Oleh : Alwardatun Niswah (Aktivis Dakwah Kampus)
Kasus penculikan anak yang kembali mencuat di berbagai daerah menjadi alarm keras bagi masyarakat dan negara. Anak-anak, yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal, justru menjadi sasaran kejahatan terorganisasi yang kian kompleks. Peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini.
Kasus penculikan anak kembali mengguncang publik setelah seorang balita di Makassar dilaporkan hilang dan diduga kuat menjadi korban sindikat perdagangan orang. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurut laporan BBC Indonesia, Indonesia masih menghadapi tren mengkhawatirkan meningkatnya kasus penculikan dengan pola yang semakin kompleks, mulai dari penipuan, eksploitasi ekonomi, hingga jeratan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terorganisasi.
Salah satu temuan mengejutkan muncul dari kasus penculikan Bilqis, seorang anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Investigasi Tribunnews mengungkap bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan kelengahan orang tua, tetapi juga menggunakan identitas palsu, surat fiktif, serta iming-iming uang ganti adopsi hingga Rp85 juta untuk mengelabui masyarakat adat. Modus ini membuat sebagian warga percaya bahwa proses adopsi tersebut legal, padahal sejatinya merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak.
Sementara itu, keluarga korban menggambarkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Dalam laporan Kompas, keluarga Bilqis dari komunitas SAD bahkan harus masuk jauh ke pedalaman hutan demi mencari anak yang hilang. Mereka mengaku terpukul dan mengalami ketidakpastian selama berhari-hari tanpa informasi jelas dari pihak berwenang. Kasus ini menyoroti lemahnya jaminan keamanan bagi anak, terutama di wilayah rentan yang minim pengawasan serta akses terhadap perlindungan hukum.
Secara nasional, laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dan penculikan anak terus meningkat. Kondisi ini sejalan dengan maraknya kejahatan yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak, masyarakat adat, dan keluarga berpenghasilan rendah. Para pemerhati perlindungan anak menilai bahwa negara belum mampu menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi anak di ruang publik. Lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak tegas, serta buruknya koordinasi antaraparatur dan lembaga perlindungan anak menjadi faktor utama.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan pola yang sama: negara belum mampu memberikan jaminan keamanan dasar bagi anak-anak, baik di ruang publik maupun di komunitas yang secara sosial berada di pinggiran sistem. Ketidaktegasan hukum terhadap pelaku TPPO membuat kejahatan serupa terus berulang. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelaku dengan leluasa memanfaatkan celah sosial seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan keterbatasan informasi di kalangan masyarakat adat.
Sejumlah ahli hukum juga menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPPO masih lemah dalam implementasi. Proses penindakan kerap berjalan lambat, sementara sanksi yang dijatuhkan tidak setimpal sehingga gagal menimbulkan efek jera. Lemahnya koordinasi lintas instansi semakin memperburuk keadaan dan memberi ruang bagi sindikat perdagangan anak untuk terus berkembang.
*Perspektif Islam terhadap Keamanan Anak*
Dalam perspektif Islam, penculikan dan perdagangan anak merupakan pelanggaran berat terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irdh). Islam menempatkan keamanan dan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta bermartabat.
Islam juga menegaskan bahwa daulah (negara) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan masyarakat, menegakkan hukum secara adil, dan mencegah segala bentuk kezaliman. Dalam sistem hukum Islam, kejahatan seperti penculikan, penipuan, dan perdagangan manusia dikenai sanksi tegas guna menimbulkan efek jera serta menjaga stabilitas sosial. Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang bertakwa, menutup celah kejahatan, dan memastikan seluruh masyarakat, termasuk komunitas adat dan kelompok miskin mendapatkan perlindungan yang setara.
Wallahu'alam bishowab
