Oleh D.
Budiarti Saputri
Tenaga
Kesehatan
Program
makan bergizi gratis atau MBG terus menuai pro dan kontra. Terutama ketika
memasuki Bulan Ramadan ini. Saat Bulan Ramadhan, di mana banyak anak-anak yang sedang
berpuasa (tidak akan makan siang), mengingat mayoritas penduduk Indonesia
adalah Muslim, tetapi program MBG tetap dilanjutkan.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Bulan Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Dikutip dari bgn.co.id (26/1/2026)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama bulan Ramadan 2026. Ada skema yang akan diatur dalam pelaksanaan sehingga mendukung umat yang menjalankan ibadah. Dikutip dari liputan6.com (29/1/2026).
Mencermati pelaksanaan MBG, pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Apalagi di Bulan Ramadan seperti saat ini. Hal ini menunjukkan kebijakan untuk tetap menjalankan program MBG adalah kebijakan yang dipaksakan. Di mana program MBG ini hanya untuk membuat dapur-dapur MBG tetap bekerja dan memiliki keuntungan. Tan Shot Yen (ahli gizi) menilai skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Agar lebih optimal dalam pemberiannya. Sayangnya Usulan dari para ahli hanya dijadikan angin lalu. Usulan para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG tetap beroperasi.
Sebetulnya hal seperti ini bukanlah sesuatu yang mengagetkan di sistem kapitalis. Kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik pasti berfokus memberikan keuntungan pada para pemilik modal, bukan pada kemashatan rakyat, dan tidak berpijak pada syariat. Dalam paradigma kapitalis, kepentingan para pemilik modal di atas segalanya. Hal ini menyebabkan terabaikannya kepentingan pokok rakyat.
Sebetulnya dalam Islam, memberikan jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga, selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga memang jadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi. Mekanisme penjaminan makan dalam syariat diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul mal.
Penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek dan peluang politik praktis. Negara sebagai ra'in, sehingga harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitul mal, sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan soal kemanfaatan semata. Wallahualam bissawab.
