Oleh: Mutiara Dwi Persada (Aktivis dakwah kampus)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang-gadang sebagai kebijakan negara dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan narasi besar pembangunan generasi masa depan, program ini menyerap anggaran yang sangat besar dan dijalankan secara masif di berbagai daerah. Namun, di tengah kondisi Indonesia yang rawan bencana mulai dari banjir, longsor, gempa bumi, hingga erupsi gunung berapi, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang skala prioritas dan kepekaan negara terhadap penderitaan rakyatnya.
Pertanyaan tersebut semakin menguat ketika pemerintah memutuskan bahwa program MBG tetap dijalankan pada bulan Ramadhan, tanpa penyesuaian yang berarti. Fakta ini menuai kritik luas, sebab di saat yang sama banyak wilayah di Indonesia menghadapi kondisi darurat akibat bencana alam. Ribuan warga kehilangan rumah, akses pangan terbatas, fasilitas kesehatan rusak, dan kebutuhan dasar mendesak belum sepenuhnya terpenuhi. Ironisnya, alih-alih mengalihkan anggaran besar MBG untuk memperkuat penanganan korban bencana, negara justru tetap memaksakan keberlanjutan program dengan pola yang sama.
Keputusan menjalankan MBG di bulan Ramadhan juga menimbulkan persoalan efektivitas. Mayoritas penerima manfaat adalah peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga distribusi makanan pada siang hari menjadi tidak relevan. Kondisi ini memperbesar potensi pemborosan anggaran negara, sementara di sisi lain para korban bencana masih membutuhkan bantuan pangan, hunian sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan empati kebijakan, di mana proyek nasional lebih diutamakan dibanding kebutuhan darurat rakyat.
Lebih jauh lagi, besarnya anggaran MBG yang terus digelontorkan mempersempit ruang fiskal negara untuk merespons bencana secara cepat dan memadai. Dalam banyak kasus, keterlambatan penanganan korban bencana kerap disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan prosedur birokrasi yang berbelit. Ketika dana negara terserap besar pada program yang efektivitasnya masih dipertanyakan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi rakyat di saat-saat paling genting.
*Inilah penyebab dari problem ini*
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan MBG bukan semata pada teknis pelaksanaan, tetapi pada paradigma kebijakan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, kebijakan sosial sering kali diarahkan pada proyek besar yang bernilai politis dan pencitraan, bukan pada pemenuhan kebutuhan paling mendesak rakyat. Akibatnya, anggaran negara lebih mudah dialokasikan untuk program populis berskala nasional, sementara penanganan bencana yang menuntut kehadiran negara secara nyata sering kali berjalan setengah hati.
Padahal, bencana bukan peristiwa insidental yang bisa diperlakukan sebagai urusan sampingan. Di negeri yang secara geografis rawan bencana seperti Indonesia, penanganan korban bencana seharusnya menjadi prioritas utama negara. Negara dituntut hadir secara cepat, penuh tanggung jawab, dan berkelanjutan, bukan sekadar memberikan bantuan darurat yang terbatas. Selama orientasi kebijakan masih bertumpu pada keberlangsungan proyek dan kepentingan politik jangka pendek, maka penderitaan korban bencana akan terus berulang tanpa solusi yang menyeluruh.
*Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?*
Islam memandang bahwa keselamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dalam kondisi darurat adalah kewajiban utama negara. Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
_Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus._
Dalam konteks bencana, hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lalai atau salah prioritas. Anggaran publik harus diarahkan terlebih dahulu untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan kondisi korban, dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi secara layak.
Islam juga mengajarkan bahwa pengelolaan harta publik wajib dilakukan secara amanah dan berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak. Allah SWT berfirman:
_Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. (QS. An-Nisa: 58)._
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berpihak pada rakyat yang paling membutuhkan, termasuk korban bencana yang berada dalam kondisi darurat.
Dalam sistem Islam, negara tidak akan mempertahankan program yang kurang relevan atau berpotensi mubazir ketika rakyat berada dalam situasi krisis. Anggaran dapat dialihkan secara fleksibel untuk kebutuhan yang lebih mendesak, tanpa terikat pada target pencitraan atau kepentingan elite. Dengan demikian, negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan penolong rakyat, bukan sekadar pengelola proyek.
Dengan pendekatan Islam yang amanah dan berkeadilan inilah, kebijakan publik akan berjalan sesuai prioritasnya. Bukan mempertahankan program yang problematik, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga martabat manusia. Inilah solusi hakiki yang mampu menjawab persoalan bangsa secara mendasar.
Wallahua‘lam bishawab.
