Akhiri Darurat Kekerasan Terhadap Anak dengan Islam

Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)


Wa (24), ayah kandung dua balita di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri, MZ (4) dan MA (2). Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Jalan Rimbawan 1 Gang Bakri 1 Kelurahan Karang Anyar. Jumat (25/7/2025) sore.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut, pelaku nekat menghabisi dua anaknya setelah cekcok dengan sang istri yang menyatakan ingin cerai, pelaku mengaku sakit hati karena dianggap tak mampu menafkahi keluarga setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai helper akibat sakit.


Usai membunuh kedua anaknya, pelaku sempat ingin bunuh diri namun mengurungkan niat. Ia juga sempat menyerang neneknya yang datang ke rumah, namun akhirnya dibiarkan pergi dan melaporkan kejadian itu ke warga. WA kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau lebih. (ig tribunkaltim 29/7/2024)


Menurut data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diakses pada Sabtu 26 Juli 2025 ini, ada 794 kasus kekerasan yang terekam. Kasus di Kalimantan Timur (Kaltim) pun tertinggi di Kalimantan dengan korban perempuan 408 orang dan korban anak 599 orang dan mayoritas kasus kekerasan di negeri ini pun terjadi di rumah tangga. Diantara ragam kekerasan itu, salah satu kekerasan yang terjadi adalah filisida, alias pembunuhan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya sendiri.


Tak ada ruang aman bagi anak, kapan dan dimanapun bahkan orang terdekatnya sekalipun yakni orang tua, tak menjamin keselamatannya dan mirisnya justru menjadi predator bagi sang anak dirumahnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat teraman baginya. Hal kebalikannya pun tak jarang terjadi, anak menjadi pelaku kekerasan dan kriminalitas, menurut EMP Pusiknas Bareskrim Polri lebih dari 8.000 anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Meski belum tersedia secara spesifik dalam satu laporan tunggal, namun angka kenakalan remaja di Indonesia tahun 2024, beberapa sumber menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap remaja. Selain itu, ada juga data mengenai 10.592 kasus kekerasan terhadap anak secara umum di tahun 2024.


Fakta di atas menggambarkan bagaimana peliknya persoalan kekerasan dan kriminalitas terhadap anak baik sebagai korban ataupun pelaku. Fenomena ini bak gunung es, yang tak terdata atau tanpa ke meja hijau bisa lebih banyak lagi.


Kekerasan terhadap anak disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks, baik dari dalam diri pelaku (internal) maupun dari lingkungan sekitar (eksternal). Faktor internal meliputi kondisi psikologis pelaku, seperti traumatis masa lalu atau ganggu mental, kontrol emosi yang labil, dan pola asuh yang salah. Adapun faktor eksternal mencakup masalah ekonomi, lingkungan sosial yang tidak sehat, kurangnya pendidikan tentang pengasuhan anak dan budaya yang mendukung kekerasan.


Sementara penyebab anak berhadapan dengan hukum beragam pula seperti pola asuh yang kurang tepat, lingkungan sosial yang negatif, pengaruh teman sebaya serta akses dan pengawasan ke media dan teknologi. Namun dari semua faktor di atas faktor ekonomilah yang mendominasi kekerasan ini terjadi. Sebagaimana kasus yang terjadi di Samarinda. Hal ini bukan hanya kesalahan individu atau dari internal pelaku semata namun kompleksitasnya faktor penyebab kasus ini jelas mengindikasikan ada kerusakan pengaturan hidup atau sistem kehidupan yang berlaku saat ini.


Sebagaimana diketahui, sistem kapitalisme sekuler menjadi dasar negeri ini dalam mengatur kehidupan bernegara (pemerintahan). Sistem yang lahir dari akidah sekuler, memisahkan aturan agama dari kehidupan, jelas telah merusak tatanan kehidupan manusia yang jauh dari agamanya bahkan negara dalam sistem ini jauh dari kata ideal dan gagal dalam menjaga dan menjamin keamanan anak.


Meski di Indonesia sendiri sudah ada regulasi/Undang-Undang tentang perlindungan anak, Perlindungan atas kekerasan seksual pada anak, dan tentang pembangunan keluarga. Seperti UU No. 35/2014, UU No. 11/2012, UU No. 17/2016, UU No 12/2022 dan lainnya. Namun sayangnya semua itu tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab UU tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis sehingga tidak menyentuh akar permasalahan beragam kekerasan pada anak.


