Oleh Yasmin Raihan SP
Aktivis Muslimah
Menyoal peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” dengan tujuan bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai bagian dari upaya pembangunan manusia ternyata berkebalikan. Hal yang menjadi hak dan kewajiban untuk anak justru jauh dari pemenuhan.
Persoalan anak tiap tahun kian bertambah, tak sedikit dari mereka menjadi korban Judol (Judi Online), korban pelecehan seksual, korban Stunting, korban kemiskinan, bahkan yang masih hangat diperbincangkan mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Dilansir dari Beritasatu.com, Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. "Kita kembangkan dari keterangan tersangka. Yang sudah dijual dari Jawa Barat sebanyak 24 bayi," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Hal ini dibantah oleh Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia.
"Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025). Kompas.com
Kejahatan ini muncul akibat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Alhasil banyak diantara mereka menjual bayinya karena tidak mampu membiayai kehidupan sehari-hari. Kemiskinan juga mengakibatkan tindak kejahatan selanjutnya, alhasil Perempuan terjebak dalam pusaran kejahatan, sampai-sampai merebut sisi kemanusiaanya terutama sebagai ibu. Akibatnya anak tidak memilikinperlindungan, bahkan sejak dalam kandungan.
Sungguh miris melihat potret kejahatan kasus anak ini. Fenomena ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti runtuhnya janji kesejahteraan dalam kapitalisme dan demokrasi liberal. Maka, tak heran kenapa negara terus gagal memberikan perlindungan pada anak, hal ini jelas karna sistem saat ini tidak memberikan solusi tuntas, asas yang menyingkirkan agama dari urusan dunia. Alhasil membuat hilangnya fitrah pada diri manusia, membuat lenyap akal manusia hingga tega memberlakukan anak tak berdosa seperti barang demi mendapatkan cuan.
Jelas perbuatan keji ini dilarang dalam Islam, siapaun pelakunya aan ditindak tegas, apalagi kejahatan ini merupakan sindikat. Jelas Tindakan perdagangan manusia ini merupakan bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap syariat.
Berbeda dengan sistem Islam, islam menjadikan anak sebagai aset strategis bangsa, anak merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradapan islam yang mulia. Dengan itu orang tua harus sadar bahwa dia memiliki hal berharga yang harus dilindungi degan penuh tanggung jawab.
Negara dalam sistem Islam, memiliki tanggung jawab penuh terhadapt rakyatnya, termasuk anak-anak, bukan sekedar pengatur dibalik kekuasaan, namun juga melayani umat dengan tindakan nyata, Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak.
Tak hanya itu, dalam sistem pendidikannya yang berasas akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara. Akhirnya negara bisa menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat khususnya nak-anak dengan baik.
Lebih dari itu, sistem sanksi dalam islam berfungsi tak hanya sebagai bentuk hukuman, namun juga pencegah terjadinya kejahatan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan ini tidak akan terulang lagi. Dengan demikian, penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) bukan sekadar pilihan, tapi menjadi pilihan pasti terwujudnya solusi hakiki untuk segala tindak kejahatan.
Wallahualam bissawab