![]() |
Oleh : Siti Rima Sarinah |
Aksi protes rakyat atas kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), marak terjadi diberbagai wilayah di negeri ini. Aksi protes diawali oleh warga Pati yang melakukan demo untuk melengserkan Bupati Sudewo atas kebijakannya menaikkan PBB P2 hingga 250%, menuai amarah warga atas kebijakan zalim yang semakin mencekik rakyat. Bahkan yang lebih parah lagi kenaikan PBB P2 di Kabupaten Jombang Jawa timur melonjak hingga 1.000%. Terbayang kehidupan rakyat yang terjerat oleh lingkaran pajak bak lintah darat yang terus menghisap darah rakyat.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai kenaikan PBB P2 yang terjadi di berbagai daerah terkait kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sebab, daerah masih banyak bergantung kucuran dana dari pemerintah pusat. Tatkala kebijakan efisiensi anggaran ini ditetapkan tentu sangat berpengaruh pada daerah, sehingga kepala daerah mengambil kebijakan menaikkan PBB P2 sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah.
Jika kita mencermati kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengapa kebijakan ini hanya berlaku untuk pemerintah daerah, sedang efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk pemerintah pusat? Padahal jika negara mengalami krisis keuangan seharusnya efisiensi anggaran dilakukan di semua elemen pemerintahan, bukan hanya dibebankan kepada pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintahan pusat bebas menghambur-hamburkan uang rakyat dengan menaikkan gaji anggota DPR Rp 3 juta/hari, berarti dalam waktu satu bulan mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta.
Seharusnya, jika efisiensi anggaran ditetapkan oleh pemerintah dengan menghilangkan dan mengurangi fasilitas dan gaji penguasa dan kroninya yang sangat berlebihan. Karena mereka menggunakan uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Begitu banyak hajat hidup rakyat yang tidak dipenuhi oleh negara, padahal mereka “dipaksa” membayar berbagai macam pajak tetapi tidak ada kompensasi apa pun yang didapatkan oleh rakyat.
Di sisi lain, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh penguasa dan para pejabat, yang membuat negara mengalami kerugian yang sangat besar dan lagi-lagi berimbas pada rakyat. Pelaku korupsi yang ditangkap seharusnya harta mereka bisa disita dan dikembalikan kepada negara untuk dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ini yang terjadi malah sebaliknya, pelaku korupsi hanya ditangkap dan mereka masih bisa merasakan harta hasil korupsi. Bahkan jeruji besi tak memberi efek jera bagi para koruptor, sehingga mereka terkadang mengulangi yang sama. Hal inilah yang membuat gurita korupsi semakin menjadi-jadi dan menjadi sebuah kelaziman para pejabat dan penguasa melakukan korupsi. Maka wajarlah apabila negeri ini disebut sebagai “surganya para koruptor”
Apabila negara tegas dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku koruptor dan menyita semua harta serta menonaktifkan pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Dengan cara ini, negara dapat mengatasi kesulitan keuangan dan hanya memberikan gaji kepada penguasa dan pejabat dengan layak, serta tidak berlebihan. Karena pada hakikatnya keberadaan penguasa dan para pejabat adalah untuk menunaikan amanah untuk menjadi pelayan rakyat, bukan memanfaatkan jabatan untuk merampok harta negara.
Namun sayangnya, dalam sistem kapitalisme yang menjadi asas berbagai aturan dan kebijakan di negeri ini, telah mencetak para penguasa dan pejabat korup, sebab mahalnya mahar yang harus dikeluarkan para pejabat di masa kampanye. Sehingga mereka ketika menjabat menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal kampanye, salah satunya dengan melakukan korupsi.
Inilah fakta inkonsisten kebijakan efisiensi anggaran yang hanya dibebankan kepada rakyat dan tidak berpengaruh sedikit pada gaya hidup hedonis para penguasa dan pejabatnya. Hal ini semakin diperparah dengan memberikan hak pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ruah kepada korporasi, sehingga merekalah yang menikmati harta milik rakyat dan bisa hidup makmur dan sejahtera. Sedangkan negara, justru mengumpulkan uang recehan dari pajak yang dipungut dari rakyat, dan membiarkan “lumbung emas” milik rakyat dikuasai oleh korporasi.
Karut marut sistem kapitalisme ini terbukti jelas telah mengorbankan rakyat sebagai tumbal berbagai kebijakan zalim penguasa yang dihasilkan oleh sistem batil ini. Semua persoalan ini hanya akan bisa dituntaskan jika beranjak dari sistem yang batil ini menuju sistem yang mampu mengurusi rakyat sebagai kosekuensi amanah yang diembannya. Adalah sistem Islam/khilafah yang tidak akan membebani rakyatnya dengan pungut apa pun seperti pajak. Karena, negaralah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya.
Kekayaan alam yang melimpah ruah akan dikelola langsung oleh negara yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Pemenuhan hajat hidup rakyat ini diberikan secara cuma-cuma kepada rakyat tanpa ada pungutan sepeserpun. Sebab, negara memiliki berbagai sumber pemasukan negara salah satunya dari pengelolaan kekayaan alam milik rakyat. Sehingga negara tidak akan memungut pajak dari rakyat seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Dengan mekanisme seperti ini, maka wajalah apabila negara mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran kepada seluruh individu rakyat. Dan hadir ditengah-tengah mereka para penguasa dan penjabat yang memahami amanahnya sebagai pelayan rakyat yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Visi keimanan dan ketakwaan hasil penerapan sistem Islamlah inilah melahirkan pejabat yang bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat.