Oleh Sumiati
Pendidik Generasi dan Member AMK
Fenomena inses di tengah masyarakat kita, sudah di ambang batas. Tidak bisa dibiarkan, harus segera ada penanganan. Kondisi ini sangat jauh dari klaim sebagai negara religius, negara yang mayoritas muslim. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap ada dua grup FB yang menyebarkan konten pornografi inses dan eksploitasi anak. Enam tersangka ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Bengkulu. (kompas.com, Minggu, 25/5/2025)
Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan, tetapi sudah krisis nilai luhur sebuah keluarga muslim dan krisis nilai luhur sebuah negara yang mayoritas muslim. Betapa tidak, yang seharusnya anak, cucu adalah kebanggaan sebuah keluarga untuk dirawat, dididik, dilindungi. Namun kini, dimangsa oleh orang tuanya sendiri, bahkan saling memangsa. Sungguh kondisi ini menunjukkan jika tabiat mereka sudah keluar dari fitrahnya sebagai manusia. Anak kecil yang lahir dan lucu di keluarga tersebut, dinanti beranjak besar untuk dimangsa dan dirusak masa depannya dengan sengaja.
Gambaran keji ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan agama mau pun masyarakat. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan, demi kepuasan individu, bahkan laksana Binatang. Keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga muslim sudah runtuh. Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Tanpa agama, maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan sistem kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaan manusia. Negara kadang justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Negara lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.
Di dalam Islam telah dijelaskan larangan untuk berzina, Allah Swt. berfirman ;
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32).
Terlebih jika zina itu dilakukan dengan orang yang memiliki hubungan darah atau mahram. Rasulullah saw bersabda;
"Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka dia telah kafir terhadap Allah Swt. yang menurunkan Al-Kitab." (HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Haitsami).
Dua dalil di atas sudah sangat jelas keharamannya, maka tidak ada pilihan kecuali taat dan memberikan hukuman berat terhadap para pelakunya. Islam adalah jalan hidup shahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan Islam.
Allah Swt. berfirman dalam surat At-taubah ayat 71:
"Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Penjelasan dalam ayat di atas adalah, "Dan orang-orang yang beriman, dengan iman-nya yang sempurna, dari laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain dalam hal-hal kebenaran dan kebaikan. Secara jelas dapat dilihat dalam sikap dan perilakunya, yaitu mereka menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan senantiasa diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa untuk melindungi mereka dengan rahmat-Nya, Mahabijaksana dalam setiap pemberian-Nya."
Islam menetapkan inses sebagai satu keharaman yang wajib dijauhi. Negara menyiapkan berbagai langkah pencegahan termasuk membangun kekuatan iman dan takwa, dan menutup semua celah terjadinya keburukan ini. Adanya amar makruf nahi munkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya kesucian keluarga akan terjaga jika sistem Islam diterapkan, juga kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara. Wallahu a'lam bishshawab