Sekulerisme kapitalis telah membuat manusia lepas kontrol karena hilangnya keimanan ditambah persoalan kehidupan yang begitu kompleks dan saling berkelindan akibat penerapan sistem ini, tengoklah bagaimana kesulitan ekonomi yang semakin menghimpit, kemiskinan, pengangguran, sementara kebutuhan hidup semakin mahal, krisis moral melanda dari pejabat korup tak peduli nasib rakyat, dekadensi moral generasi hingga hilangnya peran orang tua dalam mendidik dan melindungi anaknya. 


Berbagai fakta ini jelas menunjukkan dan membuktikan rusaknya sistem demokrasi kapitalis sekuler secara global melanda dunia tak terkecuali yang melanda anak-anak Palestina yang terancam kalaparan dan kematian. Tabiat sistem ini yang merujuk pada kepentingan materi semata dan menampikkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan memperturutkan hawa nafsu, sahwat kekuasaan dan keserakahan, tidak cukupkah ini menjadi landasan bagi kita untuk segera mengakhiri dan mengambil Islam sebagai solusi dari rusak dan gagalnya sistem kapitalisme sekuler?


Islam sebagai agama sekaligus sistem kehidupan memberikan solusi yang sistemik dan menyeluruh mulai dari aspek individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Akidah Islam menjadi standar perilaku Muslim dalam kehidupannya menjadikan ketaatan dan ketaqwaan adalah relnya. Demikian pun di keluarga /masyarakat sehingga aktivitas amal makruf nahi mungkar terbangun diatasnya, dan negara sebagai pemegang kebijakan, akan bersinergi dengan penerapan syari'at islam sebagai landasan pemerintahnya.


Paradigma Islam yang memandang kebutuhan mendasar/pokok manusia adalah tanggung jawab negara, maka terkait dengan kebutuhan pokok individu yakni sandang, pangan dan papan wajib bagi negara menyediakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya kebutuhan pokok komunal masyarakat yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan maka hal ini wajib bagi negara mengadakan dan menyediakan secara langsung. 


Sehingga jelas bahwa Islam menjamin keamanan jiwa dan nyawa apalagi anak-anak. Negara kehilangan sifat entitasnya jika tidak bisa menyediakan keamanan dan rasa aman, oleh karena itu syarat Darul Islam adalah mampu menjaga keamanannya dengan kekuatannya sendiri. Karena itu Rasulullah Saw, ketika memberitahu kaum Muslim tentang darul hijrah mereka, beliau menyebut keamanan pertama kali. Beliau bersabda kepada para Sahabat di Mekkah, "Sungguh Allah menjadikan untuk kalian saudara dan negeri yang dengan itu kalian akan merasa aman."


Penerapan aturan dalam Islam bersifat mencegah, menjaga termasuk pasca kejadian. Karenanya sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan jawazir. Hal ini terekam dalam surah Al-Baqarah ayat 178-179, dimana kewajiban atas hukum qisos tersebut selain memberikan keadilan juga jaminan keberlangsungan kehidupan bagi manusia, sebab jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan pembunuhan, maka ia akan berpikir seribu kali untuk melakukan hal tersebut.


Demikian Islam menjamin keamanan bagi rakyatnya sehingga darurat kekerasan hingga pembunuhan anak bisa di akhiri, masihkah berharap dengan sistem kapitalisme sekuler yang jelas-jelas tak mampu memberikan keamanan dan kesejahteraan? Sungguh memperjuangkan penegakan syariat Islam kaffah dalam kehidupan bernegara sebagai fokus utama adalah pilihan cerdas dan berkah. "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS. Al-A'raf ayat 96). Wallahu a'lam bishowab.

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Akhiri Darurat Kekerasan Terhadap Anak dengan Islam
Akhiri Darurat Kekerasan Terhadap Anak dengan Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXze0ixeZpsbu3_pRYnfBR6VqC4PBKPggnTSPJgns9HKequPkPqe-YvFQq__H9YZU7bFu2QeGf0nrA5Kb0frdbZeklOdOtdU6TT548GWGMXx0iP72OcBxV4y0peAZzAe7gs4doW7DW5ydS5ynfipBQsGwhSBo0mSqai_QEZZiQAvc-TN63yRckB8zPM8nJ/w480-h640/1000296361.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXze0ixeZpsbu3_pRYnfBR6VqC4PBKPggnTSPJgns9HKequPkPqe-YvFQq__H9YZU7bFu2QeGf0nrA5Kb0frdbZeklOdOtdU6TT548GWGMXx0iP72OcBxV4y0peAZzAe7gs4doW7DW5ydS5ynfipBQsGwhSBo0mSqai_QEZZiQAvc-TN63yRckB8zPM8nJ/s72-w480-c-h640/1000296361.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/08/akhiri-darurat-kekerasan-terhadap-anak.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/08/akhiri-darurat-kekerasan-terhadap-anak.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content