![]() |
| Oleh Nurhidayah Humayrah Pegiat Literasi |
Anak adalah amanah dari Allah yang harus di jaga dan dididik untuk kehidupan dunia dan akhiratnya. Namun, maraknya penculikan dan perdagangan anak mencoreng nama baik ayah dan ibu. Ayah sebagai pemimpin serta pencari nafkah dan ibu sebagai ummu wa rabbatul bait.
Berita terkait kejadian penculikan Bilqis Ramdhani (4) masih menjadi perbincangan publik.
Bilqis Ramdhani sebagai korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Tribunnews.com, 16/11/2025)
Setelah itu, Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Polisi telah memutuskan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). (Tribunnews.com, 16/11/2025).
Marak Penculikan Anak Dalam Sistem Kapitalisme.
Penculikan BR merupakan kasus perdagangan anak (TPPO) lintas provinsi bertopeng adopsi ilegal dengan dorongan ekonomi.
Sekumpulan pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan anak-anak dengan topeng adopsi. Bilqis terjual berulang-ulang dengan harga beraneka ragam, dari Rp 3 juta sampai Rp 85 juta. Pelaku bahkan nekat memanfaatkan surat bermeterai palsu yang diduga ditandatangani ibu kandungnya untuk mengesahkan pengalihan anak kepada pihak tertentu yaitu Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Yang motif pelaku hanya menipu korban.
Pelaku pertama yang pengenalan diri sebagai Sri Yuliana diketahui mempunyai reputasi kriminal serupa termasuk menjual tiga anak kandungnya sendiri dengan modus adopsi ilegal.
Penyelidikan menyatakan terkait kasus Bilqis membuka selubung jejaring bisnis adopsi ilegal, yang meluas dua tersangka mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui grup media sosial.
Tiadanya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik, membuat orang tua harus waspada dalam menjaga anaknya.
Adapun, pemimpin Suku Anak Dalam ungkap kisah awal ditipu sindikat penculik balita Bilqis.
Persekutuan perdagangan anak mengeksploitasi kelemahan dan ketidaktahuan anggota Suku Anak Dalam. Pelaku menghampiri komunitas Suku Anak Dalam dan memberitahukan korban untuk mengadopsi Bilqis dengan harga Rp 85 juta.
Korban yang mengadopsi Bilqis bernama Bagendang. Perlakuan tersebut didasari oleh keinginan ikhlas untuk mengadopsi anak. Bukan tujuan untuk pemanfaatan, beberapa laporan yang masuk, mereka berharap untuk memperbaiki keturunan dan ikatan emosional yang kuat.
Suku Anak Dalam dimanfaatkan karena kurangnya informasi.
Alhamdulillah, Bilqis di temukan di tengah hutan Mentawai Kabupaten Merangin bersama Suku Anak Dalam
Negosisasi mobil Pajero menjadi imbalan untuk Suku Anak Dalam demi menyelamatkan Bilqis dari suku Jambi.
Akhirnya Bilqis selamat. Tetapi, menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih agresif dan keras. Tim psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kota Makassar. Memberikan konseling dan penanganan trauma untuk memulihkan kondisi psikolog Bilqis.
Walaupun keluarga Bilqis sudah memaafkan para pelaku. Namun, hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dalam perdagangan anak.
Lemahnya hukum di Indonesia dalam menghentikan tindak penculikan dan perdagangan anak.
Maraknya kejahatan yang menyasar golongan rentan (anak, masyarakat adat dan masyarakat miskin).
Bukan hanya Bilqis yang menjadi korban, tetapi banyak anak yang lain hilang belum ditemukan dan ada yang terbunuh oleh ayah tirinya sendiri.
Sistem sekularisme adalah memisahkan agama dari kehidupan. Agama dibiarkan tidak boleh mengatur hidup seseorang, adanya kebebasan hidup membuat manusia itu rusak. Karena yang membuat aturan bukan sang Khaliq tetapi manusia yang serba terbatas.
Sistem Islam Melindungi Umat.
Dalam sistem Islam, memberikan jaminan kuat terhadap keamanan dan jiwa manusia melalui konsep Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat), khususnya dalam prinsip Hifdz al-Nafs (pemeliharaan jiwa). Tujuan utama syariat Islam adalah untuk merealisasikan kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan (bahaya), baik di dunia maupun di akhirat.
Islam pun melarang dan menetapkan hukuman bagi segala perbuatan yang dapat merusak atau mengancam jiwa dan keamanan manusia. Antara lain, larangan Membunuh, Islam mengharamkan tindakan pembunuhan, baik terhadap diri sendiri (bunuh diri) maupun orang lain, dan menetapkan hukuman berat (qisas atau diyat) bagi pelanggarnya untuk memberikan efek jera dan melindungi kehidupan masyarakat.
Jarimah adalah semua bentuk pelanggaran terhadap hukum syarah, baik itu pelanggaran individu maupun umum, seperti pencurian dan pembunuhan. Semua akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Berbagai sanksi tegas atas jarimah itu telah ditetapkan oleh syarah. Ada dari Allah berupa hudud dan jinayah. Ada dari imam atau khalifah yang disebut dengan ta'zir.
Daulah (negara) dalam Islam memiliki tanggung jawab fundamental dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Tanggung jawab ini berakar kuat dari prinsip-prinsip syariat Islam dan tujuan didirikannya pemerintahan Islam (Daulah Islamiyah), yaitu untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) bagi umat di dunia dan akhirat.
Salah satu tujuan utama pemerintahan dalam Islam adalah memelihara agama (hifdz al-din). Ini termasuk memastikan penegakan syariat, memfasilitasi pelaksanaan ibadah, dan menyediakan lingkungan yang kondusif bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya.
Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan kurikulum pendidikan Islam yang memadai untuk memastikan masyarakat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya, sehingga ketakwaan dapat tumbuh dan terpelihara
Daulah juga bertugas menyebarkan dakwah Islam, baik di dalam maupun di luar wilayahnya, serta menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pemerintah memiliki peran dalam mengawasi dan mendorong amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) secara umum untuk menjaga tatanan moral masyarakat.
Daulah wajib menciptakan keadilan sosial dan sistem ekonomi yang adil. Ini termasuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan mendukung mereka yang lemah atau membutuhkan.
Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anggota masyarakat memperoleh tingkat pendapatan minimum dan terpenuhi kebutuhan dasarnya (sandang, pangan, papan), terlepas dari kemampuan mereka.
Negara harus mengelola dana publik, termasuk zakat, pajak, dan sumber daya lainnya, untuk tujuan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan rakyat secara efektif.
Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, untuk mendukung kehidupan masyarakat yang aman, sentosa, dan makmur.
Daulah wajib melindungi hak-hak seluruh warganya, termasuk hak anak terlantar, orang miskin, dan kelompok rentan lainnya, memastikan tidak ada penindasan atau ketidakadilan.
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, agama tidak boleh dipisahkan dari kehidupan, Allah yang mengatur manusia, bukan manusia yang mengatur Allah, sehingga peran Daulah sangat sentral dan komprehensif, mencakup aspek spiritual dan material, untuk membimbing dan melayani masyarakat menuju kehidupan yang bertakwa, demi mewujudkan kesejahteraan di dunia dan di akhirat, sehingga tidak ada lagi penculikan, perdagangan dan pembunuhan anak. Wallahu a’lam bishshawab.
