Destabilisasi Lingkungan: Ketika Mitigasi Gagal Mengatasi Longsor

 



Oleh Tinie Andryani 

Aktivis Muslimah


Intensitas curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir telah mengakibatkan kondisi tanah menjadi jenuh, yang pada akhirnya memicu bencana tanah longsor. Tanah longsor merupakan salah satu bencana alam yang destruktif, sering kali terjadi secara mendadak akibat kombinasi antara hujan ekstrem, struktur geologi yang rapuh, dan aktivitas manusia yang tidak terkendali. Di balik pergerakan tanah yang menggerus lereng perbukitan, terdapat ancaman nyata yang tidak hanya merusak infrastruktur dan ekosistem, tetapi juga merenggut ruang hidup serta keselamatan jiwa.

Seperti halnya yang tengah terjadi di Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Mekarsari, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, hujan deras yang terus mengguyur kawasan tersebut memicu terjadinya tanah longsor pada hari Minggu (1/2/2026). Longsor tersebut telah berdampak pada 2 kepala keluarga, 5 jiwa dan 2 diantaranya meninggal dunia. Oleh sebab itu, mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna menghimbau seluruh masyarakat yang berada di kawasan lereng dan perbukitan untuk segera mengungsi guna mengantisipasi risiko tanah longsor susulan, mengingat kawasan tersebut rawan bencana (tribunjabar, Senin,2/2/2026).

Selain intruksi evakuasi segera dari zona bahaya, Bapak Bupati juga menjamin keberlangsungan hidup warga dengan menyediakan santunan biaya sewa hunian sementara serta menghibahkan sebidang tanah untuk keperluan relokasi. Tidak hanya itu, Bupati pun menghimbau seluruh kepala desa untuk siaga bencana, dan tim BPBD bergerak sigap dalam memetakan zona rawan serta secara masif menyebarkan informasi mitigasi kepada masyarakat, guna memastikan setiap warga memiliki pemahaman yang cukup untuk menghadapi potensi bencana secara mandiri.

Pangalengan, sebuah Kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menawarkan keindahan alam pegunungan yang luar biasa, disertai pemandangan yang mempesona serta hamparan kebun teh yang hijau nan asri. Namun sayangnya, di balik keindahan alam ini juga tersimpan kekhawatiran akan terjadinya longsor, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan karena letaknya berada di zona seismik aktif. Sehingga memerlukan kesadaran dan upaya mitigasi bencana yang lebih proaktif guna menjaga keseimbangan alam.

Adapun upaya pemerintah untuk menekan risiko terjadinya tanah longsor susulan yakni dengan melakukan relokasi warga sebagai solusi jangka pendek. Perlu di garis bawahi, apakah langkah yang saat ini dilakukan Bupati bisa menjadi solusi tuntas dalam mengatasi bencana?

Relokasi sering dianggap sebagai solusi pamungkas pemerintah untuk melindungi warga dari bahaya bencana alam. Dengan memindahkan pemukiman ke lokasi yang dianggap lebih aman, warga diharapkan bisa hidup tenang. Tetapi di balik seremonial ini seringkali tersimpan cerita kelam, pasalnya kebijakan ini gagal menyelesaikan akar permasalahan dan justu menimbulkan masalah baru. Misalnya saja, mayoritas warga terdampak seperti petani atau peternak, bergantung pada lahan di lokasi lama. Relokasi sejauh puluhan kilometer memaksa mereka kehilangan mata pencaharian, atau harus menempuh perjalanan jauh. Akibatnya, warga yang direlokasi pasca bencana sering mengalami penurunan pendapatan drastis karena lokasi baru tidak memungkinkan mereka bertani atau beternak. Alhasil, hal demikian justru memicu kemiskinan struktural baru. Sebaliknya, memaksakan tinggal di lokasi lama pun berbahaya. Selain itu, proses relokasi sering terhambat oleh masalah legalitas lahan di tempat baru, menyebabkan tertundanya pembangunan dan kepastian tempat tinggal bagi pengungsi.

