem utamanya bukan hanya pada pelanggaran
perjanjian, tetapi pada sistem yang melahirkannya.
Berulangnya pelanggaran gencatan senjata
(CNN Indonesia, 5 Feb 2026; Kompas.com) membuktikan bahwa solusi yang
ditawarkan dunia internasional bukanlah solusi hakiki. Dalam pandangan Islam,
akar persoalan Palestina bukan sekadar konflik bersenjata, melainkan penjajahan
atas tanah kaum muslim. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan
diplomasi, resolusi PBB, atau mekanisme perdamaian ala Barat, melainkan harus
menyentuh akar ideologis dan politiknya.
Pertama, umat harus memiliki kesadaran
politik Islam bahwa perdamaian yang ditawarkan dalam sistem sekuler
kapitalistik sering kali hanya menjadi alat untuk melanggengkan dominasi. Islam
tidak melarang perdamaian, tetapi perdamaian yang dibenarkan syariat adalah
yang menjaga kemuliaan kaum muslim dan tidak mengokohkan kezaliman. Allah Swt
berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah
kepadanya (QS. Al-Anfal: 61)”, namun ayat ini dipahami dalam kerangka menjaga
kekuatan dan tidak menyerahkan kaum Muslim pada bahaya. Artinya, perdamaian
tidak boleh menjadi celah untuk terus menindas.
Kedua, solusi Islam menuntut persatuan
politik umat dalam satu kepemimpinan yang kuat. Selama negeri-negeri Muslim
terpecah dalam sekat nasionalisme dan tunduk pada tekanan global, maka respons
terhadap penjajahan akan selalu lemah. Rasulullah saw menegaskan, “Imam adalah
perisai…” (HR. Muslim), yang berarti keberadaan kepemimpinan politik Islam
berfungsi melindungi dan membela umat. Tanpa perisai itu, negeri-negeri muslim
akan terus menjadi objek intervensi dan agresi.
Ketiga, Islam menetapkan kewajiban negara
untuk membebaskan wilayah yang dijajah dan melindungi kaum Muslim. Allah Swt berfirman,
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang
tertindas…” (QS. An-Nisa: 75). Ayat ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap
kaum tertindas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Maka, solusi Islam bukan
sekadar bantuan kemanusiaan atau diplomasi, tetapi kebijakan negara yang nyata
untuk menghentikan penjajahan.
Dengan demikian, solusi Islam bukan tambal
sulam berupa gencatan senjata yang berulang kali dilanggar. Solusi Islam adalah
perubahan mendasar, membangun kesadaran politik umat, menolak ketundukan pada
sistem sekuler global, serta mewujudkan kepemimpinan Islam yang menyatukan
kekuatan kaum muslim untuk mengakhiri penjajahan secara tuntas. Tanpa perubahan
sistemik ini, konflik akan terus berputar dalam siklus yang sama—gencatan
senjata, pelanggaran, lalu kembali pada narasi perdamaian semu. Wallahualam
bissawab.
