Produk Halal Mengandung Unsur Babi : Studi Kasus 9 Produk Dicabut, Ini yang Terungkap

Nama : Alivia Zulkarnain 
Prodi S1 Departemen Biologi
Universitas Andalas


Kepercayaan masyarakat terhadap label halal kembali diuji. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pondok Gede, Senin (21/4/2025), terungkap bahwa sembilan produk makanan olahan yang beredar di Indonesia terbukti mengandung unsur babi. Yang menggemparkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat halal.

Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium kolaboratif antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan menggunakan metode deteksi DNA dan peptida spesifik porcine, yang secara ilmiah mampu mengidentifikasi jejak unsur babi pada bahan pangan olahan.

"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ujar Ahmad Haikal Hasan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penarikan produk bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada hasil ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi, delapan di antaranya merupakan hasil produksi perusahaan asal Filipina dan Tiongkok. Produk-produk tersebut diimpor oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dan telah beredar di pasar nasional. Sementara itu, satu produk lainnya adalah produk lokal, yakni gelatin produksi dalam negeri yang juga mengandung unsur porcine.

Mayoritas produk tersebut termasuk dalam kategori makanan ringan anak-anak, khususnya marshmallow dengan berbagai bentuk menarik seperti mobil, bunga, atau boneka. Satu produk lainnya adalah gelatin, bahan aditif umum yang digunakan dalam berbagai makanan olahan, termasuk permen, es krim, dan kapsul obat.

BPJPH merilis daftar lengkap dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Berikut produk-produk yang terbukti mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium:


1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal

5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung, China) – bersertifikat halal

6. Hakiki Gelatin (Indonesia) – bersertifikat halal

7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal


Temuan ini langsung menuai reaksi dari publik, terutama kalangan Muslim yang merasa dikhianati oleh label halal yang seharusnya menjamin keamanan konsumsi sesuai syariat. Muncul pertanyaan besar: bagaimana produk bersertifikat halal bisa terbukti mengandung babi?

Salah satu jawabannya terletak pada titik kritis kehalalan, terutama bahan-bahan seperti gelatin, flavor, dan emulsifier. Bahan-bahan ini seringkali berasal dari hewan, dan jika tidak telusur jelas asal-usulnya, dapat menimbulkan keraguan terhadap status halalnya. Selain itu, kontaminasi silang dalam proses produksi juga menjadi risiko besar jika sistem jaminan produk halal (SJPH) tidak dilaksanakan secara ketat dan konsisten.

Titik kritis ini merujuk pada tahapan atau bahan dalam proses produksi yang memiliki potensi tinggi menyebabkan suatu produk menjadi tidak halal. Dalam kasus ini, bahan seperti gelatin, perisa (flavoring), emulsifier, dan enzim menjadi perhatian utama. Bahan-bahan tersebut bisa berasal dari hewan, dan jika sumbernya tidak jelas atau berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam—seperti babi—maka status kehalalannya pun gugur. Studi oleh Jumiono et al. (2023) menegaskan bahwa bahan tambahan seperti emulsifier dan gelatin merupakan hotspot keharaman yang sering terabaikan terutama pada produk-produk yang tampaknya berbahan nabati.

Selain itu, faktor kontaminasi silang (cross-contamination) menjadi isu krusial. Dalam industri pangan, bahan halal dan haram bisa berbagi alat produksi yang sama, dan tanpa prosedur pembersihan yang sesuai standar halal, sisa bahan haram dapat mencemari batch berikutnya yang seharusnya halal. Hapsari et al. (2022) dalam penelitiannya tentang kehalalan produk yogurt menggarisbawahi pentingnya kontrol ketat pada alat, bahan starter, dan lingkungan produksi karena potensi kontaminasi silang sangat tinggi terutama dalam produksi massal.

