![]() |
| Oleh Hamfara (Pemerhati Sosial) |
Keputusan penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS terasa seperti tombol “off” yang ditekan tanpa melihat siapa saja yang sedang bergantung pada mesin itu untuk tetap bernapas. Fakta yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan dengan alasan verifikasi data. (Dilansir, tirto.id 06/02/2026)
Dampaknya bukan sekadar angka statistik. Lebih dari 100 pasien cuci darah ikut ter dampak. Bagi mereka, layanan kesehatan bukan agenda bulanan yang bisa ditunda, melainkan denyut hidup yang harus rutin dijaga.
Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini bagian dari pemutakhiran data. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus ke Dinas Sosial, membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.
Di atas kertas terdengar administratif dan sistematis. Namun di lapangan, realitas tidak sesederhana formulir dan stempel. Rumah sakit diminta tetap menerima pasien, sementara status ke pesertaan nonaktif membuat biaya perawatan tidak jelas siapa yang menanggung. Rumah sakit bukan lembaga filantropi yang bisa menalangi tanpa kepastian pembayaran. Akhirnya, pasien miskin terjepit di antara regulasi dan kebutuhan medis yang tidak bisa menunggu.
Kebijakan ini menunjukkan wajah negara yang tampak kaku dan berjarak dari denyut rakyat kecil. Nyawa manusia seolah menjadi entri dalam spreadsheet yang bisa dinonaktifkan sementara demi pembaruan data.
Ironisnya, setelah gelombang protes muncul, barulah muncul solusi reaktivasi. Ini menandakan bahwa kebijakan tidak dirancang dengan mempertimbangkan dampak langsung pada kelompok paling rentan. Dalam konteks ini, negara tampak semena-mena. Rakyat miskin dipaksa membuktikan kemiskinannya berulang kali hanya untuk mendapatkan hak dasar berupa layanan kesehatan.
Lebih jauh, problem ini tidak bisa dilepaskan dari watak sistem yang menaunginya. Dalam sistem kapitalisme, kesehatan sering kali bergerak dalam logika komoditas.
Layanan hadir ketika ada pembayaran atau jaminan pembiayaan yang jelas. BPJS sebagai badan penyelenggara bekerja dengan kalkulasi keuangan yang ketat. Negara menyerahkan pengelolaan kepada lembaga yang beroperasi dengan skema asuransi sosial, bukan pelayanan murni berbasis kewajiban negara. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keberlanjutan finansial lembaga, bukan jaminan mutlak atas keselamatan jiwa rakyat. PBI memang ada sebagai bentuk subsidi, tetapi jumlahnya terbatas dan pelaksanaannya kerap problematik, sebagaimana terlihat dalam polemik ini.
Berbeda dengan itu, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi penanggung jawab langsung pemenuhan layanan kesehatan setiap individu, tanpa membedakan kaya atau miskin.
Dalam konsep ini, layanan kesehatan diberikan gratis karena ia termasuk kebutuhan dasar yang menyangkut penjagaan jiwa. Negara tidak menyerahkannya kepada swasta atau korporasi yang berorientasi laba.
Pendanaan layanan kesehatan dalam Islam bersumber dari baitulmal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Amwal fi Daulah al Khilafah. Pos pemasukan seperti fai dan kharaj serta pengelolaan kepemilikan umum menjadi sumber utama. Jika terjadi kondisi darurat yang mengancam jiwa dan kas negara tidak mencukupi, negara diperbolehkan memungut pajak secara temporer untuk menutup kebutuhan yang bersifat dharar.
Dengan demikian, anggaran kesehatan bukan bergantung pada iuran individu, melainkan menjadi prioritas struktural dalam tata kelola negara.
Polemik penonaktifan PBI ini seharusnya menjadi cermin. Ketika akses kesehatan bisa terputus karena persoalan administrasi, berarti ada yang keliru dalam fondasi kebijakan. Kesehatan tidak boleh berdiri di atas logika untung rugi. Ia harus berdiri di atas prinsip penjagaan jiwa. Sebab di balik satu nomor ke pesertaan yang dinonaktifkan, ada manusia dengan keluarga, harapan, dan hak hidup yang tidak boleh diperlakukan sekadar data. Wallahu ‘alam bisshawab
