Jakarta — Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz, mengambil sikap tegas dengan mengangkat secara langsung kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Saudah (68), ke forum parlemen. Arisal menilai kasus yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, itu sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa keadilan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Kamis (15/1/2026) di Gedung DPR RI, Senayan, Arisal menegaskan bahwa kekerasan yang dialami korban memiliki unsur berat.
“Dalam pandangan saya, ini sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” ujar Arisal di hadapan peserta rapat.
Arisal menguraikan bahwa Nenek Saudah merupakan warga pribumi asli pemilik tanah ulayat di wilayah Rao, Pasaman. Tanah tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan ilegal tanpa persetujuan pemilik sah. Ketika korban mempertahankan haknya, ia justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Yang dipertahankan Nenek Saudah adalah haknya atas tanah ulayat. Dalam konteks ini, beliau berada di posisi yang benar dan negara wajib hadir melindunginya,” tegas Arisal.
Sebagai legislator yang membidangi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Regulasi, Arisal menyatakan tidak akan berhenti pada pernyataan di forum DPR RI. Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terlibat aktif mengawal kasus tersebut hingga ke lapangan.
“Insya Allah kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi korban dan melihat fakta di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arisal juga menyoroti tekanan sosial yang dialami korban setelah kejadian. Ia menyebut adanya perlakuan tidak adil terhadap Nenek Saudah yang dianggap mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat akibat penolakan terhadap tambang ilegal.
“Korban kekerasan justru mendapat tekanan sosial. Ini menunjukkan ada persoalan struktural yang harus ditangani secara serius,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, Arisal mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sumatera Barat. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menutup aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Penutupan tambang ilegal adalah langkah awal yang baik. Sekarang yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Arisal.
Arisal menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir saat menindak pelanggaran hukum, tetapi juga harus menjamin pemulihan dan perlindungan korban.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama. Bisa jadi ada korban lain. Karena itu kami akan terus mengawal bersama Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski memberikan kepercayaan kepada kepolisian, Arisal memastikan fungsi pengawasan DPR RI tetap berjalan hingga perkara ini benar-benar tuntas.
“Kami percaya proses hukum berjalan, namun pengawasan dari DPR tetap kami lakukan sampai keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Arisal.