Permasalahan lain yang muncul adalah lemahnya sistem traceability atau pelacakan bahan baku dan alur produksi dalam beberapa rantai pasok, terutama pada produk impor. Jika pelacakan asal bahan tidak transparan atau tidak diaudit secara berkala, maka celah-celah inilah yang bisa dimanfaatkan oleh produsen yang abai terhadap regulasi halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus ini membuktikan pentingnya pengawasan post-certification—yaitu pengujian dan inspeksi produk setelah sertifikat halal dikeluarkan. Label halal bukan jaminan mutlak jika tidak dibarengi dengan komitmen industri dalam menjaga integritas proses produksi secara menyeluruh (Infopublik, 2025).

Temuan bahwa tujuh dari sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi ternyata telah bersertifikat halal memicu gelombang keresahan dan kekecewaan di masyarakat Muslim. Reaksi publik langsung membanjiri media sosial, mulai dari keluhan hingga tuntutan agar lembaga sertifikasi lebih transparan dan bertanggung jawab. Tidak sedikit yang mempertanyakan kredibilitas logo halal yang selama ini menjadi rujukan utama dalam memilih produk konsumsi harian. Keresahan ini selaras dengan temuan Septiani dan Ridlwan (2020), yang menunjukkan bahwa label halal berperan penting dalam membentuk niat beli konsumen Muslim, karena dianggap menjamin kehalalan dan kebersihan produk. Ketika label tersebut justru terbukti tidak akurat, maka kepercayaan terhadap produk dan lembaga yang mengeluarkannya pun terguncang. Sementara itu, hingga kini belum semua importir atau produsen menyampaikan klarifikasi terbuka atas produk mereka yang bermasalah, sehingga memperkuat kesan bahwa perlindungan konsumen Muslim masih belum menjadi prioritas utama dalam industri makanan olahan.

Sebagai langkah tegas, BPJPH menyatakan bahwa sertifikasi halal terhadap produk-produk yang melanggar telah dicabut dan distribusi produk tersebut dilarang. Produsen maupun importir diminta bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kasus ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal, termasuk pentingnya pengawasan pasca-sertifikasi (post-market surveillance).

Kasus sembilan produk ini menjadi pengingat penting bahwa kehalalan tidak hanya berhenti pada label atau logo, melainkan harus mencerminkan integritas seluruh proses produksi—dari bahan baku, alat produksi, hingga distribusi. Konsumen Muslim diimbau untuk lebih kritis dan bijak dalam memilih produk, serta memastikan legalitas dan keabsahan sertifikasi halal yang tertera.

Nama

Artikel,31,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Baznas,1,BIM,2,BNNP,2,Cerpen,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,1,Hiburan,1,Internasional,10,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,30,Kampus,12,Kejati Sumbar,9,Kesehatan,8,KJI,1,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,43,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,89,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,147,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Papua,2,Pariaman,2,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,10,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,11,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,3,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,50,Polresta Padang,1,Polri,61,Puisi,12,Riau,4,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,255,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,3,UNP,7,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Produk Halal Mengandung Unsur Babi : Studi Kasus 9 Produk Dicabut, Ini yang Terungkap
Produk Halal Mengandung Unsur Babi : Studi Kasus 9 Produk Dicabut, Ini yang Terungkap
Kepercayaan masyarakat terhadap label halal kembali diuji. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxeke_gIjT3RRaAahj2aG_nNSSSSNs9ZrXfh_QDkCJm6eSbpBYdIePTZ1YodytefDjI0G9BpACtSST4rjPMosp4qXo9gcwarQVFrWS-tCUI468dLC85yqADhQZddpQAbwmGSpRm1DFJaYxoMceaKJ4NZfATkGzBhhv0y1HhL32mQcYWwdnkc6UScD13uLm/w360-h640/1000203091.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxeke_gIjT3RRaAahj2aG_nNSSSSNs9ZrXfh_QDkCJm6eSbpBYdIePTZ1YodytefDjI0G9BpACtSST4rjPMosp4qXo9gcwarQVFrWS-tCUI468dLC85yqADhQZddpQAbwmGSpRm1DFJaYxoMceaKJ4NZfATkGzBhhv0y1HhL32mQcYWwdnkc6UScD13uLm/s72-w360-c-h640/1000203091.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/06/produk-halal-mengandung-unsur-babi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/06/produk-halal-mengandung-unsur-babi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content