![]() |
| Oleh: Sarlin, Amd. Kep (Pegiat Literasi) |
Kasus penculikan anak kembali meneror rasa aman masyarakat. Di Makassar, seorang balita bernama Bilqis tiba-tiba hilang dan diduga kuat menjadi korban jaringan perdagangan manusia. Berita ini menyebar cepat di media, memaksa publik kembali menyadari bahwa anak-anak kita hidup dalam ancaman nyata.
Aparat kepolisian berhasil membekuk empat tersangka yang sempat menyamarkan keberadaan korban dengan menitipkannya kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Para pelaku menyusun berbagai alasan yang direkayasa untuk menutupi jejak, menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang matang dalam aksi kriminal tersebut. (Tribunnewscom, 16/11/2025)
Jika ditelusuri lebih dalam, akar kasus seperti ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalistik yang menjadikan manusia, termasuk anak kecil, sebagai komoditas. Dalam logika kapitalisme, kemiskinan adalah peluang, dan kelompok rentan menjadi target empuk. Selama keuntungan menjadi nilai tertinggi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan terus menemukan jalannya.
Karena itu, pertanyaan kita harus berubah. Bukan lagi sekadar bagaimana orang tua menjaga anaknya, melainkan mengapa negara dan sistem yang mengatur kehidupan kita membiarkan predator berkeliaran di ruang publik? Ini bukan kesalahan individu semata, tetapi kegagalan sistemik yang memfasilitasi eksploitasi dan mengabaikan asas kemanusiaan.
Selama sistem ini tetap bercokol, akan selalu ada Bilqis-Bilqis lain yang menjadi korban. Ini bukan hanya tragedi, tetapi peringatan keras bahwa kita sedang membiarkan mimpi buruk mengancam masa depan anak-anak bangsa.
Berbeda dengan Islam yang memberikan solusi struktural, bukan hanya imbauan moral yang dibebankan kepada keluarga atau individu. Syariah menegaskan bahwa anak adalah amanah yang wajib dilindungi negara. Eksploitasi manusia merupakan kejahatan besar. Masyarakat yang rentan, termasuk kalangan adat dan keluarga miskin, harus mendapatkan perlindungan penuh.
Syariah juga menerapkan hukuman tegas dan menjerakan bagi pelaku TPPO. Mereka dapat dikenai hukuman paling berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati sesuai tingkat kriminalitasnya. Tidak ada ruang tawar-menawar, sebab dalam Islam, nyawa, kehormatan, dan keselamatan manusia tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Hukum ditegakkan secara independen dari kepentingan ekonomi dan politik, sehingga perlindungan publik benar-benar terwujud.
Dari sisi ekonomi, Islam menawarkan mekanisme distribusi harta yang adil untuk menutup akar-akar yang memicu perdagangan manusia seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kapitalisasi manusia sebagai barang dagangan. Negara wajib menjamin setiap keluarga terpenuhi kebutuhan dasarnya serta memiliki kehidupan yang layak. Dengan kondisi demikian, ruang tumbuhnya jaringan kriminal termasuk perdagangan anak akan tertutup karena tidak ada lagi celah ekonomi yang dapat dieksploitasi.
Maka sudah saatnya umat memahami bahwa penyelesaian kasus penculikan dan eksploitasi anak menuntut perubahan sistemik. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan adalah satu-satunya jalan menuju keamanan dan perlindungan hak-hak manusia secara hakiki.
Wallahu a’lam bishshawab.
