Oleh Evry Eka Murti
Pembelajar Islam Kaffah
Pada akhir Agustus 2025, di kawasan Pacet-Cangar Mojokerto, Jawa Timur warga menemukan 65 potongan tubuh manusia di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Identifikasi korban terungkap setelah anjing pelacak K-9 menemukan potongan telapak tangan. Polisi kemudian memindai sidik jari pada telapak tangan tersebut menggunakan MAMBIS. Hasilnya polisi mengungkap identitas korban yaitu TAS (25), perempuan asal Lamongan. Tak sampai sehari sejak penemuan jasad, polisi membekuk pelaku Alvi Maulana yang tak lain adalah kekasih korban mengutip Pusiknas Bareskrim Polri.
TAS (Tiara Angelina Saraswati) diketahui adalah anak pertama dari dua bersaudara, warga asal Jalan Made Kidul Desa Made Lamongan. Sementara pelakunya Alvi Maulana 24 tahun warga asal Aek Paing Rantau Utara Labuhan Batu Sumatera Utara. Korban adalah alumni Universitas Trunojoyo Madura, hidup mandiri di Surabaya tepatnya di Lakarsantri. Korban dengan keluarganya jarang berkomunikasi.
Diketahui pelaku berpacaran dengan korban dan tinggal bersama. Mereka menjalin hubungan saat masih kuliah sekitar lima tahun menurut Tribunnews.com.
Penyebab Pelaku Melakukan Mutilasi
Menurut Kompas.com Alvi meminta maaf kepada keluarga korban setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya. Aksi keji itu terjadi pada minggu (31/8/2025) pukul 02.00 WIB di kamar mandi kos pelaku. Pelaku mengaku melakukan perbuatan keji itu karena emosi dan sakit hati terhadap sikap korban selama berhubungan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena dipicu kesal dan tidak kuat dengan gaya hidup kekasihnya tersebut. "Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi," jelas Ihram. Sampai akhirnya keduanya cekcok mulut dan tersangka tak kuat menahan rasa amarahnya untuk menghabisi kekasihnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati (Inilah.com)
Adanya Perzinaan dan Pembunuhan
Dari kejadian tersebut terungkap fakta bahwa pelaku dan korban adalah pasangan yang belum menikah. Hubungan diluar nikah/perzinaan dalam Islam adalah tindakan ilegal/dosa besar. Larangan ini terdapat dalam Al Qur'an, dan pelakunya akan dikenai hukuman berat. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) adalah dicambuk seratus kali, sementara bagi yang sudah menikah (muhsan) hukumannya adalah dirajam.
Dalam hukum Islam, definisi zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali, sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nur ayat 2.
Bagaimana Cara Mencegah Zina :
1. Memperkuat iman dan takwa yaitu dengan memperbanyak ibadah dan memperdalam ilmu agama.
2. Mengendalikan hawa nafsu yaitu dengan menjaga pandangan, menjaga hati, dan berpuasa.
3. Menjauhi pergaulan dan situasi yang mendekati zina yaitu menghindari tempat maksiat, menonton tayangan yang berbau pornografi, membatasi pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram, berpakaian yang menutup aurat akan menjaga kehormatan diri.
4. Menikah dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif yaitu menikah bagi yang mampu dan memanfaatkan waktu dengan hal-hal yang bermanfaat misalnya menghadiri majelis ilmu, berolahraga, membaca buku pengetahuan Islam.
5. Menyadari konsekuensi dan meminta perlindungan bahwa zina itu dosa besar dan konsekuensinya berat di dunia maupun di akhirat, dan berdoa memohon perlindungan Allah Swt agar dijauhkan dari perbuatan zina.
Dalam Islam, pembunuhan adalah dosa besar. Hukuman atas pembunuhan melalui qishas (balasan setimpal) atau diyat (kompensasi kepada keluarga korban), yang dapat dipilih oleh keluarga korban.
Dalam Al Qur'an dikatakan "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"(QS. al Maidah:32). Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena.
Pembunuhan yang Diperbolehkan
Dalam kondisi tertentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan. Ada dua kondisi yang diperbolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia yaitu membunuh ketika peperangan dan membunuh ketika menghukum (QS. al Baqarah:190) mengutip NU.online
Penerapan hukuman/sanksi dari kejahatan di negara kita saat ini tidak membuat efek jera dan hukumannya masih bisa dinego karena pembuat hukumnya adalah manusia, sehingga kejahatan serupa masih banyak terulang. Hukum yang diterapkan adalah hukum sekulerisme demokrasi yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia berdaulat atas hukum. Padahal manusia akalnya terbatas, ketika membuat hukum tidak mampu memberikan keadilan.
Saatnya Beralih ke Hukum Islam
Allah Swt. telah menetapkan hukum-hukum uqubat, yakni hukum pidana, sanksi, dan pelanggaran. Dalam peraturan Islam sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Sebagai pencegah karena berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal. Sebagai penebus berfungsi menebus dosa dari azab Allah pada hari kiamat.
Solusi Islam adalah Solusi Hakiki
Dalam penerapan hukum Islam dibutuhkan Daulah Islam. Oleh karenanya, dalam mengatasi problematika umat saat ini adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallahualam bissawab.
