![]() |
Oleh : Mutiara Dwi Persada |
Opini -- Konflik berkepanjangan yang terjadi di Gaza telah menjadi luka mendalam bagi umat Islam di seluruh dunia. Serangan demi serangan yang dilancarkan oleh Israel telah menewaskan ribuan warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat internasional, baik melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, hingga boikot produk. Namun, semua ikhtiar tersebut belum mampu menghentikan agresi brutal yang terus berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, muncul kembali seruan dari para ulama untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan nyata.
Baru-baru ini terdengar kabar bahwa sejumlah ulama Muslim terkemuka mengeluarkan fatwa dalam rangka menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa ini merupakan bentuk respons terhadap serangan udara yang terus-menerus terjadi di Gaza, yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Fatwa ini dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) dan didukung oleh para ulama yang memiliki reputasi tinggi di kalangan umat Islam.
Fatwa tersebut menyerukan kepada semua negara Muslim agar melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida dan penghancuran total di Gaza. Dalam pernyataan resminya, IUMS juga menekankan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Selain menyerukan intervensi, fatwa ini juga meminta negara-negara Muslim untuk menerapkan boikot terhadap Israel melalui blokade darat, laut, dan udara. Mereka juga mendorong negara-negara Muslim untuk meninjau kembali perjanjian damai yang ada dengan Israel. Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, yang dikenal sebagai salah satu otoritas agama paling dihormati, menegaskan pentingnya respons kolektif umat Islam terhadap situasi di Gaza.
Apakah Ini Bisa Dijadikan Sebagai Penyelesaiannya?
Seperti yang telah disebutkan di atas, para ulama internasional akhirnya menyerukan jihad untuk merespons situasi Gaza dan gagalnya berbagai ikhtiar umat dalam menolong kaum Muslimin di sana, seperti demonstrasi, boikot, dan bantuan logistik. Akan tetapi, jika hanya berupa fatwa tanpa adanya tindakan nyata, tentu hal tersebut tidak akan efektif, apalagi fatwa tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Padahal, jika dilihat dari segi kekuatan militer (pasukan dan senjata), kekuatan tersebut sebenarnya ada di tangan para penguasa yang selama ini hanya mengecam namun tidak mengirimkan pasukan.
Terlebih lagi, jihad defensif sebenarnya telah dilakukan oleh kaum Muslimin di Palestina di bawah komando kelompok bersenjata. Namun demikian, hal ini belum membuahkan hasil yang signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan jihad yang dilakukan secara kolektif oleh seluruh umat Muslim dalam rangka menghentikan dan menyelesaikan secara tuntas persoalan yang tengah terjadi di Gaza.
Lantas, Bagaimana Cara Mewujudkannya ?
Sebenarnya, upaya untuk membebaskan Palestina melalui jihad sejatinya membutuhkan komando dari seorang pemimpin umat Islam sedunia. Oleh karena itu, menghadirkan kepemimpinan seperti ini seharusnya menjadi agenda utama umat Islam, khususnya gerakan-gerakan dakwah ideologis yang concern ingin menolong Muslim Gaza–Palestina.
Upaya ini harus melalui beberapa tahapan, dan yang paling penting adalah penyadaran di tengah-tengah masyarakat terkait pentingnya persatuan kaum Muslimin serta menghapus paham nasionalisme yang mengungkung kaum Muslim saat ini. Ketika kaum Muslimin telah bersatu dengan landasan akidah yang kokoh, yaitu akidah Islam, maka kehadiran sebuah kepemimpinan yang akan senantiasa menjaga dan melindungi umat menjadi sangat dibutuhkan.
Kepemimpinan itulah yang disebut sebagai khilafah, yang hanya bisa ditegakkan dengan dukungan mayoritas umat sebagai hasil dari proses penyadaran ideologis yang dilakukan oleh gerakan Islam yang tulus dan lurus dalam perjuangan semata-mata demi Islam. Karena umat adalah pemilik hakikat kekuasaan. Merekalah yang dapat memaksa para penguasa untuk bertindak sesuai kehendak mereka atau menggantinya apabila penguasa tersebut bertindak bertentangan dengan kehendak umat.
Urusan penegakan khilafah sejatinya menyangkut hidup matinya umat, bukan hanya dalam persoalan Palestina. Jika kita lihat kenyataan saat ini, banyak sekali permasalahan yang dihadapi umat, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga politik. Maka, menjadi kewajiban kita semua untuk terlibat dalam perjuangannya. Seruan jihad kepada tentara Muslim harus terus dikumandangkan, bersamaan dengan seruan untuk menegakkan khilafah.
Wallahu a’lam bish-shawab