Lahan Terbengkalai, Hukum Ilahi Dilalaikan

 

Yanti Novianti

(Pegiat Dakwah)



Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya pemanfaatan tanah secara optimal. Lahan yang dibiarkan tidak terurus atau tidak dimanfaatkan selama kurun waktu dua tahun dapat dikenai sanksi berupa pengambilalihan oleh negara. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tentang penataan kawasan dan pengelolaan tanah yang terbengkalai, sebagai upaya memastikan tanah dimanfaatkan demi kepentingan umum dan pembangunan berkelanjutan.

(Kompas18/07/2025)


Sejumlah pihak melontarkan kritik tajam karena pemerintah dianggap belum memiliki visi yang jelas dan terukur mengenai pengelolaan kembali lahan-lahan yang dibiarkan terbengkalai. Ketiadaan perencanaan yang menyeluruh dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan membuka ruang bagi sengketa baru dalam tata kelola agraria. Kebijakan yang seharusnya berorientasi pada keadilan dan pemanfaatan lahan secara produktif justru dikhawatirkan menjadi sumber polemik baru jika tidak disertai landasan strategis yang kuat.



Para ahli dan pengamat pun menilai pemerintah belum memiliki rencana yang jelas tentang bagaimana lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut akan dimanfaatkan setelah diambil alih.



Tanah Dijual, Rakyat Terpinggirkan


Dalam sistem kapitalis, tanah diperlakukan layaknya barang dagangan yang bernilai jual, bukan sebagai titipan yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Realitanya, hak atas tanah dengan status HGU dan HGB justru lebih banyak dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan besar, sementara masyarakat kecil kesulitan mengakses lahan untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, bercocok tanam, atau menjalankan usaha. Alih-alih berpihak pada rakyat, negara cenderung berperan sebagai perantara bagi kepentingan pemilik modal. Bahkan, kebijakan penertiban tanah yang terbengkalai beresiko membuka jalan bagi kelompok oligarki untuk semakin memperluas kekuasaan atas sumber daya agraria.



Menurut Yayat Supriatna, Pengamat Tata Kota dan Transportasi, pengelolaan bisnis oleh negara seharusnya dilakukan secara transparan dan bebas dari persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin turun tangan langsung dalam pengelolaan, maka harus terlebih dahulu dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab dan seberapa besar kapasitas pendanaan yang dimiliki. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara bersama Bloomberg Technoz, Jumat (18/7/2025).


Bahkan lahan yang tercatat sebagai aset instansi pemerintah pun kerap dibiarkan tak terurus selama bertahun-tahun tanpa pemanfaatan yang jelas. Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.



Lahan Terbengkalai, Keadilan Tertunda


Banyak lahan milik negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik justru dibiarkan dalam keadaan terlantar tanpa arah pengelolaan yang jelas. Ketiadaan strategi yang terencana ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan dan alokasi sumber daya yang kurang tepat sasaran. Ironisnya, kondisi ini bisa kembali menempatkan rakyat kecil dalam posisi dirugikan, sementara kalangan pengusaha justru menikmati kemudahan akses.

Dalam banyak kasus, pengelolaan tanah kerap dipersempit hanya pada persoalan pendanaan, seolah nilai kepemilikan lahan hanya sah jika mampu memberikan keuntungan ekonomi. Padahal, tanah merupakan pondasi utama kehidupan, bukan semata komoditas pasar. Namun dalam rezim kapitalis, segala aspek, termasuk tanah, dipaksa tunduk pada logika bisnis dan kepentingan para investor, mengabaikan nilai sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.


Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan membebaninya dengan tanah tersebut hingga tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini memperingatkan keras terhadap penguasaan tanah yang tidak sah dan tidak adil, termasuk jika negara membiarkan tanah dimanfaatkan oleh segelintir elit ekonomi tanpa dasar keadilan.



Mengembalikan Tanah kepada Hukum Sang Pencipta



Hukum tanah yang diterapkan pemerintah saat ini masih memakai hukum tanah yang dibuat oleh kaum penjajah Belanda yang mana kalau tanah seseorang tidak ada sertifikatnya akan otomatis menjadi milik negara. 

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, kepemilikan tanah diatur dengan prinsip yang adil dan proporsional. Tanah tidak diseragamkan dalam satu kategori, melainkan dibagi menjadi tiga bentuk kepemilikan yang berbeda: 

milik individu, milik negara, dan milik umum. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis tanah dikelola sesuai fungsinya dan tidak jatuh ke tangan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.


Dalam konsep syariat islam, negara tidak dibenarkan menyerahkan tanah miliknya secara bebas kepada individu atau swasta tanpa batas. Tanah milik negara harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan perumahan, pengembangan pertanian, dan penyediaan infrastruktur dasar yang menunjang kehidupan masyarakat. Tanah-tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing, apalagi dikuasai 


korporasi atas nama investasi.


Semua yang membentang dari cakrawala sampai ke permukaan bumi termasuk tanah tempat kita berpijak adalah amanah dari Allah Swt. Sang Pemilik Mutlak, yang telah menetapkan hukum-hukumNya untuk dijadikan pedoman manusia. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan syariatNya. Pengelolaan tersebut tidak boleh lepas dari nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang telah Allah tetapkan dalam hukumNya.

Sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nur ayat 42:

"Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada-Nya seluruh makhluk akan dikembalikan."

Dalam ayat lain, Allah juga menegaskan dalam QS Al-Hadid ayat 2:

"Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dia yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu."


Islam memandang tanah sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan akan dikenai kebijakan tertentu agar tidak sia-sia. Islam telah menyediakan mekanisme pengelolaan tanah terlantar maupun tanah mati (tidak dihidupkan) dengan aturan yang jelas, agar tanah tersebut dapat kembali produktif dan memberikan manfaat bagi umat. Tujuan utama dari semua itu bukanlah keuntungan materi, melainkan terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan dalam kehidupan.


Wallahualam bisshawab

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Lahan Terbengkalai, Hukum Ilahi Dilalaikan
Lahan Terbengkalai, Hukum Ilahi Dilalaikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVvgufkxoE-OTh6vIxLFt3MypWj2uplkyQ0CesapK3zWwYVDlN1bpjuRLNYXH0x0SC1iIcIjDxJ7ZaOIZD5Gs_SNTQ0109w1q9fotTweqzqF-xBc7Ru8aIQKU9A5-zk5ZlcsQr3QgcPNPKiSL-MzyLQ7FQqZvt8RX7htybW8WAHgXS_AWC-11ZfivZ75_P/w640-h430/1000266884.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVvgufkxoE-OTh6vIxLFt3MypWj2uplkyQ0CesapK3zWwYVDlN1bpjuRLNYXH0x0SC1iIcIjDxJ7ZaOIZD5Gs_SNTQ0109w1q9fotTweqzqF-xBc7Ru8aIQKU9A5-zk5ZlcsQr3QgcPNPKiSL-MzyLQ7FQqZvt8RX7htybW8WAHgXS_AWC-11ZfivZ75_P/s72-w640-c-h430/1000266884.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/07/lahan-terbengkalai-hukum-ilahi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/07/lahan-terbengkalai-hukum-ilahi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content