Oleh Dedeh
Aktivis Muslimah
REPUBLIK. CO. ID, BANDUNG - Seorang pelajar SMP berusia 13 tahun menjadi korban perundungan atau bullying di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Rekaman video yang menunjukan aksi perundungan tersebut diunggah ke sosial media dan viral. Dalam rekaman tersebut, korban berlumuran darah di bagian wajah tengah dan dimasukan ke dalam sumur oleh pelaku. Korban dirundung saat masih menggunakan seragam sekolah dan berusaha membersihkan darah di wajah.
Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju ke lokasi peristiwa kejadian. Mereka pun mendapatkan informasi jika kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei lalu dan mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang pada selasa (24/6/2025) kemarin. Yakni, berinisial MF (20 tahun) dan dua orang pelaku di bawah umur.
Kalposek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan kejadian tersebut dan petugas yang mendapatkan informasi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Ia menyebut para pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei tahun 2025 lalu.
"Benar terjadi perundungan kejadianya satu bulan yang lalu, pelakunya tiga orang langsung diamankan," ujar Ilmansyah, Kamis (26/6/2025).
Pada tahun 2023 juga terjadi perundungan di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban merupakan pelajar SMP yang dipukuli bahkan sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban. Video aksi perundungan itu sempat terekam video dan di unggah ke media sosial hingga menjadi viral pada Kamis (8/6/2023).
Perundungan atau bullying telah menjadi permasalahan yang serius, termasuk di Kota Bandung, karena tindakan verbal, fisik maupun sosial ini tidak hanya merusak psikologis korban, tetapi menggganggu proses belajar-mengajar. Apalagi kasus perundungan yang terjadi pada anak SMP ini bukan masalah yang baru sekali terjadi, tapi sering terjadi. Bertambahnya kasus perundungan yang terjadi setiap tahunya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini adalah fenomena gunung es.
Maraknya kasus bullying ini memang bukan tanpa sebab, beragam masalah yang timbul dari perundungan ini, di mulai dari merasa senioritas, ingin menunjukkan kekuatan dan pemalakan, semua ini berasal dari tontonan, sehingga mudah melakukan kejahatan tanpa merasa berdosa saat melakukan kekerasan terhadap teman sebayanya.
Perlu diketahui bahwa maraknya aksi perundungan ini, disebabkan asas pendidikan saat ini adalah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga mereka tidak lagi mengenal agamanya. Generasi saat ini tidak mendapatkan pendidikan yang baik, justru malah menjadi pelaku kriminal, anak merasa bebas untuk berbuat sesukanya tanpa ada rasa takut dosa dan azab neraka. Dan sanksi yang ada pun tidak menjerakan, selain itu menurut hukum yang berlaku, orang yang belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah masih dikategorikan anak-anak, akhirnya pelaku dan korban bullying makin meningkat.
Dalam sistem Islam hal ini tidak akan terjadi, islam mengajarkan manusia harus bertanggung jawab atas perbuatanya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al - Muddassir ayat 38, yang artinya :
"Setiap manusia bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan," Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggung jawaban seorang manusia.
Akidah Islam dalam sistem Islam dijadikan sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan ini akan memberi bekal kepada anak-anak, agar mereka siap menjadi mukalaf saat baligh, dan pada saat baligh harus dihukum dengan sanksi yang tegas, meski usianya masih dibawah 18 tahun.
Negara pun wajib berperan, untuk menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu mencetak generasi yang berkepribadian Islam, sehingga terhindar dari perilaku kasar, dan kemaksiatan lainya. Negara pun harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya secara berkualitas dan cuma-cuma, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak dan mengatasi persoalan perundungan ini. Ini semua akan terealisasi jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi negara, yaitu Khilafah Islamiyah.
Khilafah akan mengharuskan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap anak, keluarga, masyarakat dan negara untuk bekerja sama termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.
Wallahualam bissawab