![]() |
Oleh. Rifa Syifa Mahasiswi |
Kekerasan seksual di Indonesia sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Kasus demi kasus terus bermunculan, pelakunya datang dari berbagai kalangan. Ada dari dosen, dokter, tokoh agama, aparat, bahkan dari keluarga terdekat korban. Yang menyedihkan, tempat-tempat yang semestinya memberikan rasa aman justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan: mulai dari rumah, kantor, ruang praktik, hingga lembaga pendidikan.
Data yang dilansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan bahwa hingga April 2025, sudah 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat. Itu pun diyakini hanya sebagian kecil saja. Banyak korban memutuskan untuk diam, karena takut, malu, atau sudah tidak percaya lagi pada hukum.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Lumajang kembali mengungkap kegagalan sistem perlindungan anak di daerah ini. Seorang ayah kandung berinisial TR diduga telah menyetubuhi putrinya sendiri sejak korban masih SD. Namun penanganan kasus ini menunjukkan banyak kelemahan yang memprihatinkan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang mengakui, korban mengalami gangguan tidur dan stres berat yang membutuhkan pendampingan psikologis segera. (pantura7.com, 5-5-2025)
Kita patut bertanya, mengapa di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, kekerasan seksual justru semakin menjadi-jadi? Padahal ada banyak undang-undang dan lembaga. Namun faktanya, perempuan justru semakin tidak aman.
Masalahnya bukan hanya karena kurangnya aturan, tetapi karena cara hidup kita sekarang. Kini kita hidup di tengah-tengah sistem sekularisme-liberalisme di mana tontonan porno dan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang biasa. Perempuan juga sering dijadikan objek di media, seolah-olah nilai mereka hanya dari penampilan.
Sangat disayangkan, ketika terjadi kriminalitas pun, pemberlakuan hukum ternyata sangat jauh dari adil. Banyak pelaku malah dihukum ringan atau diselesaikan secara damai tanpa keadilan yang jelas.
Jika sistem hidup atau ideologi kapitalisme yang menganut prinsip liberalisme begitu rapuhnya maka tidak demikian dengan Islam. Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar-benar melindungi perempuan, laki-laki, dan manusia pada umumnya. Dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk menjaga pandangan dan menutup aurat sebagai bentuk menjaga kehormatan diri. Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan (khalwat), karena hal tersebut dapat menjadi celah terjadinya perbuatan yang melanggar syariat.
Selain itu, ada batasan aurat yang khas dan harus ditutup oleh perempuan maupun laki-laki dalam syariat Islam. Dalam hal ini Islam mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang sesuai syariat saat berada di luar rumah, yaitu kerudung yang menjulur hingga menutupi dada dan jilbab berupa pakaian panjang dan longgar yang tidak menampakkan lekuk tubuh.
Islam memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual. Untuk tindakan seperti meraba, mengintip, atau melakukan pelecehan verbal (seperti cat calling) pelaku dapat dijatuhi hukuman takzir. Hukuman ini bentuk dan tingkatannya ditentukan oleh hakim (qadhi) berdasarkan berat ringannya pelanggaran. Jenis sanksinya bisa berupa penjara, cambuk, atau hukuman lain yang memberi efek jera.
Adapun untuk pelaku pemerkosaan, jika belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di tempat terpencil. Adapun apabila pelaku sudah pernah menikah maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Jika disertai dengan penculikan atau penganiayaan maka pelaku dapat dikenai hukuman tambahan sesuai tingkat kejahatannya. Negara dalam sistem Islam juga wajib memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, baik secara fisik maupun mental, hingga mereka benar-benar pulih.
Permasalahan kekerasan seksual tidak bisa ditangani semata-mata melalui penegakkan hukum saja. Kita perlu menata ulang cara hidup dan nilai-nilai yang kita pegang. Islam bukan hanya agama, melainkan sistem hidup yang memiliki aturan jelas. Aturan Islam yang menyeluruh dihadirkan oleh Zat yang Maha Pencipta untuk menjaga kehormatan dan melindungi seluruh manusia, termasuk perempuan.
Sudah saatnya kita kembali pada aturan yang berasal dari Allah. Bukan semata karena tuntutan iman, tetapi karena memang itulah jalan yang adil dan menyelamatkan. Wallahualam bissawab.