![]() |
Oleh: Ummu Aidzul Tenaga Pendidik |
Sebagai seorang manusia, kita tentu memiliki banyak kebutuhan. Baik itu kebutuhan pangan, sandang dan papan. Untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, setiap orang mencari uang ataupun harta melalui pekerjaan maupun berdagang. Jika kita tengok pengertian harta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) harta adalah barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang.
Salah satu cara untuk mengumpulkan harta yakni dengan menabung. Maka wajar jika banyak orang menyimpan uangnya di Bank. Tujuannya supaya lebih aman dan terhindar dari resiko pencurian ataupun hilang. Namun kenyataannya tidak seindah yang dicita-citakan. Pemerintah Indonesia melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), justru membuat kebijakan baru yakni melakukan blokir atas rekening bank yang menganggur atau tidak ada transaksi sama sekali selama 3 bulan. Hal ini kontan saja menimbulkan protes dari berbagai pihak.
Salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menyerukan protesnya dan berargumen tidak adanya landasan yang kuat bagi pemerintah melakukan pemblokiran rekening, bahkan sudah jauh masuk kepada harta pribadi seseorang. Diperlukan pula kejelasan aturan tentang rekening pasif yang mengalami pembekuan tersebut.
Yayasan Lindungan Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut bersuara. Sekertaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebutkan kebijakan pemblokiran rekening dormant ini menimbulkan kekhawatiran publik akan harta pribadi mereka. Sehingga YLKI menyatakan lima sikap terkait kebijakan ini. Pertama, PPATK harus memberikan penjelasan penyebab pemblokiran rekening dan langkah bagi nasabah yang mengalami pemblokiran agar haknya dapat terpenuhi.Kedua, meminta agar pemblokiran dilakukan dengan sangat selektif karena berkaitan dengan uang rekening yang diendapkan.Ketiga, harus adanya pemberitahuan sebelumnya.Keempat, tidak mempersulit nasabah meminta dibuka pemblokiran dan menjamin jumlah uang di rekening tidak berkurang.Kelima, dibuat krisis center bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar bisa melakukan langkah-langkah pembukaan blokir rekening. (Republika, 31-07-2025)
Sistem Ekonomi Kapitalisme Mengandalkan Pajak dari Rakyat
Kebijakan pembekuan rekening dormant oleh pihak PPATK sebetulnya bertujuan untuk menekan angka transaksi judi online. Melalui kebijakan ini, nilai deposit judol berhasil diturunkan hingga 70 persen. Meski demikian, kebijakan yang dilakukan menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi masyarakat. Karena nasabah yang hendak mengambil uang tabungannya menjadi terhambat padahal memiliki peruntukan yang jelas.
Seperti yang dialami oleh seorang ustadz, mubaligh terkenal Ustadz Das'ad Latif yang kesulitan untuk mentransfer uang dari rekeningnya. Padahal uang tersebut adalah infak dari jamaah untuk pembangunan mesjid. Dan masih banyak nasabah lain yang mengalami kesulitan yang sama. Seyogyanya pemerintah tidak hanya memikirkan satu pihak saat membuat kebijakan, melainkan harus memikirkan dampak yang akan ditimbulkan di tengah masyarakat. Selain itu uang rekening nasabah merupakan milik pribadi yang tidak sepatutnya diblokir begitu saja meskipun oleh negara. Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan atas harta rakyatnya sebagaimana menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan seperti ini muncul akibat penerapan sistem Sekuler Kapitalisme dalam kehidupan, termasuk di negara Indonesia. Dalam sistem kapitalisme negara hanya mengandalkan pajak dari rakyat untuk memperoleh pemasukan. Akibatnya negara hanya menjadi regulator pembuat kebijakan yang acap kali tidak diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Dalam sistem ini memungkinkan terjadi pelanggaran hak individu. Negara justru menjadi alat untuk menekan, memalak bahkan merampas harta rakyat. Negara seolah mencari celah bagaimana agar bisa mengambil keuntungan dari rakyat.
Hal ini dikarenakan adanya liberalisasi ekonomi yang mengizinkan penguasaan SDA yang sejatinya hak orang banyak untuk dikuasai oleh segelintir orang, bahkan oleh pihak asing. Sehingga pemasukan utamanya mengandalkan pajak dari rakyat.
Sistem Ekonomi Islam Menjamin Penjagaan Atas Harta Rakyat
Pemblokiran tanpa hukum melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Seseorang dianggap bebas dari tanggung jawab sampai terbukti bersalah secara hukum dengan jelas. Harus ada pembuktian terlebih dahulu.
Negara wajib memberikan perlindungan bagi jiwa dan juga harta rakyatnya. Di masa penaklukan Mesir oleh pasukan muslim di bawah komando Abu Ubaidah Bin Jarrah, para pendeta merasa ketakutan dan khawatir dengan keselamatan jiwanya. Namun Komandan muslim saat itu menjelaskan bahwa keselamatan jiwa, kehormatan bahkan harta mereka berada dalam jaminan kaum muslim dan merela tidak akan dizalimi.
Karena dalam sistem Islam, negara tidak boleh sewenang-wenang merampas ataupun membekukan harta milik rakyat. Negara Khilafah akan menjadi raa'in yang menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Pemegang kekuasaan memegang prinsip amanah dan adil. Sistem hukum dalam Islam adalah sesuai syariat dan dilaksanakan dengan transparan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Pemimpin adalah raa'in dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya"
(HR Bukhari)
Negara Khilafah akan melaksanakan aturan syariat secara menyeluruh, akan terlihat mana yang hak dan batil sehingga melahirkan ketentraman hidup di dunia dan akhirat.
Wallahualam bissawab.