PASAMAN BARAT, MEDIASUMBAR.NET - Ketua Korlap Aliansi Non-ASN Kabupaten Pasaman Barat, Rony Gusnandar, menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada Senin (22/12/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN, Laila Fitri.
Audiensi ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses pengusulan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 yang telah diajukan Pemkab Pasaman Barat kepada Kementerian PANRB.
Dalam pertemuan, disampaikan oleh Kabid Laila Fitri, per 21 Desember 2025, dari 2695 orang yang diusulkan, sebanyak 29 orang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada sistem SSCASN BKN. Alasannya bermacam-macam, mulai dari yang sudah meninggal dunia, tidak bekerja lagi, hingga ketidaktahuan dalam pengisian DRH.
BKPSDM menyatakan akan memberikan bantuan dan segera menindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para calon PPPK Paruh Waktu yang tidak mengisi DRH tersebut dapat diusulkan kembali untuk penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, itu semua tergantung pada Badan Kepegawaian Negara karena batas pengusulan hanya sampai tanggal 20 Desember 2025, ujar Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN Pasaman Barat, Laila Fitri.
Selain itu, 7 orang non-ASN yang awalnya diusulkan tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapat menyerahkan surat keterangan aktif bekerja dari instansi tempat mereka bekerja. Hasil verifikasi lebih lanjut oleh BKPSDM menemukan bahwa ketujuh pegawai tersebut memang tidak lagi bekerja di instansi masing-masing.
Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer Pasaman Barat masih menunggu verifikasi akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Ketua Korlap Aliansi Non-ASN Pasaman Barat, Rony Gusnandar, mengapresiasi kinerja BKPSDM dalam penginputan data usulan NIP PPPK Paruh Waktu yang seharusnya dikerjakan dalam waktu satu bulan, tetapi bisa diselesaikan dalam beberapa hari.
“Kami berharap kepada BKPSDM agar proses pengangkatan bagi honorer yang memenuhi syarat dapat berjalan lancar,” ujar Rony.
Kabid Laila Fitri menegaskan komitmen BKPSDM untuk terus mendampingi hingga pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu dapat selesai dengan baik serta akan mengupayakan agar yang tidak mengisi DRH bisa diusulkan kembali.
“Kami akan berkoordinasi intensif dengan BKN agar seluruh tahapan pengangkatan ini tepat waktu dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan aktif dari BKPSDM serta klarifikasi data yang akurat, proses pengangkatan tenaga honorer Pasaman Barat menjadi PPPK Paruh Waktu semakin mendekati tahap akhir. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah mengabdi lama, tetapi juga menjadi bukti nyata implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 di tingkat daerah. (Ajo)
