Haram Merusak Alam





Oleh Ambu Marni

Akivis Muslimah


Konferensi  Indonesia Critical Mineral Conference & Expo 2025  tanggal 3 Juni 2025 di Jakarta, terhenti sesaat oleh kampanye aktivis Greenpeace dan beberapa orang masyarakat adat Papua yang menyuarakan "Save Raja Ampat".  Mereka menuntut penghentian pertambangan di kawasan Raja Ampat sebab eksploitasi tambang itu menimbulkan kerusakan ekosistem alam dan sosial masyarakat.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan bahwa ada 380 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel dengan total luas 983.300,48 hektar di berbagai wilayah Indonesia. Alih-alih membawa kesejahteraan, penambangan nikel justru menimbulkan kerusakan alam dan meningkatkan kemiskinan masyarakat.

Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia dengan menyumbang 58,2 persen deforestasi (penggundulan hutan) dari 26 negara yang diteliti. Deforestasi tropis dari industri pertambangan di Indonesia ini mencapai puncaknya pada periode 2010 - 2014 (Kompas, 13/9/2022).

Hal ini terjadi akibat Pemerintah mengizinkan berbagai pembukaan tambang oleh korporasi, termasuk di daerah konservasi. Pemerintah dengan sistem Kapitalisme menganggap tanah dan sumber daya alam (SDA) sebagai komoditas dan negara menjadi fasilitatornya. Padahal menyerahkan sumber daya alam kepada oligarki sama dengan menjual negeri ini. 

Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, segala hal dapat dikorbankan: mulai dari hutan lindung, laut hingga hak masyarakat adat. Inilah yang kini terjadi di Raja Ampat. Wilayah yang semestinya dijaga karena status konservasinya justru dilepas untuk dikeruk demi nikel. Nikel adalah komoditas yang sedang diburu pasar global untuk baterai kendaraan listrik.

Gabungan dari sistem kapitalis yang serba bebas dan kekuasaan oligarki yang rakus, menciptakan berbagai kerusakan lingkungan seperti deforestasi (penggundulan hutan) untuk pertanian komersial atau tambang, pencemaran udara dan air oleh industri, perubahan iklim akibat pemakaian bahan bakar fosil, eksploitasi berlebih terhadap lahan, laut dan keanekaragaman hayati.

Korporasi raksasa mengambil alih ribuan hektar tanah untuk perkebunan monokultur seperti sawit dan tebu. Oligarki dengan pongahnya sering mengusir masyarakat adat dan petani kecil. Proyek infrastruktur skala besar seperti bendungan, tambang dan kawasan industri sering merusak lingkungan lokal dan melanggar hak-hak komunitas.

Eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat adalah cermin dari kegagalan sistem kapitalis dalam menjaga dan merawat bumi. Selama sistem kufur ini masih menguasai tata kelola negara dan sumber daya alam, maka kerusakan demi kerusakan akan terus terjadi.

Berbeda dengan sistem Islam, Allah SWT telah dengan tegas melarang manusia melakukan tindakan kerusakan lingkungan. Hal itu tercantum dalam QS Al A'raf ayat 56 yang artinya Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki. Berdoalah kalian kepada Dia dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sungguh rahmat Allah amat dekat dengan kaum yang berbuat baik.

Berbagai bentuk kerusakan ekologi akibat penambangan oleh para oligarki adalah akibat kesalahan konsep kepemilikan. Islam menetapkan bahwa tambang adalah milik umum (milkiyyah ‘âmmah) yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Semua SDA yang menguasai hajat orang banyak itu haram dimiliki oleh swasta apalagi asing atau diprivatisasi. 

Dalilnya adalah sabda Nabi saw bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).  Oleh karena itu, tambang nikel (dalam skala besar) haram dimiliki oleh swasta apalagi asing. Tambang akan dikelola sepenuhnya tanpa merusak ekologi dan hasilnya untuk kemaslahatan umat secara adil. 

Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi (QS al-Baqarah:30). Karena itu alam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus manusia jaga. Alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh sampai merusak lingkungan. Islam akan memastikan pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan tuntunan syariah yang tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian. 

Dia (Allah) telah menciptakan kalian dari bumi (tanah) dan menjadikan kalian pemakmurnya. Karena itu mohonlah ampunan-Nya, lalu bertobatlah kepada Dia. “Sungguh Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (TQS Hud [11]: 61). 

Hanya sistem Islam yang mampu mengelola SDA dengan bijaksana. SDA dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah Islam semata-mata untuk kesejahteraan rakyat tanpa merusak ekologinya. Dalam hal penambangan, dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), Khalifah (kepala Negara Islam) adalah râ'in (pengurus rakyat). Karena itu Negara (Khilafah) bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan milik umum demi kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menjadi mitra bisnis korporasi tambang. 

Saatnya bangsa ini melepaskan diri dari jeratan sistem kapitalis yang selama ini telah terbukti rusak dan merusak. Selanjutnya, bangsa ini harus segera menerapkan sistem Islam secara kâffah. Penerapan sistem Islam secara kâffah adalah wujud keimanan dan ketakwaan hakiki. Saat demikian niscaya keberkahan akan turun kepada bangsa ini. 

Wallahualam bisswab

Sumber: Kaffah edisi 397

Nama

Artikel,34,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Baznas,1,BIM,2,BNNP,2,Cerpen,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,1,Hiburan,1,Internasional,10,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,31,Kampus,12,Kejati Sumbar,9,Kesehatan,8,KJI,1,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,44,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,89,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,153,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Papua,2,Pariaman,3,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,10,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,11,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,3,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,50,Polresta Padang,1,Polri,61,Puisi,12,Riau,4,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,256,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,3,UNP,7,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Haram Merusak Alam
Haram Merusak Alam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdbQtmZAto0LmZ-gZZcLab0pZBN-aOW-Ig80Ii8cPjBCJMmCMI9EOs1YT9MAEws84MIWuf4aNHtmAkYN53I3B1cUtWHiRIwr9yeuK7G3qJOMgj2Kwki_I_81QYJsJNSQo3zmdBOHEDKfwUiv_JRc3kberLuZyaXveM93wcBq_rtohEjVtvOn5KgkGGoBJY/w129-h267/WhatsApp%20Image%202025-06-21%20at%2012.48.59.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdbQtmZAto0LmZ-gZZcLab0pZBN-aOW-Ig80Ii8cPjBCJMmCMI9EOs1YT9MAEws84MIWuf4aNHtmAkYN53I3B1cUtWHiRIwr9yeuK7G3qJOMgj2Kwki_I_81QYJsJNSQo3zmdBOHEDKfwUiv_JRc3kberLuZyaXveM93wcBq_rtohEjVtvOn5KgkGGoBJY/s72-w129-c-h267/WhatsApp%20Image%202025-06-21%20at%2012.48.59.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/06/haram-merusak-alam.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/06/haram-merusak-alam.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content