![]() |
Oleh : Intan Lestari |
Opini -- Beberapa ulama Muslim terkemuka mengeluarkan dekret keagamaan atau fatwa yang langka, yang menyerukan semua Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk melancarkan jihad. Fatwa adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dari seorang ulama yang dihormati, biasanya berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah, yakni ucapan dan praktik Nabi Muhammad.
Akankah Cukup Hanya dengan Fatwa Saja ?
Baru-baru ini, ulama internasional akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad untuk merespons situasi di Gaza dan kegagalan semua ikhtiar umat dalam menolong kaum Muslimin melalui upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya. Ribuan massa yang turun ke jalan ternyata tidak menghentikan penyerangan. Pemboikotan terhadap segala sesuatu yang pro-Israel nyatanya belum cukup menyelesaikan persoalan, begitu pula bantuan logistik.
Hal ini cukup membuktikan bahwa jika "hanya" berupa fatwa, tentu tidak akan efektif, apalagi fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan bisa saja sewaktu-waktu berubah. Padahal, kekuatan militer yang tak diragukan lagi berada di bawah kendali para penguasa yang selama ini hanya menyeru, namun hingga hari ini tidak pernah mengirimkan pasukan. Terlebih, jihad defensif selama ini telah dilakukan oleh kaum Muslimin di Palestina di bawah komando kelompok bersenjata. Akan tetapi, tetap saja hal itu belum cukup untuk mengusir habis para penjajah dari bumi Palestina.
Pentingnya Kepemimpinan Khilafah
Sejatinya, upaya membebaskan Palestina melalui jihad membutuhkan komando dari seorang pemimpin dunia. Artinya, menghadirkan kepemimpinan seperti ini seharusnya menjadi agenda utama umat Islam, khususnya bagi gerakan-gerakan dakwah yang konsisten ingin menolong Muslim Palestina. Kepemimpinan tunggal di seluruh dunia ini disebut khilafah, di mana pemimpinnya, yakni khalifah, akan mengomandoi pasukan tentaranya untuk membantu saudara seiman yang membutuhkan bantuan. Kepemimpinan ini hanya bisa ditegakkan dengan dukungan dari umat yang memahami permasalahan yang terjadi hari ini. Oleh karena itu, tegaknya khilafah menjadi solusi hakiki dari semua persoalan yang ada. Inilah buah dari dakwah yang dilakukan dengan menyadarkan umat akan pentingnya kepemimpinan tersebut.
Karena umat adalah pemilik hakiki kekuasaan, merekalah yang mampu memaksa penguasa untuk melakukan apa yang mereka inginkan atau menyerahkannya kepada yang lain jika penguasa tersebut bertindak tidak sesuai dengan kehendak umat. Maka dari itu, urusan penegakan khilafah sejatinya menyangkut hidup matinya umat, tidak hanya terkait problem Palestina. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi kita semua untuk terlibat dalam memperjuangkannya, yakni dengan menyerukan jihad kepada tentara Muslim di samping memberikan solusi melalui seruan untuk menegakkan khilafah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.