Oleh Santy Mey
Aktivis Muslimah
Berita tentang kasus korupsi semakin santer belakangan ini. Seperti apa yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Mencuatnya kabar ini berawal dari adanya sejumlah pihak penyedia dan penjual barang dan jasa (Vendor) yang beramai-ramai melaporkan kerugian yang dialaminya dan untuk sementara kasusnya sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.(08-08-2025)
Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kasus korupsi khususnya di Kabupaten Bandung. Dengan itu, digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas 2025 untuk memperkuat perah keluarga dalam mencegah korupsi. (12-08-3025)
Tidak ada yang salah dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan menggelar Bimtek dalam lingkup keluarga. Namun sejatinya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan satu kegiatan ke kegiatan lain dalam rangka pencegahannya. Apalagi kasus korupsi sudah sering terjadi dan kasusnya tidak pernah tuntas bahkan sering kali berakhir damai.
Sebagaimana kita tahu, akar penyebab korupsi adalah buah dari sistem kapitalis sekuler, di mana agama tidak pernah diikutsertakan dalam kehidupan. Alhasil, dalam setiap aktivitas apapun tolok ukurnya bukan halal dan haram, tetapi bagaimana caranya untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya.
Dalam hal ini, tidak peduli apakah itu merugikan orang banyak atau tidak.
Walaupun ada upaya dengan melakukan kegiatan "pendidikan" dalam rangka pencegahan tindak korupsi, tapi hal itu, tetap saja tidak akan menyentuh akar persoalannya. Karena kegiatan tersebut terbatas hanya dikalangan tertentu saja dan tidak menyeluruh.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak memiliki kaitan langsung dengan ada atau tidaknya korupsi dalam suatu entitas, karena sejatinya WTP itu sendiri adalah opini Badan Pengawas Keuangan (BPK), bahwa laporan keuangan entitas tersebut disajikan secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Disamping itu, WTP tidak menjamin bebas korupsi, karena kasus-kasus korupsi masih sering terjadi pada entitas yang meraih predikat WTP. Alhasil, WTP hanyalah dijadikan sebuah formalitas dalam meraih penilaian sebuah prestasi yang tentunya dapat terbebas dari tuduhan korupsi. Karena, WTP itu sendiri adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah.
Ini menunjukkan bahwa laporan keuangan entitas tersebut telah disusun secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karena itu, pengelolaan keuangan yang baik, bukan sebuah prestasi yang harus dibanggakan secara berlebihan. Sebab, pengelolaan keuangan yang baik belum tentu menjamin tidak adanya potensi korupsi.
Terbukti dengan melihat fakta dilapangan, masih banyak perusahaan-perusahaan besar masih terlibat korupsi. Padahal sejatinya perusahaan tersebut merupakan BUMN ataupun BUMD. Maka jelas, di sistem kapitalis saat sulit untuk terbebas dari korupsi, karena hukum yang ada runcing ke bawah tumpul ke atas. Sehingga, mereka para penguasa dan pengusaha dengan mudahnya dan banyak kesempatan untuk korupsi.
Oleh karena itu, agar bisa terbebas dari korupsi dibutuhkan bukan sekadar kerja sama yang baik dan solid, tetapi harus ada rasa tanggung jawab dari semua. Contohnya seperti BPK harus memberikan data yang akurat dan transparan yang memberikan hasil laporan audit yang berisi temuan mengenai pengelolaan keuangan negara. Sehingga laporan ini dapat menjadi masukan bagi lembaga penegak hukum seperti KPK untuk menelusuri dugaan korupsi.
Hubungan antara BPK dan KPK walaupun berbeda, tetapi kedua lembaga ini harus saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Maka hasil audit BPK, yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara, bisa menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sayang hal itu, saat ini belum berjalan dengan baik.
Belum lagi masih banyak faktor yang memicu korupsi selama pemerintahan ini berada di dalam sistem demokrasi ini, diantaranya hukum buatan manusia yang selalu diubah dan membutuhkan biaya banyak. Pemicu korupsi juga karena modal politik untuk mendapatkan jabatan cukup mahal, sehingga terdorong untuk mengembalikan modal yang dipakai dalam pencalonan.
Dengan demikian, sudah selayaknya untuk bersegera kembali ke Islam secara kaffah. Karena, hanya syariah Islam yang diterapkan dalam bingkai Daulah Islam yang akan mampu mencegah tindak korupsi secara hakiki.
Sistem Islam memiliki hukum yang tegas dengan fungsi sanksi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Sehingga dengan hukum Islam, dapat mengurungkan niat pelaku korupsi, karena mereka akan berpikir ulang untuk tidak melakukan penyelewengan uang. Karena Islam memandang bahwa kekuasaan bukanlah ajang untuk meraih keuntungan materi semata, tetapi untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT dan menegakkan syariat-Nya.
Dalam sistem Islam, jangankan berbuat korupsi, menerima hadiah saja tidak dibolehkan bagi para pejabat sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah haram dan suap yang diterima seorang hakim adalah kufur." (HR Imam Ahmad).
Pada masa khalifah Umar bin Khathab ra., beliau senantiasa melakukan audit jumlah kekayaan para pejabat baik sebelum maupun sesudah menjabat. Hal itu untuk menghindari peningkatan harta yang tidak wajar yang disebabkan praktek korupsi. Oleh sebab itu, Khalifah Umar hanya memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan pejabat saja.
Wallahualam bissawab.
