![]() |
| Oleh. Umum aini (Pegiat dakwah) |
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak memiliki nilai filosofis yang sejalan dengan zakat dan wakaf, yaitu kewajiban untuk menyisihkan sebagian rezeki demi kemaslahatan bersama zakat dan wakaf. Menurutnya, pajak digunakan untuk mendanai berbagai program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. (cnbcindonesiadotcom, 23-06-2025)
Namun, pernyataan tersebut menuai banyak kritik tajam. Zakat dan pajak dinilai berbeda total, baik dari segi dasar hukum, filosofi, maupun penerapannya.
Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak
Zakat adalah ibadah yang diwajibkan Allah Swt. khusus bagi nuslim yang hartanya mencapai syarat tertentu. Objek zakat juga terbatas pada jenis harta tertentu, dan penerimaannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, mualaf, dan orang yang berjuang di jalan Allah ..... Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
Zakat memiliki fungsi spiritual, yakni membersihkan dan menyucikan harta muzakki (pembayar zakat). Ia adalah bentuk kepatuhan kepada Allah Swt., bukan pungutan sewenang-wenang. Bahkan, menolak membayar zakat dikategorikan sebagai dosa besar, di mana pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, kaum yang enggan menunaikan zakat diperangi karena dipandu sebagai orang murtad.
Sebaliknya, pajak adalah pungutan yang tidak memiliki landasan dalam syariat Islam. Pajak dibebankan kepada semua orang, tanpa membedakan kaya-miskin atau muslim dan non-muslim. Di samping itu, besarannya dapat diubah sesuai kepentingan penguasa. Pungutan ini dalam Islam dipandang sebagai bentuk kezaliman karena termasuk memakan harta rakyat secara batil (QS. Al-Baqarah: 188).
Secara definisi modern, pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan negara kepada setiap warga atau badan usaha, tanpa adanya imbalan langsung, untuk membiayai kebutuhan publik. Pajak terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
1. Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan berdasarkan pendapatan seseorang atau perusahaan.
2. Pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan saat membeli barang dan jasa.
3. Pajak daerah, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, hingga retribusi pelayanan tertentu.
Dalam praktiknya, sistem pajak di negara kapitalis sering menampakkan ketidak-adilan. Orang miskin yang penghasilannya kecil tetap terbebani pajak konsumsi (misalnya PPN), sementara orang kaya bisa mencari celah untuk menghindar melalui tax holiday, offshore account, atau fasilitas khusus dari pemerintah. Akibatnya, beban terbesar justru ditanggung rakyat kecil, bukan kelompok elit.
Lebih jauh, pajak kerap digunakan bukan hanya untuk kebutuhan rakyat, tetapi juga untuk menutup defisit anggaran, membayar bunga utang luar negeri, bahkan menopang gaya hidup mewah pejabat. Kondisi ini semakin memperkuat kritik bahwa pajak lebih banyak menjadi instrumen penarikan kekayaan dari rakyat ke negara, daripada alat pemerataan kesejahteraan.
Pajak sebagai Alat Penindasan
Dalam praktiknya, pajak sering kali justru menekan rakyat kecil. Contoh terbaru adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 200–1000% akibat desentralisasi pengelolaan keuangan daerah melalui UU No. 1/2022. Kepala daerah diberi kewenangan penuh menentukan besaran NJOP. Hal ini berujung pada beban berat bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lemah. (kppod.org, 12-05-2025)
Di saat masyarakat menghadapi kesulitan, para pejabat negara, komisaris BUMN, dan anggota DPR justru memperoleh gaji, tunjangan, dan bonus yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hal yang kontras ini memperlihatkan betapa pajak kerap menjadi instrumen penindasan, bukan alat kesejahteraan.
Asal-Usul Keuangan Negara dalam Islam
Islam menawarkan sistem alternatif yang tidak bergantung pada pajak. Negara dapat memperoleh pemasukan dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah, seperti tambang, migas, pertanian, dan laut. Kekayaan ini adalah milik umum yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.
Selain itu, syariat Islam melarang utang luar negeri berbasis riba karena hanya menjerat negara dalam jebakan penjajahan ekonomi. Fakta bahwa Indonesia harus mengalokasikan ratusan triliun rupiah hanya untuk membayar bunga utang menunjukkan kelemahan sistem kapitalisme yang berlaku saat ini.
Islam juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dengan hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati, agar keuangan negara tidak bocor oleh tangan-tangan rakus.
Dasar Kepemimpinan dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut Khilafah, kepala negara berperan sebagai pengurus rakyat (HR Bukhari-Muslim). Ia wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik di pusat maupun daerah, tanpa diskriminasi. Beban itu tidak boleh dialihkan kepada rakyat melalui pajak atau iuran seperti BPJS.
Penguasa dituntut hidup sederhana, mendahulukan kepentingan rakyat, dan tidak berfoya-foya ketika rakyat menderita. Sebaliknya, mereka yang menzalimi rakyat dengan mempersulit hidupnya akan mendapatkan balasan buruk dari Allah Swt. (HR. Muslim).
Maka dari itu, betapa jelas perbedaan antara pajak dan zakat. Zakat itu membawa keadilan, sementara pajak itu menjadi beban masyarakat luas. Wallahualam bissawab.
