Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi
Kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi, ini mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Keretakan keluarga pun berdampak langsung pada perilaku remaja, yang kian tidak terkendali sehingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Sungguh miris.
Berita di mana-mana diisi dengan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Sebagaimana berita yang dikutip oleh salah satu media online beritasatu.com, pada hari Kamis (16-10-2025), Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42). Ipda Dicka Ermantara selaku KBO Satreskrim Polres Malang, menuturkan bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya dari tanggal 08 Oktober 2025, dan terakhir terlihat bersama pelaku.
Selain berita kasus KDRT ada pula kasus tentang kekerasan remaja. Seorang remaja di Pacitan, Jawa Timur, berusia 16 tahun membacok nenek angkatnya, dikarenakan sang remaja sakit hati disebut cucu pungut. Pembacokan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Darsono Pacitan. (beritasatu.com, Kamis 16/10)
Penyebab utamanya dari peristiwa tersebut di atas adalah sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan. Paham sekularisme membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.
Pendidikan sekuler-liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Begitu pun materialisme yang menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan.
Di sisi lain negara abai, UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak.
Namun, berbeda dengan Islam. Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan keluarga, menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak awal. Keluarga dikembalikan posisinya sesuai tatanan syariat Islam, bahwa keluarga adalah kepemimpinan terkecil. Ayah bertanggung jawab atas amanah sebagai pemimpin (qawam). Ibu bertanggung jawab atas posisi sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (umm wa robbatul bait). Sedangkan anak bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan juga wajib taat pada orang tua (selama tidak maksiat).
Pendidikan Islam akan membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara.
Negara sebagai pelindung (raa’in) menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi. Dari sisi negara, maka negara akan turut memperhatikan relasi keluarga. Sudahkah terwujud sakinah ataukah belum. Negara memfasilitasi para anggota keluarga yang berkonflik untuk dinasihati, dimediasi, dan dihibur.
Khalifah Umar bin Al Khaththab pernah membuat rumah tepung untuk para perempuan yang sedang konflik dengan suami. Di sana mereka makan dan istirahat, hingga hatinya terhibur dan bisa kembali pulang dengan gembira. Khalifah Umar ra. juga pernah "memaksa" seorang laki-laki agar bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Negara juga menyejahterakan ekonomi masyarakat. Para penguasa Islam terus mengingatkan rakyatnya agar bertakwa. Aneka tayangan di media yang merusak keharmonisan keluarga, konten kekerasan, pornografi, kebebasan bertingkah laku, perselingkuhan, kebohongan, dan lain-lain akan diblokir. Konten media akan diatur agar menjadi media yang sehat bagi generasi. Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam.
Dengan adanya khilafah yang menerapkan Islam kafah, akan terwujud keluarga sakinah, mawadah, warahmah, di setiap keluarga muslim sehingga menghasilkan generasi yang sehat lahir dan batin.
Wallahualam bissawab
