Oleh Ambu Marni
Aktivis Muslimah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, mengeluarkan fatwa bahwa kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tidak boleh dipajaki. Pajak hanya untuk kebutuhan sekunder dan tersier, karena pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan (Kompas.com, 23 /11/ 2025).
Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik berlipat-lipat sampai 250%. Kenaikan PBB seperti itu dinilai tidak adil sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa MUI dengan judul Pajak Berkeadilan ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi.
Pajak berkeadilan dari MUI memuat ketentuan hukum Islam, antara lain: Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Ketiga, Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan seperti: Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah. Oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak. Bumi dan bangunan yang dihuni tidak boleh dikenakan pajak berulang. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak.
MUI dengan fatwa pajak, memainkan perannya sebagai wakil umat yang mengingatkan pemerintah bahwa kebijakannya memberatkan rakyat. Sayangnya fatwa MUI tidak berkekuatan hukum di mata negara Sekuler. Fatwa ulama kadang berlalu begitu saja, tidak dihiraukan oleh Pemerintah, begitu pula oleh para Wakil Rakyat di DPR/MPR. Karena, dalam negara dengan sistem kapitalis sekuler, agama dan ulama tidak berperan penting dalam kehidupan masyarakat dan negara. Suara Ulama hanya sebatas himbauan, tidak bisa mengarahkan regulasi pemerintah.
Selain itu, dalam negara kapitalis sekuler, pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Pajak dipungut dari rakyat pada setiap waktu tertentu, kepada seluruh rakyat, baik yang kaya maupun miskin, tua atau muda bahkan anak-anak karena pajak ada pada setiap barang yang kita beli berbentuk pajak pertambahan nilai. Belum lagi pajak-pajak lainnya, seperti PBB, pajak jual beli tanah, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan dll. Rakyat terus dipalak oleh pemerintah.
Padahal dalam negara dengan sistem Islam, peran ulama sangat penting. Ulama mempunyai tugas sebagai pewaris para nabi untuk menyampaikan ilmu dan kebenaran, membimbing umat melalui pendidikan dan nasihat, serta menjaga keharmonisan sosial dan moral dalam masyarakat. Ulama berperan sebagai pemimpin rohani, agen perubahan sosial, penegak kebenaran, dan penasehat bagi pemerintah, memastikan umat berjalan di jalan yang lurus sesuai Syari'at Islam.
Ulama sebagai penasehat pemerintah, berperan mengawal pemimpin negara dan pemerintah dalam urusan sosial, ekonomi, keagamaan, dsb. Ulama akan memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah agar kebijakan yang ditetapkan bersifat adil, bertujuan demi kemaslahatan umat dan tidak menyalahi Aturan Allah SWT. Sehingga dalam negara sistem Islam (khilafah), tidak akan ada kebijakan pajak yang memberatkan rakyat.
Pajak hanya dilakukan saat Baitul mal kekurangan (darurat) uang untuk memenuhi kebutuhan wajib negara seperti membayar upah para pegawai negeri, serta menyantuni anak yatim dan lansia.
Wallahualam bissawab
