Zakat Itu Keadilan, Pajak Itu Beban Rakyat

Oleh. Umum aini 
(Pegiat dakwah)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak memiliki nilai filosofis yang sejalan dengan zakat dan wakaf, yaitu kewajiban untuk menyisihkan sebagian rezeki demi kemaslahatan bersama zakat dan wakaf. Menurutnya, pajak digunakan untuk mendanai berbagai program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. (cnbcindonesiadotcom, 23-06-2025)


Namun, pernyataan tersebut menuai banyak kritik tajam. Zakat dan pajak dinilai berbeda total, baik dari segi dasar hukum, filosofi, maupun penerapannya.


Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak


Zakat adalah ibadah yang diwajibkan Allah Swt. khusus bagi nuslim yang hartanya mencapai syarat tertentu. Objek zakat juga terbatas pada jenis harta tertentu, dan penerimaannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, mualaf, dan orang yang berjuang di jalan Allah ..... Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.


Zakat memiliki fungsi spiritual, yakni membersihkan dan menyucikan harta muzakki (pembayar zakat). Ia adalah bentuk kepatuhan kepada Allah Swt., bukan pungutan sewenang-wenang. Bahkan, menolak membayar zakat dikategorikan sebagai dosa besar, di mana pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, kaum yang enggan menunaikan zakat diperangi karena dipandu sebagai orang murtad.


Sebaliknya, pajak adalah pungutan yang tidak memiliki landasan dalam syariat Islam. Pajak dibebankan kepada semua orang, tanpa membedakan kaya-miskin atau muslim dan non-muslim. Di samping itu, besarannya dapat diubah sesuai kepentingan penguasa. Pungutan ini dalam Islam dipandang sebagai bentuk kezaliman karena termasuk memakan harta rakyat secara batil (QS. Al-Baqarah: 188).


Secara definisi modern, pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan negara kepada setiap warga atau badan usaha, tanpa adanya imbalan langsung, untuk membiayai kebutuhan publik. Pajak terdiri dari berbagai jenis, antara lain:


1. Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan berdasarkan pendapatan seseorang atau perusahaan.


2. Pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan saat membeli barang dan jasa.


3. Pajak daerah, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, hingga retribusi pelayanan tertentu.


Dalam praktiknya, sistem pajak di negara kapitalis sering menampakkan ketidak-adilan. Orang miskin yang penghasilannya kecil tetap terbebani pajak konsumsi (misalnya PPN), sementara orang kaya bisa mencari celah untuk menghindar melalui tax holiday, offshore account, atau fasilitas khusus dari pemerintah. Akibatnya, beban terbesar justru ditanggung rakyat kecil, bukan kelompok elit.


Lebih jauh, pajak kerap digunakan bukan hanya untuk kebutuhan rakyat, tetapi juga untuk menutup defisit anggaran, membayar bunga utang luar negeri, bahkan menopang gaya hidup mewah pejabat. Kondisi ini semakin memperkuat kritik bahwa pajak lebih banyak menjadi instrumen penarikan kekayaan dari rakyat ke negara, daripada alat pemerataan kesejahteraan.


Pajak sebagai Alat Penindasan


Dalam praktiknya, pajak sering kali justru menekan rakyat kecil. Contoh terbaru adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 200–1000% akibat desentralisasi pengelolaan keuangan daerah melalui UU No. 1/2022. Kepala daerah diberi kewenangan penuh menentukan besaran NJOP. Hal ini berujung pada beban berat bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lemah. (kppod.org, 12-05-2025)


Di saat masyarakat menghadapi kesulitan, para pejabat negara, komisaris BUMN, dan anggota DPR justru memperoleh gaji, tunjangan, dan bonus yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hal yang kontras ini memperlihatkan betapa pajak kerap menjadi instrumen penindasan, bukan alat kesejahteraan.


Asal-Usul Keuangan Negara dalam Islam


Islam menawarkan sistem alternatif yang tidak bergantung pada pajak. Negara dapat memperoleh pemasukan dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah, seperti tambang, migas, pertanian, dan laut. Kekayaan ini adalah milik umum yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.


Selain itu, syariat Islam melarang utang luar negeri berbasis riba karena hanya menjerat negara dalam jebakan penjajahan ekonomi. Fakta bahwa Indonesia harus mengalokasikan ratusan triliun rupiah hanya untuk membayar bunga utang menunjukkan kelemahan sistem kapitalisme yang berlaku saat ini.


Islam juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dengan hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati, agar keuangan negara tidak bocor oleh tangan-tangan rakus.


Dasar Kepemimpinan dalam Islam


Dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut Khilafah, kepala negara berperan sebagai pengurus rakyat (HR Bukhari-Muslim). Ia wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik di pusat maupun daerah, tanpa diskriminasi. Beban itu tidak boleh dialihkan kepada rakyat melalui pajak atau iuran seperti BPJS.


Penguasa dituntut hidup sederhana, mendahulukan kepentingan rakyat, dan tidak berfoya-foya ketika rakyat menderita. Sebaliknya, mereka yang menzalimi rakyat dengan mempersulit hidupnya akan mendapatkan balasan buruk dari Allah Swt. (HR. Muslim).


Maka dari itu, betapa jelas perbedaan antara pajak dan zakat. Zakat itu membawa keadilan, sementara pajak itu menjadi beban masyarakat luas. Wallahualam bissawab.

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,70,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,1,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,1,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,2,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,2,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,7,Jakarta Selatan,1,KAI,125,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,187,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,158,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,450,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,72,Polresta Padang,1,Polri,73,Pontianak,1,Puisi,18,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,2,Semarang,1,Sijunjung,1,Smartphone,2,Solok,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,506,Tanah Datar,2,Tanggerang,1,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,104,UNAND,20,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,10,
ltr
item
Media Sumbar: Zakat Itu Keadilan, Pajak Itu Beban Rakyat
Zakat Itu Keadilan, Pajak Itu Beban Rakyat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZtulyphaPZUTES1vcpzT5IWUZ934fZc-O6f5x4Z6cIg-F1hSigdC7Wv0bRPE1OChi1YWSiU2102OlsN481Ekhs-NlL1iCZ1hSNRMkl18Q-6o6koG6l8fuxaNEDWh1KyvBEepXF9CGflPmAp0TGNZHQXnTm_3uGT4xanXR36KxtXjtUsWKeEim8-SpyxkI/w480-h640/1000108510.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZtulyphaPZUTES1vcpzT5IWUZ934fZc-O6f5x4Z6cIg-F1hSigdC7Wv0bRPE1OChi1YWSiU2102OlsN481Ekhs-NlL1iCZ1hSNRMkl18Q-6o6koG6l8fuxaNEDWh1KyvBEepXF9CGflPmAp0TGNZHQXnTm_3uGT4xanXR36KxtXjtUsWKeEim8-SpyxkI/s72-w480-c-h640/1000108510.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/08/zakat-itu-keadilan-pajak-itu-beban.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/08/zakat-itu-keadilan-pajak-itu-beban.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content