Oleh Riska Sapitri
Guru Matematika di SMP
Ancaman Nyata di Lingkungan
Pendidikan
Dunia pendidikan tengah menghadapi
tantangan serius. Isu-isu yang berkaitan dengan moralitas dan disiplin peserta
didik kini menjadi konsumsi publik, mulai dari kasus perundungan (bully),
pelecehan seksual, hingga fenomena merokok dan penggunaan rokok elektrik (vape)
di lingkungan sekolah.
Sorotan tajam tertuju pada perilaku merokok remaja, yang ironisnya terjadi di tempat mereka seharusnya menuntut ilmu. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 15 juta remaja berusia 13 hingga 15 tahun di seluruh dunia menggunakan rokok elektrik. WHO juga mencatat bahwa remaja sembilan kali lebih mungkin menggunakan vape dibandingkan orang dewasa.
Padahal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI telah secara tegas mengatur bahwa seluruh sekolah di Indonesia,
dari jenjang SD hingga SMA/SMK, wajib menjadi kawasan bebas rokok (Permendikbud
RI No. 64 Tahun 2015).
Dilema Guru: Wibawa Tergerus antara Disiplin dan HAM
Kompleksitas masalah ini terlihat
jelas dalam kasus-kasus viral baru-baru ini. pertama, Beredar foto seorang
siswa SMA di Makassar berinisial AS yang santai merokok sambil mengangkat kaki
di samping gurunya, Ambo. Sang guru menjelaskan bahwa ia ragu untuk menegur
secara tegas. Ia khawatir tindakannya akan dianggap sebagai pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM), mengingat betapa mudahnya posisi pendidik dilaporkan saat
ini. Kasus Kepala Sekolah
Lebak: Seorang kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, dilaporkan oleh
wali murid ke Polres setempat karena menampar siswa yang kedapatan merokok.
Orang tua siswa merasa tindakan fisik tersebut adalah pelanggaran HAM. Kasus
ini diperparah dengan aksi mogok sekolah yang dilakukan oleh ratusan siswa
sebagai bentuk protes terhadap hukuman disiplin tersebut.
Fakta-fakta ini mengindikasikan adanya normalisasi terhadap pelanggaran aturan sekolah. Siswa pelaku merasa tidak bersalah, bahkan mendapatkan dukungan, yang jelas berdampak buruk pada pembentukan karakter dan menumbuhkan rasa impunitas.
Ruang Abu-Abu Penegakan Disiplin
Fenomena ini mencerminkan sebuah
ruang abu-abu yang menghalangi guru dalam menegakkan kedisiplinan. Guru yang Tegas
atau yang menegur secara fisik seperti menampar, memukul, atau menegur dengan
nada keras berisiko dicap melanggar HAM yang berujung pada ancaman laporan atau
pemecatan. Sedangkan, Guru
yang Membiarkan dianggap tidak memiliki wibawa dan membiarkan moral peserta didik
tergerus.
Tentu, Akar masalahnya bukan hanya pada perilaku siswa yang mencari jati diri, kebanggaan, atau ungkapan kedewasaan melalui merokok, tetapi juga pada krisis wibawa guru dan lemahnya sistem perlindungan bagi pendidik. Pelanggaran yang terjadi di berbagai sekolah menunjukkan masalah ini sudah bersifat sistemik.
Menjaga Wibawa Guru dan Solusi Pendidikan Islam
Dalam sistem pendidikan saat ini,
guru berada dalam tekanan yang luar biasa karena minimnya perlindungan hukum
yang jelas. Mengingatkan atau menegur yang bersalah memang harus dilakukan,
namun tidak boleh melalui kekerasan. Diperlukan upaya tabayun (klarifikasi) dan
pendekatan mendalam untuk memahami latar belakang perilaku siswa.
Namun, di atas itu semua, kegagalan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang terlalu liberal dan sekuler terbukti gagal mencetak generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia. Pendidikan hanya fokus pada kecerdasan akademik, namun abai terhadap nilai-nilai fundamental, sopan santun, dan rasa hormat.
Sistem Pendidikan Islam menawarkan solusi yang berbeda
Sistem islam telah terbukti mencetak
generasi yang cermelang dan mampu membangun peradaban. Ilmuan-ilmuan islam
adalah ilmuan yang faqih fiddin yang tidak pintar secara akademik, namun juga
memiliki akhlakul karimah. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor:
1. Fondasi Takwa: Islam memandang
pendidikan sebagai proses pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa, bukan
sekadar cerdas. Tujuannya adalah membentuk kepribadian Islami, yaitu pemikiran
yang dibimbing oleh akidah Islam dan perilaku yang selaras dengan syariat.
2. Konsep Muraqabah: Seseorang yang
bertakwa senantiasa merasa diawasi oleh Allah SWT (muraqabah). Perasaan diawasi
ini menjadi penjamin integritas dan kejujuran. Mereka tidak akan melanggar
hukum, termasuk aturan sekolah, dan akan menghormati guru sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah SWT. Dalam QS Al-Hasyr ayat 18 disebutkan “Wahai
orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
3. Guru Sebagai Pilar Peradaban: Dalam Islam, guru adalah figur yang dihormati dan dimuliakan. Tugasnya bukan hanya mentransfer ilmu, melainkan juga membentuk kepribadian dan memberikan suri teladan (uswatun hasanah) bagi muridnya.
Untuk mengakhiri krisis moral dan mengembalikan wibawa guru, dibutuhkan sistem pendidikan
yang menanamkan kembali nilai-nilai fundamental dan menjadikan takwa sebagai fondasi utama
integritas peserta didik, sehingga kedisiplinan ditegakkan atas kesadaran diri dan rasa hormat, bukan
karena ketakutan terhadap hukuman. Wallahualam bissawab.