Rentetan bencana yang terjadi saat ini memang salah satunya disebabkan faktor alam, yakni tingginya curah hujan. Tetapi, jika mitigasinya bagus, maka dampaknya bisa diminimalkan, baik itu korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Tapi sayangnya, mitigasi bencana di Indonesia masih sangat lemah. Lemahnya negara melakukan mitigasi bencana membuat masyarakat terkena imbasnya. Tidak hanya rugi materil, tetapi juga kesehatan dan keberlangsungan hidup pun ikut terganggu. Meskipun berbagai upaya sudah digulirkan oleh para pemangku kebijakan, nyatanya bencana banjir ataupun tanah longsor kerap saja terjadi. Padahal, bajir dan tanah longsor merupakan fenomena berulang, dan penyebabnya bisa kita prediksi yaitu curah hujan yang tinggi. Waktu kejadian pun bisa diprediksi, yaitu pada musim hujan. Bahkan teknologi pun sudah bisa memperkirakan waktu terjadinya hujan dengan curah yang tinggi.

Ketidakseriusan pemerintah terlihat dari beberapa wilayah di Indonesia yang rentan terjadi bencana ekologis, tanpa ada tindakan nyata untuk mengatasinya. Bencana ekologis yang terjadi di beberapa wilayah tidak hanya disebabkan musim dan intensitas hujan yang tinggi, tetapi juga akibat dari penerapan sistem kapitalisme destruktif, seperti alih fungsi lahan hutan menjadi villa mewah, perumahan, ataupun mengubah tatanan hutan agar bernilai estetik demi pariwisata. Pemerintah hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi gagap dalam mitigasi dan antisipasi bencana yang terencana, terukur, dan tersistem. Alhasil, kelalaian tanggung jawab ini mengakibatkan bencana ekologis selalu nampak di depan mata. Siklus ini akan terus berulang tanpa perubahan mendasar pada paradigma bernegara. Pada akhirnya, sistem manajemen bencana dapat berjalan efektif apabila didukung oleh paradigma yang benar.

Islam memandang pengelolaan mitigasi bencana sebagai bagian dari tanggung jawab manusia terhadap alam dan makhluk lainnya. Dalam Islam, mitigasi bencana memiliki dasar pada prinsip prinsip syariat yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan di bumi.

Dalam Al Qur'an, Allah telah memberi panduan untuk menjaga lingkungan. Larangan merusak lingkungan termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 205, "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan".

Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), mitigasi bencana dipandang sebagai bentuk ri'ayah (pengurusan urusan rakyat) yang wajib dilakukan oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh secara sistemik, bukan sekadar imbauan moral, karena keselamatan nyawa rakyat adalah prioritas tertinggi dalam syariat (Hifzhun Nafs).

Berikut adalah beberapa tindakan mitigasi bencana longsor dalam perspektif Daulah Islam (khilafah) :

1. Tindakan Preventif (Pencegahan Sebelum Terjadi)

Negara melakukan langkah sistemis untuk meminimalkan risiko melalui kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

* Pemetaan Kawasan Rawan: Khalifah akan melarang pembangunan pemukiman di lereng lereng curam yang labil. Tanah dalam kategori ini dikelola sebagai lahan hutan lindung.

* Konservasi Hutan Lindung: Melarang alih fungsi hutan di dataran tinggi. Dalam Islam, hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (Al Milkiyyah al Ammah) yang tidak boleh di privatisasi untuk perkebunan sawit atau tambang yang dapat merusak struktur tanah.

* Pembangunan Infrastruktur Fisik: Membangun dinding penahan, sistem drainase lereng yang canggih, dan menanam vegetasi berakar kuat di area berisiko.

* Sistem Peringatan Dini: Negara menyediakan teknologi sensor pergerakan tanah yang terintegrasi untuk memberikan peringatan evakuasi tepat waktu.

Adapun menurut Fikih, Al Washilatu ilal harami haramun (sarana yang membawa keharaman/bahaya, maka hukum sarana tersebut adalah haram). Maka, membiarkan penggundulan lereng yang memicu longsor hukumnya haram dilakukan negara.

Allah Swt. berfirman "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..."(QS Al A'raf : 56).

