Padang, 23 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam menjamin keselamatan operasional kereta api dengan melaksanakan cek lintas jalan kaki (walkthrough) di petak jalan Stasiun Padang hingga Stasiun Pulau Aie. Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, menekankan pentingnya kewaspadaan selama kegiatan berlangsung. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengisi formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta menindaklanjuti setiap catatan yang ditemukan selama kegiatan.
Pemeriksaan meliputi kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset perusahaan, kondisi perlintasan, dan sistem drainase di sepanjang jalur.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko demi keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Sosialisasi keselamatan dilakukan di perlintasan sebidang tidak terjaga antara Stasiun Padang dan Stasiun Pulau Aie. Petugas memberikan himbauan kepada pengguna jalan, membagikan stiker, dan membentangkan spanduk keselamatan.
"Dengan 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang setiap harinya, kami mengimbau pengguna jalan raya untuk selalu waspada saat melewati perlintasan kereta api," ujar Reza.
Reza juga menegaskan bahwa pelanggaran rambu lalu lintas di perlintasan kereta api adalah tindak pidana. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu yang ada. KAI Divre II Sumbar berhak menuntut ganti rugi jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran tersebut.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua, sangat penting. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa tetapi juga melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan diakhiri dengan safety talk untuk mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindak lanjut terhadap catatan yang ada.
