![]() |
| Oleh: Hamfara (Pemerhati Sosial) |
Kisah pilu tentang seorang anak berinisial YBS (10) yang nekat mengakhiri hidupnya karena permintaan sederhana untuk membeli buku dan pena tak mampu dipenuhi ibunya, menampar nurani kita sebagai bangsa. Lebih menyayat lagi, ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan penanggung jawab telah meninggalkan lima anaknya, bahkan sejak YBS masih dalam kandungan. Rumah yang semestinya menjadi benteng ketenangan berubah menjadi ruang sunyi penuh beban. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin retak dari tatanan sosial yang sedang rapuh.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dilansir (tirto.id, 04/02/2026) menunjukkan kecenderungan kasus bunuh diri anak di Indonesia termasuk yang tertinggi. Sementara itu, data 2015 hingga 2023 yang dilaporkan Kompas.id mencatat 8,4 persen anak laki laki dan 12,9 persen anak perempuan pernah melakukan tindakan bunuh diri. Angka ini bukan statistik dingin. Ia adalah jerit yang tak terdengar, alarm keras bahwa ada yang salah dalam fondasi kehidupan sosial kita.
Pertama, absennya peran ayah dalam keluarga adalah salah satu simpul masalah. Dalam struktur sosial yang sehat, ayah bukan sekadar figur biologis, tetapi pemimpin, pelindung, dan penanggung jawab nafkah. Ketika tanggung jawab ini ditinggalkan, beban ekonomi dan psikologis menumpuk pada ibu dan anak. Anak kehilangan rasa aman. Ibu terpaksa memikul peran ganda, bahkan tiga sekaligus. Ketika negara tidak mampu menegakkan tanggung jawab keluarga dan hukum tidak memberikan efek jera pada penelantaran, maka yang lahir adalah generasi yang tumbuh dalam kekurangan kasih dan kestabilan.
Kedua, sistem kapitalistik yang dominan hari ini memperberat beban perempuan. Perempuan dari keluarga miskin harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar di tengah harga yang terus naik dan akses pendidikan yang tak selalu ramah bagi yang tak mampu. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi beban biaya. Buku dan pena, simbol kecil cita cita, menjadi barang mewah. Dalam sistem yang menempatkan keberhasilan pada kemampuan ekonomi semata, keluarga miskin sering terpinggirkan tanpa jaring pengaman yang kuat.
Ketiga, kegagalan perlindungan pemerintah terlihat ketika kemiskinan struktural terus berlangsung. Bantuan sosial sering bersifat sementara dan administratif, bukan solusi mendasar. Kebijakan ekonomi, sosial, dan pendidikan belum sepenuhnya berpihak pada keluarga rentan. Jika sistem yang diadopsi lebih menekankan mekanisme pasar daripada tanggung jawab kolektif negara terhadap kebutuhan pokok rakyat, maka ketimpangan akan terus melebar.
Tragedi YBS bukan hanya kisah duka sebuah keluarga miskin, melainkan potret kegagalan sistemik yang membiarkan kemiskinan dan keterlantaran tumbuh tanpa pagar perlindungan yang kokoh. Dalam perspektif Islam, negara tidak berdiri sebagai penonton yang sekadar memberi bantuan sesaat, tetapi sebagai penanggung jawab utama atas terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya. Prinsipnya jelas, pemimpin adalah ra’in, pengurus urusan umat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Peran negara Islam pertama terletak pada jaminan kebutuhan pokok. Islam menetapkan bahwa setiap individu berhak atas pangan, sandang, dan papan. Negara wajib memastikan ketersediaan dan distribusi kebutuhan ini secara adil. Mekanismenya bukan hanya melalui bantuan sosial insidental, tetapi melalui sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan.
Sumber daya alam yang strategis dikelola negara untuk kemaslahatan umum, bukan diserahkan kepada korporasi yang berorientasi laba. Dengan demikian, pemasukan negara cukup untuk menjamin kesejahteraan dasar rakyat, termasuk keluarga miskin seperti keluarga YBS.
Kedua, negara Islam menegakkan tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Ayah sebagai kepala keluarga memiliki kewajiban syar’i untuk menafkahi. Jika ia lalai atau menelantarkan, negara melalui lembaga peradilan dapat memaksa atau memberikan sanksi tegas. Jika ayah benar benar tidak mampu, maka tanggung jawab beralih kepada kerabat terdekat. Bila tetap tidak terpenuhi, negara mengambil alih melalui Baitul Mal. Artinya, tidak ada ruang bagi anak terlantar karena kelalaian ayah tanpa konsekuensi hukum dan tanpa jaminan pengganti.
Ketiga, dalam bidang pendidikan, negara Islam menyediakan pendidikan dasar secara gratis dan berkualitas. Buku, alat tulis, dan sarana belajar bukan barang mewah, melainkan bagian dari hak publik. Negara menanggung pembiayaan melalui pos Baitul Mal, termasuk dari zakat, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan skema ini, tidak ada anak yang terhalang belajar hanya karena tidak mampu membeli pena. Pendidikan tidak dikomersialkan, tetapi diposisikan sebagai investasi peradaban.
Keempat, negara Islam memperkuat perlindungan sosial dan kesehatan mental. Masyarakat dibangun dengan budaya saling peduli melalui kewajiban zakat, infak, dan sedekah yang terstruktur. Negara memfasilitasi distribusi zakat secara tepat sasaran kepada fakir miskin. Selain itu, pembinaan akidah dan akhlak menjadi fondasi kurikulum pendidikan, sehingga anak memiliki ketahanan spiritual saat menghadapi kesulitan hidup. Lingkungan sosial tidak individualistik, tetapi kolektif dan empati.
Kelima, dalam aspek ekonomi makro, negara Islam melarang praktik riba, monopoli, dan eksploitasi yang memperlebar kesenjangan. Pasar tetap berjalan, tetapi dalam koridor keadilan. Negara mengawasi harga dan distribusi agar kebutuhan pokok terjangkau. Lapangan kerja dibuka melalui pengelolaan sektor riil dan sumber daya alam. Dengan ekonomi yang berorientasi kesejahteraan, kemiskinan struktural dapat ditekan secara sistematis.
Dengan struktur seperti ini, tragedi akibat himpitan ekonomi ekstrem dapat dicegah sejak awal. Negara bukan sekadar pemberi simpati, tetapi penjamin kehidupan layak. Anak tidak dibiarkan merasa sendirian menghadapi kekurangan, ibu tidak dipaksa memikul beban tanpa dukungan, dan ayah tidak bebas lari dari tanggung jawab. Sistem Islam membangun jaring pengaman berlapis, dari keluarga, masyarakat, hingga negara, sehingga setiap individu terlindungi dalam bingkai keadilan dan tanggung jawab kolektif. Wallahu ‘alam bisshawab
