Oleh Erni Herniati Waskita
Aktivis Muslimah
Pada tahun 2025, Kementrian Ketenaga Kerjaan ( Kemnaker) mencatat sebanyak 7,28 juta orang menganggur. Dan terungkap pula lulusan Universitas yang masih menganggur mencapai satu juta orang. (media online ekonomibisnis.com) Sementara kebutuhan tidak bisa ditunda, lowongan kerja terbatas. Pada bulan Juli 2025 sejumlah sarjana S1, melamar pekerjaan hanya untuk posisi petugas penanganan, prasarana dan sarana umum (PPSU). (Tempo.co)
Disaat Rakyat susah mencari pekerjaan ratusan pejabat negara dan politisi banyak yang rangkap jabatan dengan gaji sangat besar. Sementara pejabat komisaris di Pertamina mendapat gaji Rp2, 9 miliar perbulan. Berdasarkan data yang diliris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Pada tahun 2023, sekjen Kemenkeu memperoleh gaji Rp90,505,000, (RMOL.Id).
Lebih ironis lagi sampai sekarang belum ada aturan yang melarang itu, meski dianggap tak lazim pejabat menerima gaji ganda di tengah kemiskinan dan pengangguran rakyatnya. Bahkan disisi lain negara membiayai proyek yang tidak bermanfaat bagi rakyat seperti IKN. Hal ini berujung pada tingkat pengangguran yang tinggi, bahkan sejumlah proyek besar hanya berujung mangkrak.
Tegasnya hal yang paling utama menyebabkan pengangguran sangat tinggi, adalah kesalahan penerapan sistem ekonomi di negeri ini, yakni sistem ekonomi kapitalisme. Angka pengangguran yang sangat tinggi menunjukan kegagalan sistemik di negeri ini.
Disaat krisis ekonomi terjadi, banyak perusahaan mengurangi jam kerja operasi atau bahkan bangkrut yang juga berujung pada PHK masal. Apalagi sistem kapitalis sering menciptakan krisis ekonomi yang bersifat siklik (terjadi secara berkala).
Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini, juga sering menciptakan ketimpangan dalam pendidikan, pelatihan dan kesempatan kerja. Disisi lain pasar kerja dalam kapitalisme cenderung sangat fleksibel.
Dalam pandangan Islam, bekerja bagi seorang laki-laki (suami /ayah) adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah SWT: "...kewajiban ayah untuk menanggung nafkah dan pakaian mereka secara layak..." (TQS al-Baqarah [2]: 233.
Dalam konteks ekonomi, sistem Islam memiliki pendekatan khas untuk mengatasi pengangguran, yang berbeda dari sistem kapitalis atau sosialis.
Pemerintahan Islam adalah sistem ideal untuk mengatur masyarakat berdasarkan hukum-hukum syariat Islam. Mengabaikan kewajiban berarti mengabaikan perintah Allah SWT yang berkategori perbuatan dosa, karena itu negara dalam sistem Islam wajib menyediakan lapangan kerja dan jaminan hidup bagi rakyatnya. Termasuk dalam hukum pidana, ekonomi, sosial dan pemerintahan, negara wajib menetapkan hukum Islam secara adil dalam semua aspek kehidupan.
Di dalam sistem pemerintahan Islam dilarang menumpukan kekayaan pada segelintir orang, yang sekarang ini sering disebut oligarki. Negara pun akan melarang praktik ekonomi yang merugikan rakyat seperti, monopoli, kartel dan riba. Peluang besar masih luas dan adil bagi seluruh rakyat. Negara pun wajib melayani pelayanan umum, pendidikan kesehatan, keamanan dan transportasi, mengelola pemasukan zakat, jizyah, khoroj, fa'i, gonimah melalui Baitul Mal. Negara akan memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin, negara pun akan meniadakan pajak.
Penguasa di dalam pemerintahan Islam bukan sekadar penguasa, sebagai pemimpin adalah ia sebagai pelayan umat yang wajib menjamin kesejahteraan mereka. Khalifah sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungan jawab di akhirat. Dengan demikian hanya dengan penerapan Islam kafahlah semua permasalahannya bisa diatasi termasuk masalah pengangguran sistemik
Wallahuallam bissawab.