Data Perundungan Naik Terus, Potret Negara Salah Urus

 



Oleh Ummu Qianny 

Aktivis Muslimah



Kasus perundungan (bullying) kembali terjadi, kali ini di Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang siswa SMP usia 13 tahun, menjadi korban kekerasan fisik oleh satu orang dewasa berusia 20 tahun dan dua orang anak kelas 6 SD. Sebagaimana diberitakan oleh detiknews.com, 27/6/2025.

Polisi mengungkap, siswa SMP tersebut yang masih mengenakan seragam, dipaksa minum tuak, merokok, lalu dimasukkan ke dalam sumur. Berdasarkan cuplikan video yang berseliweran di medsos, nampak jelas bahwa siswa SMP itu didorong ke dalam sumur, lalu ditarik kembali ke atas. Tampak wajah anak laki-laki itu bercucuran darah, sementara teman-temannya mentertawakan. 

Sesungguhnya, perundungan ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dikutip dari inilah.com 26/5/2023 melalui Almaidha dari tahun 2019-2022 jumlah korban bullying pelajar Indonesia meningkat dari 11.057 orang pada 2019 menjadi 21.241 orang pada 2022. Ada kemungkinan kasus tersebut akan terus bertambah hingga tahun ini.

Kasus bullying dapat terjadi bukan hanya di luar sekolah tapi juga di dalam sekolah atau di lingkup pendidikan. Data itu dikumpulkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, madrasah, dan pesantren. Ini artinya anak-anak pelajar sulit untuk mendapatkan tempat yang aman bagi diri mereka, meskipun berada di tempat mereka menuntut Ilmu. 

Jika kita telaah lebih jauh, makin banyaknya kasus perundungan pada anak menandakan belum ada efek jera bagi pelaku. Bisa jadi karena pelakunya masih dianggap di bawah umur (usia dibawah 17 tahun). Sementara itu dalam Islam, sejak usia baligh seorang anak tergolong mukallaf (terbebani hukum syar'i). Apa yang diwajibkan syariat kepada muslim wajib dilaksanakannya, sedangkan yang diharamkan wajib dijauhinya. Jadi dia bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dia lakukan. 

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw., "Diangkat pena (pertanggungjawaban) dari tiga (golongan), yaitu: orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi basah), dan orang gila sampai ia sadar." Hadis ini menunjukkan bahwa ihtilam (mimpi basah) adalah tanda baligh. 

Jadi ketika usianya 16 tahun tapi dia sudah baligh maka dia bukan lagi anak-anak, sudah sempurna akalnya. Ketika sudah bisa membedakan yang benar dan salah, otomatis sudah dikenai dosa atas perbuatannya, termasuk ketika dia dzalim pada orang lain, tentu ada sanksi bagi pelakunya. Berbeda dengan apa yang terjadi saat ini, dengan dalih patokan di bawah usia 17 tahun dianggap sebagai usia di bawah umur. 

Di dalam Islam, negara memiliki peran tanggung jawab kepada rakyatnya, misalnya dalam dunia pendidikan. Kurikulum pendidikan harus berdasarkan aqidah Islam. Apabila akidah Islam sudah menjadi asas yang mendasar bagi kehidupan seorang muslim, maka seluruh pengetahuan yang diterima seorang muslim harus berdasarkan akidah Islam pula.

Hal ini sebagaimana yang Rasulullah saw. contohkan, di mana setelah bangsa Quraisy memeluk agama Islam, baru diberlakukan hukum Islam, sehingga sebelum adanya sanksi, umat itu dibenahi terlebih dahulu akidahnya. Jika akidah sudah kuat, otomatis minim melakukan pelanggaran. Ketika ada pelanggaran, maka akan ditindak secara tegas dan menimbulkan efek jera.  

Kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah ini pulalah yang bisa kita lihat pada masa Nabi Muhammad saw. maupun masa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin hingga terakhir pada masa kekhalifahan Utsmaniyah. Di mana tujuan akhir pendidikan adalah terbentuknya generasi yang berkualitas, yaitu generasi yang memiliki pemahaman Islam yang kuat, berakhlak mulia, dan mampu berkontribusi dalam kemajuan masyarakat dan negara.

Tujuan pendidikan bukan hanya semata-mata nilai yang tertera di atas kertas. Ketika anak-anak ini bertumbuh, maka bukan hanya biologisnya saja yang berubah melainkan pola pikirnya juga. Tidak heran jika di masa lampau Sultan Muhammad al Fatih pertama kali memimpin pasukan perang di usia 12 tahun, dan berhasil menaklukkan Konstantinopel di usia 21 tahun. 

Perundungan hanyalah satu sisi dari banyaknya kasus-kasus lainnya yang seperti gunung es. Semuanya saling berkaitan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja. Pada salah satu contoh kasus di atas, tuak adalah minuman haram, sebagai muslim tentu tahu bahwa ini tidak boleh diminum, tapi tuak tetap diproduksi dengan dalih ini bukan negara Islam. 

Demikian pula dengan rokok, anak ini dipaksa merokok karena memang rokok dengan mudah diperjualbelikan. Meskipun banyak larangan merokok bahkan tertera di kemasan sekalipun, selama pabriknya masih ada, maka rokokpun amat sangat mudah di didapatkan termasuk bagi yang masih di bawah umur. 

Begitupula mengenai tindak kekerasan, dikatakan tidak boleh, tapi tayangan kekerasan amat sangat mudah dlihat oleh anak-anak, baik dari tayangan sosmed ataupun game. Bukankah anak-anak adalah peniru ulung? 

Saat ini kita berada dalam sistem sekuler, di mana agama dipisahkan dari kehidupan alias agama hanya dijadikan sebatas ibadah ritual semata, tapi dalam kehidupan tidak mau diatur. Hal ini tentu akan menciptakan berbagai kasus-kasus lainnya yang makin menggurita. Sesungguhnya Allah sebagai pencipta tentu Dia juga yang berhak mengatur hamba-Nya, karena jika aturan yang membuat adalah manusia dan untuk manusia, maka akan memiliki berbagai kelemahan.

Wallahu'alam bissawab.

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Data Perundungan Naik Terus, Potret Negara Salah Urus
Data Perundungan Naik Terus, Potret Negara Salah Urus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Jug4TRXteklsycBG8TuW80q41kNU5AGH5fC0eGXZrUc7uigwj9vC1r-uT3Syv0Xg5kKJtzn81nf29h1OlxQb6Iu2Q8knusMwM18APQuERvOaYjzFun70xrT79kDgG7pzSpAkt49ne582FyzHEbruD5O2UNLi4ePpq7TZjYkEqvNhfva5uDIAY9fv1wug/s320/WhatsApp%20Image%202025-07-10%20at%2020.52.25.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Jug4TRXteklsycBG8TuW80q41kNU5AGH5fC0eGXZrUc7uigwj9vC1r-uT3Syv0Xg5kKJtzn81nf29h1OlxQb6Iu2Q8knusMwM18APQuERvOaYjzFun70xrT79kDgG7pzSpAkt49ne582FyzHEbruD5O2UNLi4ePpq7TZjYkEqvNhfva5uDIAY9fv1wug/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-07-10%20at%2020.52.25.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/07/data-perundungan-naik-terus-potret.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/07/data-perundungan-naik-terus-potret.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content