Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Anak sebagaimana yang kita pahami, seharusnya tumbuh dalam pelukan aman, bukan dalam ketakutan. Namun mirisnya, fakta hari ini justru sebaliknya. Rumah yang mestinya menjadi tempat paling nyaman bagi mereka, sekolah yang seharusnya mendidik, bahkan lingkungan sosial yang diharapkan melindungi, justru berubah menjadi ruang rawan kekerasan dan eksploitasi. Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari dua ribu anak menjadi korban pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. (detik.com, 16/01/2026)
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah jeritan sunyi anak-anak yang terluka, banyak di antaranya memikul trauma seumur hidup.
Di tengah itu, kasus child grooming makin mengkhawatirkan. Anak-anak didekati secara halus, dimanipulasi emosinya, dirusak rasa amannya, lalu dieksploitasi. Kejahatan ini licik, terencana, dan sering luput dari pengawasan. Lebih menyakitkan lagi, banyak korban justru tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara pelaku kerap lolos dari hukuman setimpal. Ini bukan kejahatan biasa. Kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah extraordinary crime, karena dampaknya menghancurkan masa depan generasi.
Sayangnya, banyak kasus berakhir mengendap, menguap, terlupakan, atau sekadar menjadi pemberitaan sesaat. Negara hadir setelah kegaduhan membesar, bukan sebelum kejahatan terjadi. Padahal, semakin banyaknya kasus menunjukkan satu hal yang tak bisa disangkal: perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Hukum sering kali tidak tegas, penegakan tidak konsisten, dan pencegahan minim. Anak-anak akhirnya menanggung akibat dari kelalaian sistemik.
Jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya bukan semata pada individu pelaku. Masalah ini berkaitan dengan paradigma hidup yang sekuler dan liberal. Dalam paradigma ini, kebebasan sering diagungkan tanpa batas, moral dipisahkan dari hukum, dan agama didorong hanya mengurus terkait ruang privat. Akibatnya, kebijakan negara pun kehilangan arah nilai. Relasi sosial menjadi permisif, aurat dianggap remeh, pergaulan bebas dinormalisasi, dan ruang digital nyaris tanpa filter. Anak-anak pun menjadi sasaran empuk.
Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara adalah pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak. Karena itu, kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan merajalela.
Islam menawarkan solusi yang jelas dan tegas. Dalam Islam, perlindungan anak bersifat preventif dan kuratif. Secara preventif, Islam membangun masyarakat berlandaskan ketakwaan, menjaga pandangan, menutup aurat, membatasi ikhtilat, dan mengatur pergaulan. Allah swt berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30).
Ayat ini bukan sekadar nasihat personal, melainkan fondasi sistem sosial yang melindungi kehormatan, terutama anak-anak.
Secara kuratif, Islam menetapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman bukan untuk balas dendam, melainkan untuk menjaga masyarakat dan mencegah kejahatan berulang.
Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i).
Jika nyawa seorang mukmin begitu mulia, maka merusak jiwa dan masa depan anak jelas merupakan kejahatan besar yang tidak boleh ditoleransi.
Negara dalam Islam tidak boleh bersikap netral atau setengah-setengah. Negara wajib hadir secara aktif: menjamin keamanan, menutup celah kejahatan, mengawasi ruang digital, memastikan pendidikan berbasis akhlak, serta memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Anak korban kekerasan bukan hanya butuh keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis serta sosial.
Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa perubahan paradigma. Selama cara berpikir masyarakat masih sekuler-liberal, selama hukum berdiri tanpa nilai ilahiah, maka kejahatan akan terus berulang. Di sinilah pentingnya dakwah. Dakwah bukan sekadar ceramah diatas panggung, atau muncul setiap pagi di televisi, atau hanya tugas para dai, para mubaligh semata, melainkan upaya serius kita bersama sebagai umat untuk mengubah cara pandang hidup dari yang memisahkan agama dengan kehidupan, menjadi paradigma Islam yang kafah.
Allah swt mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif, yang puncaknya ada pada negara. Karena itu, perubahan sistem sekuler menuju sistem Islam bukan utopia, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan generasi.
Anak-anak tidak bisa menunggu. Setiap kelalaian hari ini adalah luka baru bagi masa depan mereka. Sudah saatnya negara benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar bereaksi spontan dan menghilang begitu saja. Dan sudah saatnya umat mendorong perubahan mendasar, menuju sistem yang menjadikan perlindungan anak sebagai kewajiban syar’i, bukan sebatas slogan.
Wallahualam bissawab
