![]() |
| Oleh Nahmawati, S.IP Pegiat Literasi |
Demokrasi kerap dielu-elukan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Namun, realitas mutakhir justru menunjukkan wajah sebaliknya. Ketika konten kreator yang menyuarakan kritik terhadap rezim kekuasaan justru diteror, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi, maka demokrasi berubah menjadi slogan kosong. Ruang digital yang semestinya menjadi medium kontrol publik perlahan menjelma arena pembungkaman. Inilah paradoks demokrasi hari ini kebebasan dijanjikan, tetapi kritik diperlakukan sebagai ancaman.
Sejumlah konten kreator dan influencer yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dilaporkan mengalami teror dan intimidasi. Bentuk intimidasi tersebut beragam, mulai dari ancaman melalui pesan pribadi di media sosial, doxing, pemanggilan aparat, hingga pelaporan hukum dengan dalih pelanggaran undang-undang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital yang selama ini menjadi saluran alternatif masyarakat untuk menyampaikan kritik dan kontrol terhadap kekuasaan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah teror terhadap kreator konten dengan nama pengguna DJ Donny, yang rumahnya dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Peristiwa tersebut mendorong yang bersangkutan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selain itu, publik juga menyoroti aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo, yang menambah daftar intimidasi terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis. (bbc.com, 1/1/2026).
Bentuk teror yang dilaporkan terhadap para konten kreator kritis tersebut berlangsung secara sistematis dan beragam. Tidak hanya berupa ancaman verbal di ruang digital, sebagian korban mengaku mengalami intimidasi fisik seperti vandalisme di rumah atau tempat kerja, peretasan akun media sosial, hingga praktik doxing yang membocorkan data pribadi. Bahkan, dalam beberapa kasus ekstrem, teror dilakukan melalui pelemparan bom molotov, pengiriman bangkai ayam, serta ancaman yang menyasar anggota keluarga korban. Rangkaian intimidasi ini memperlihatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan tidak lagi dihadapi dengan dialog, melainkan dengan ketakutan.
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer kritis tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual atau insidental semata, melainkan sebagai bentuk kekerasan negara dalam membungkam suara rakyat. Kekerasan ini tidak selalu hadir dalam wujud represif terbuka, tetapi menjelma melalui pembiaran, kriminalisasi, dan penggunaan instrumen hukum untuk menekan kritik. Ketika negara gagal melindungi warga yang menyampaikan pendapat atau bahkan diduga menjadi aktor di balik teror maka kekuasaan telah bergeser dari pelayan publik menjadi pengendali ruang pikir masyarakat. Inilah ciri khas demokrasi yang kehilangan substansinya, namun tetap mempertahankan simbol dan prosedurnya.
Teror dan intimidasi sengaja diproduksi untuk menciptakan rasa takut kolektif di tengah masyarakat terhadap rezim yang berkuasa. Ketika satu demi satu figur kritis dijadikan sasaran, pesan yang hendak disampaikan menjadi jelas: kritik memiliki konsekuensi. Rasa takut ini tidak hanya membungkam korban secara personal, tetapi juga membentuk efek gentar bagi publik yang menyaksikannya. Dalam situasi demikian, ketakutan berfungsi sebagai alat kontrol politik yang efektif tanpa perlu melarang kebebasan berekspresi secara formal. Demokrasi tetap berjalan di atas kertas, namun praktik kekuasaan dijalankan dengan logika otoritarian.
Sikap rezim yang alergi terhadap kritik merupakan bukti kuat bahwa sistem yang berjalan bukanlah demokrasi substantif, melainkan demokrasi otoriter. Dalam sistem ini, mekanisme demokrasi seperti pemilu, kebebasan berpendapat, dan ruang partisipasi publik tetap dipertahankan secara formal, namun dikendalikan secara ketat agar tidak mengancam kekuasaan. Kritik dipersepsikan sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai koreksi yang dibutuhkan. Akibatnya, demokrasi kehilangan ruhnya dan berubah menjadi alat legitimasi bagi rezim untuk mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat hanya dihadirkan sebagai pelengkap prosedural semata.
Dalam pandangan Islam, penguasa diposisikan sebagai junnah, yakni pelindung bagi rakyat, bukan sumber ketakutan apalagi peneror. Kekuasaan bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan amanah untuk menjaga keselamatan, kehormatan, dan hak-hak masyarakat, termasuk hak menyampaikan pendapat. Kritik terhadap penguasa dipahami sebagai bentuk nasihat dan kontrol yang justru harus dijamin, bukan dimatikan. Ketika penguasa berubah menjadi pihak yang menebar ancaman, maka sejatinya ia telah menyimpang dari fungsi kepemimpinan yang ditetapkan Islam.
Islam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat secara jelas melalui syariat. Penguasa diwajibkan menjalankan perannya sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung), yang memastikan keamanan, keadilan, serta kebebasan menyampaikan kebenaran. Di sisi lain, rakyat memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Relasi ini membangun keseimbangan kekuasaan yang sehat, di mana kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme penjagaan agar pemerintahan tetap berada di jalur yang benar.
Sejarah kepemimpinan Islam memberikan gambaran nyata tentang penguasa yang sangat menghargai kritik dari rakyatnya. Para Khalifah tidak hanya membuka ruang kritik, tetapi menjadikannya sebagai sarana evaluasi dan perbaikan kebijakan. Khalifah Umar bin Khathab, misalnya, dikenal tidak segan dikoreksi oleh rakyat biasa di ruang publik dan justru memuji keberanian tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan. Kritik tidak dibalas dengan intimidasi atau ancaman, melainkan dijawab dengan argumentasi dan perbaikan kebijakan. Teladan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, kekuasaan berjalan di bawah pengawasan rakyat, bukan di atas ketakutan mereka.
Teror terhadap konten kreator dan aktivis kritis menjadi penanda bahwa demokrasi yang dijalankan hari ini kian menjauh dari hakikatnya. Kebebasan berekspresi yang dijanjikan berubah menjadi ilusi ketika kritik justru dibalas dengan intimidasi dan ketakutan. Kondisi ini menegaskan watak demokrasi otoriter yang hanya ramah terhadap suara yang sejalan dengan kekuasaan. Berbeda dengan itu, Islam menawarkan model kepemimpinan yang menjadikan penguasa sebagai pelindung rakyat dan kritik sebagai mekanisme koreksi yang sah. Selama kekuasaan masih memandang kritik sebagai ancaman, bukan nasihat, maka demokrasi akan terus hidup sebagai paradoks bernama kebebasan, tetapi bekerja melalui ketakutan. Wallahu alam bisshawab
