PADANG, – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 PT Kereta Api Indonesia (KAI), Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) gencar menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya masif ini bukan sekadar seremonial, melainkan gerakan bersama lintas sektor untuk menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas demi keselamatan masyarakat di Ranah Minang.
Pada Rabu (24/9), suasana di JPL 7 Km 6+850 petak jalan Bukit Putus - Padang, tepatnya di Jalan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, tampak berbeda. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, memimpin langsung kegiatan sosialisasi yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, hingga Komunitas Pecinta Kereta Api. Mereka bahu-membahu memberikan imbauan langsung melalui pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir, serta membentangkan spanduk keselamatan yang mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhati-hati. Petugas penjaga pintu perlintasan pun tak luput dari perhatian, menerima bingkisan sebagai bentuk apresiasi.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh. Tri Setyawan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm dan prioritas bagi perjalanan kereta api. "Pelanggaran di perlintasan sebidang bukan hanya mengancam nyawa, tapi juga melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Lebih lanjut, KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 secara tegas melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000,00.
Reza Shahab menambahkan, komitmen KAI Divre II Sumbar terhadap keselamatan tidak berhenti pada sosialisasi ini. Sepanjang tahun 2025, berbagai langkah proaktif telah dan akan terus dilakukan, meliputi penutupan 10 titik perlintasan liar, sosialisasi di 10 sekolah dan 104 titik perlintasan resmi, pemasangan 36 banner keselamatan di titik rawan, hingga pemberian CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi sepanjang jalur KA.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor," pungkas Reza.
KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin. Dengan kepedulian bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi di Sumatera Barat dapat semakin terjamin. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI.