2. Tindakan Kuratif (Saat Terjadi Bencana)

Negara bertindak cepat dan masif dalam penanganan darurat tanpa hambatan birokrasi atau kendala biaya.

* Mobilisasi Satuan Tugas (SAR): Khalifah menginstruksikan militer dan tim tanggap darurat untuk evakuasi cepat. Dalam Islam, menolong nyawa adalah kewajiban yang mendesak (fardu kifayah yang menjadi fardu ain saat darurat).

* Penyediaan Kebutuhan Dasar: Negara wajib menyediakan pangan, pakaian, dan layanan kesehatan gratis di posko pengungsian secara langsung dari Baitul Mal (kas negara).

* Manajemen Komando Tunggal: Koordinasi di bawah satu komando pusat (Khalifah atau Gubernur) sehingga tidak terjadi tumpang tindih instruksi.

Allah berfirman "...Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya..." (QS Al Ma'idah : 32).

3. Tindakan Rehabilitatif (Setelah Terjadi Bencana)

Negara memastikan kehidupan warga kembali normal melalui pemulihan fisik dam mental.

* Relokasi Aman: Memindahkan warga dari zona merah ke lahan milik negara yang lebih aman secara cuma cuma.

* Pemulihan Kembali (Rekonstruksi): Memperbaiki rumah dan infrastruktur yang hancur menggunakan dana Baitul Mal. Jika kas negara kosong, negara dapat memungut pajak (Dharibah) hanya dari orang kaya hingga kebutuhan darurat terpenuhi.

* Pemulihan Psikologis dan Spiritual: Memberikan pendampingan berbasis akidah untuk menguatkan mental korban agar sabar menghadapi ujian dan bangkit kembali.

* Audit Lingkungan : Menutup paksa aktivitas ekonomi (seperti tambang ilegal) yang terbukti menjadi penyebab teknis terjadinya longsor.

Dalam Daulah Islam, karakteristik mitigasi bencana berbeda dengan sistem kapitalisme yang acap kali terkendala anggaran atau kepentingan korporasi. Daulah Islam menjalankan mitigasi berdasarkan prinsip kepemimpinan adalah tanggung jawab.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw. "Seorang Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Bukhari).

Selain itu, negara tidak mengambil untung dalam penyediaan fasilitas mitigasi bencana, dan selalu merujuk pada kedaulatan hukum yakni aturan lingkungan ditegakkan dengan tegas tanpa tebang pilih terhadap pengusaha besar.

Semua ini dilakukan oleh negara karena Islam menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelayan untuk kemaslahatan umat, termasuk dalam menghadapi bencana.

Wallahualam bissawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,10,Jakarta Selatan,1,KAI,181,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,188,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,600,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,616,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Destabilisasi Lingkungan: Ketika Mitigasi Gagal Mengatasi Longsor
Destabilisasi Lingkungan: Ketika Mitigasi Gagal Mengatasi Longsor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxjaiy9B8nOo1HmuL6rHlKRj6CDm3m8kRLt3OT3WNRiQ2WwjnUEm3o-PEOPm5N4DK-ovlOkeDsNdTqATzaxaZEnsFFG6s-o3-p0jcmgqDFM-OVAsc4zhoV9IpRt5La2lxnAjgaka9hWhs_MzgfYgrg48ayjxjaA5acLlDfE9y5nklzREU_-v8GJaahvsxi/s320/WhatsApp%20Image%202026-02-16%20at%2017.55.46%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxjaiy9B8nOo1HmuL6rHlKRj6CDm3m8kRLt3OT3WNRiQ2WwjnUEm3o-PEOPm5N4DK-ovlOkeDsNdTqATzaxaZEnsFFG6s-o3-p0jcmgqDFM-OVAsc4zhoV9IpRt5La2lxnAjgaka9hWhs_MzgfYgrg48ayjxjaA5acLlDfE9y5nklzREU_-v8GJaahvsxi/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-02-16%20at%2017.55.46%20(1).jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/02/destabilisasi-lingkungan-ketika.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/02/destabilisasi-lingkungan-ketika.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content