Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya praktik child grooming, kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang mencuat melalui pengakuan Aurelie Moeremans memicu diskusi luas mengenai lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan sikap kerasnya terhadap segala bentuk child grooming, manipulasi, serta relasi yang timpang antara pelaku dan korban. Ia menilai kejahatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semakin memperkuat keprihatinan tersebut. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.063 anak menjadi korban pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kekerasan tersebut terjadi di berbagai ruang yang seharusnya aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Tidak sedikit dari kasus tersebut merupakan praktik child grooming yang berdampak pada trauma psikologis jangka panjang dan merusak masa depan anak.
Ironisnya, tingginya angka kekerasan ini tidak berbanding lurus dengan penyelesaian hukum yang tuntas. Banyak kasus yang berakhir tanpa keadilan bagi korban, bahkan terabaikan oleh sistem. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya masih lemah dan tidak sistematis.
Meningkatnya kasus dari tahun ke tahun menjadi indikator rapuhnya perlindungan negara terhadap anak. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berakar pada paradigma sekuler-liberal yang memengaruhi kebijakan negara dan pola pikir masyarakat. Pemisahan nilai agama dari kehidupan publik melahirkan sikap permisif terhadap berbagai penyimpangan moral, yang pada akhirnya membuka ruang subur bagi kejahatan terhadap anak.
Islam dengan tegas memerintahkan perlindungan keluarga dan generasi dari segala bentuk kerusakan moral dan bahaya. Allah Swt. berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
(QS. At-Tahrīm: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga diri dan keluarga, termasuk anak-anak, dari segala hal yang dapat menyeret mereka pada kebinasaan, baik secara moral, psikologis, maupun sosial. Praktik kekerasan dan child grooming jelas bertentangan dengan perintah Allah Swt. karena merusak kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi.
Karena itu, kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Islam memandang perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara dan masyarakat secara menyeluruh. Islam menawarkan sistem hukum yang jelas dan tegas, sekaligus menekankan upaya pencegahan serta pemulihan korban. Negara berkewajiban menjamin keamanan anak secara preventif dan memberikan perlindungan serta rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.
Selain penegakan hukum, perubahan paradigma berpikir juga menjadi kebutuhan mendesak. Dakwah memiliki peran strategis dalam mengubah cara pandang sekuler-liberal menuju paradigma Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia dan penjagaan generasi. Perubahan ini tidak cukup dilakukan secara individual, melainkan harus diwujudkan dalam sistem kehidupan.
Penerapan sistem yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah merupakan solusi mendasar untuk menghentikan maraknya kekerasan terhadap anak. Perlindungan hak anak secara menyeluruh hanya dapat terwujud dalam sistem kepemimpinan Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, yang menjadikan keselamatan, kehormatan, dan masa depan generasi sebagai prioritas utama negara.
Ammylia Ummi Rabani
Muslimah Peduli Generasi
