![]() |
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin |
"Guru tanpa tanda jasa" adalah julukan untuk para guru yang merujuk pada pengabdian mereka yang tulus dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa, meskipun seringkali tidak mendapatkan penghargaan atau imbalan yang sepadan dengan kontribusi mereka. Kehadiran guru sangat penting dalam mencerdaskan anak bangsa, terlepas statusnya PNS (Pegawai Negeri Swasta), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), guru kontrak maupun guru honorer.
Pasca penghapusan guru honorer beberapa waktu lalu dengan mengganti status melalui skema PPPK berbuah "simalakama". Pasalnya pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru setelah undang-undang ini mulai berlaku. Hanya saja kekurangan guru tidak bisa dihindari, solusinya bukan dengan membuka guru honorer melainkan dengan sistem lain.
Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan membuka peluang bagi lebih dari 500 guru kontrak yang akan mengisi kekosongan tenaga pendidik di jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan rekrutmen ini menjadi solusi atas kekurangan guru di hampir seluruh kecamatan, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran.
Irfan menegaskan, skema rekrutmen ini berbeda dari sistem honorer sebelumnya. Guru kontrak akan bekerja secara profesional dengan standar seleksi ketat. Pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan linier sesuai bidang ajar. (Balikpapanpost.co, 19/7/2025)
Nasib Guru Pilu
Dapat dikatakan rekrutmen guru tersebut dilakukan sebagai respon atas larangan pengangkatan tenaga bantuan (naban) atau honorer mulai tahun depan. Artinya pengangkatan guru PPPK sebelumnya masih tidak mencukupi kebutuhan solusi guru. Persoalan pendidikan saat ini memang kompleks dan sistemis. Dilihat dari guru saja, mulai dari gaji minim, ditundanya pembayaran gaji, beban kerja yang berat dsbnya mengonfirmasi guru benar-benar tak dihargai di negeri ini.
Guru dalam sistem kapitalisme sekuler dianggap sekedar pekerjaan jasa, bahkan dianggap rendah penghasilannya di banding pegawai lain. Apalagi dengan perbedaan status, padahal guru siapa pun dia adalah pendidik generasi.
Seharusnya tidak ada perbedaan pelayanan kesejahteraan guru oleh pemerintah, pemerintah wajib memuliakan guru. Sampai kapan nasib guru memilukan tanpa kemuliaan?
Dapat dikatakan akar masalah pilunya nasib guru hari ini karena sistem pendidikan di negeri ini yang menerapkan sistem kapitalisme sekulerisme. Guru hanya sekedar dipandang sebelah mata karena sektor pendidikan pun bukan prioritas negeri ini. Pendidikan bagaikan layanan komoditi, tak lagi menjadi hak warga serta kewajiban negara.
Islam Muliakan Guru
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan. Dalam sejarah kekhilafahan Islam akan diketahui perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar, demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya.
Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya:
“Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).
Guru-guru di sekolah milik negara dalam sistem Islam semuanya adalah termasuk pegawai negeri. Guru dalam Negara Khilafah Islamiyah mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara termasuk pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al-Wadl-iah bin Atha; bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas), bila saat ini harga 1 gram emas Rp570.200, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp36.350.250).
Di zaman Shalahuddin al Ayyubi gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah gaji guru berkisar antara 11 dinar sampai dengan 40 dinar. Artinya gaji guru bila di kurs dengan nilai saat ini adalah Rp.26.656.850 s.d Rp.96.934.000. Subhanallah, dalam sistem Khilafah para guru begitu terjamin kesejahteraannya.
Perhatian kepala negara (Khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para guru dan biaya sekolah saja, tetapi juga sarana dan prasarana pendidikan lain. Sangat jelas adanya jaminan profesionalitas dan kesejahteraan guru dalam naungan khilafah Islam.
Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini akan menjadikan guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.
Dengan demikian hanya dengan Khilafah Islamiyah semata problematika pendidikan termasuk mewujudkan kemuliaan guru dapat terlaksana, tidak ada lagi kasus kekurangan guru atau pun pilunya nasib guru. Wallahu a’lam...