Oleh Dra. Rahma
Praktisi Pendidikan
DPR dan DPRD kembali menjadi sasaran demo masyarakat. Pada Jumat (29/8) ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Tidak hanya di depan Gedung DPR Jakarta, demo besar juga berlangsung di berbagai daerah. Seperti di Surabaya, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Medan, Makassar, dan sebagainya. Salah satu tagline utama demo tersebut adalah #BubarkanDPR.
Fatalnya, aksi demo itu justru dihadapi oleh aparat kepolisian dengan cara yang sangat represif. Akibatnya muncul kemarahan dan keprihatinan yang meluas setelah kendaraan taktis milik Brimob melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di tengah kerumunan massa aksi Kamis (28/8) malam. Sementara sebagian peserta aksi demo lainnya banyak yang mengalami cedera serius yang dirawat di rumah sakit.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan kritis. Pertama, berbagai demo dan kericuhan itu bermula dari gedung DPR. Salah satu fakta yang paling membuat publik geram adalah pengumuman dari Wakil Ketua DPR 19 Agustus 2025 bahwa ada kenaikan berbagai tunjangan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Tunjangan tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Sehingga rata-rata gaji dan tunjangan mereka naik dari Rp2,1 miliar per tahun di 2024 menjadi Rp2,9 miliar di 2025 atau sekitar Rp240 juta per bulan.
Tentu saja ini sebuah ironi yang sangat memalukan. Karenanya wajar kemudian publik marah. Pada saat jutaan warga masih bergelut dengan pasar kerja yang rapuh dan ancaman PHK, DPR justru mendapatkan kenaikan berbagai tunjangan. Menyambut kenaikan tunjang annya itu para anggota Dewan bahkan melakukan aksi joget yang sangat norak usai sidang kenegaraan. Hal tersebut menjadi indikator sense of crisis yang sudah tumpul, ada jurang psikologis dan politik antara DPR dengan rakyat yang menjadi konstituennya.
Kedua, tidak berlebihan kalau DPR kemudian dinilai sebagai lembaga nirempati. Mereka sedang menari-nari di tengah rakyat yang sedang mengalami berbagai himpitan ekonomi. Menurut Bank Dunia (Poverty and Inequality Platform, Juni 2025) ada sebanyak 68,2 persen atau 194,4 juta penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin. Angka tersebut menjadikan Indonesia peringkat kedua tertinggi di dunia sebagai negara dengan jumlah penduduk miskin terbanyak.
Sementara berdasar Satu data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 42.385 pekerja yang mengalami PHK. Angka ini melonjak 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 32.064 orang. Tingginya kemiskinan dan PHK tersebut menggambarkan sedang memburuknya kondisi ekonomi masyarakat. Tentu sangat kontras dengan kondisi para anggota Dewan yang "terhormat" itu.
Ketiga, berbagai kericuhan yang bermula dari sikap nirempati DPR itu semakin memperkuat fakta buruknya sistem demokrasi. Buku "How Democracies Die" yang terbit pada tahun 2018 telah mengungkap secara faktual terkait dilema dan rusaknnya demokrasi. Penulis buku tersebut adalah Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang merupakan ilmuwan politik di Harvard Unibersity. Menurutnya, di dalam demokrasi rawan terjadi perselingkuhan politik antar elite penguasa, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perselingkuhan bentuk itu di antaranya adalah berupa lahirnya berbagai produk hukum yang berorientasi pada kepentingan lingkaran mereka semata. Lingkaran kepentingan itulah yang kemudian membentuk jaringan dinasti elite dan parpol serta oligarki. Akibatnya berbagai kebijakan politik sekadar menjadi instrumen bagi tercapainya kepentingan mereka. Rakyat hanya diperhatikan saat kampanye, setelah itu dibuang dan dilupakan.
Keempat, sistem Islam tidak memiliki penyakit sebagaimana yang diderita oleh sistem demokrasi tersebut. Penyakit utama dalam demokrasi adalah standar hukum yang tidak jelas. Yakni standar yang hanya berasaskan pada suara mayoritas. Padahal mayoritas itu sendiri sekadar bertumpu pada segelintir elite. Akibatnya hukum dan peraturan dibuat demi tercapainya kepentingan pundi-pundi di lingkaran mereka. Hal inilah yang kemudian membawa petaka bagi rakyat dan negara.
Sebaliknya, dalam Islam, hukum itu secara prinsip dibersihkan dari kepentingan para elite pembuatnya. Karenanya dalam sistem Islam yang berhak membuat dan menentukan hukum itu hanyalah Allah SWT. Lihatlah keagungan hukum syariah yang terkait politik, ekonomi, sosial, pidana, dan sebagainya. Semua hukum syariah tersebut melindungi kepentingan manusia secara adil dan menyeluruh. Karenanya kemuliaan hukum syariah itu pasti diakui oleh siapapun, kecuali mereka yang tidak berakal sehat.
.jpeg)