Pendidik Generasi
Insiden siswa
merokok di lingkungan sekolah kembali mencuatkan persoalan pelik dalam dunia
pendidikan. Sebuah foto viral memperlihatkan seorang siswa SMA di Makassar,
dengan santainya mengisap rokok di dekat gurunya, memicu perdebatan tentang
batas-batas kedisiplinan dan wibawa guru.
Dilansir dari detik.com, bahwasanya tindakan seorang kepala sekolah di Banten yang menampar siswa karena merokok juga menuai kontroversi. Kasus ini mencerminkan dilema yang dihadapi para pendidik saat ini, antara menegakkan aturan atau menghindari tuduhan kekerasan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 secara tegas melarang aktivitas merokok di lingkungan sekolah. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bahkan mengancam denda hingga Rp50 juta bagi pelanggarnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini belum sepenuhnya efektif.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektrik atau vape juga semakin populer di kalangan remaja. Mereka mengklaim vape lebih aman, namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekitar 15 juta remaja berusia 13-15 tahun di seluruh dunia yang menggunakan vape.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa 7,4% perokok aktif adalah remaja berusia 10-18 tahun. Data ini diperkuat oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 yang mencatat peningkatan prevalensi perokok di kalangan anak sekolah usia 13-15 tahun.
Kasus-kasus seperti yang terjadi di Makassar dan Banten menjadi cermin dari permasalahan yang lebih besar, yaitu tergerusnya wibawa guru. Melemahnya peran keluarga, perubahan pandangan masyarakat terhadap guru, kemudahan akses informasi, dan kurangnya perlindungan hukum menjadi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi ini. Pendidikan yang hanya berorientasi pada aspek materi dan prestasi tanpa landasan agama dinilai sebagai penyebab perilaku individualistis, hedonistik, dan hilangnya tujuan hidup.
Sebagai solusi, sistem pendidikan Islam berbasis akidah adalah fondasi utama. Sistem ini menekankan penanaman nilai-nilai agama, pembentukan akhlak mulia, dan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Untuk menyelamatkan generasi dari krisis moral, dibutuhkan peran aktif dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Penanaman akidah, ketegasan, dan kedisiplinan perlu dilakukan dengan pemahaman yang baik, tanpa kekerasan.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, diharapkan insiden guru dan siswa saling bersitegang dapat dihindari. Sistem ini memiliki mekanisme untuk membentuk guru dan peserta didik yang berkepribadian Islam, didukung oleh sistem politik dan ekonomi yang adil dan menyejahterakan rakyat.
Wallahualam bissawwab.
