![]() |
Oleh : Yuza Rahma Tullah (Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Andalas) |
Padang -- Media Sumbar |Tanggal 22 April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sumatera Barat menegaskan bahwa adanya komitmen percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2025 yang dialokasikan senilai Rp.1,054 triliun untuk 1.035 nagari atau desa di seluruh wilayah Sumatera Barat. Penyaluran ini ditargetkan mulai dengan tahap pertama paling lambat selesai pada Juni tahun 2025, namun tidak menutup kemungkinan juga akan diupayakan dimulai lebih awal pada bulan April atau Mei dengan harapan manfaat dari dana desa ini dapat dirasakan dengan cepat oleh masyarakat.
Syukriah HG-Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa percepatan penyaluran dana desa ini sejalan dengan program-program prioritas nasional yang lebih berfokus pada pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan wilayah. Hingga maret tahun 2025 penyaluran dana desa ini telah mencapai sekitar 31,4 persen dari total seluruhnya, hal ini menunjukkan percepatan yang cukup signifikan dalam distribusi dana tersebut. Adanya dana desa ini tentunya memberi manfaat yang besar untuk masyarakat dari berbagai aspek seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Beberapa manfaat dari penggunaan dana desa ini ialah seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal dan UMKM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan dan ketahanan sosial hingga dapat mendorong desa untuk mandiri secara sosial, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.
Alokasi dana desa di Sumatera Barat tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 yang dana tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu yang penggunaannya sudah ditentukan dan tidak ditentukan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan di masing-masing desa. Dana desa di Sumatera Barat yang sebesar Rp.1,054 triliun ini mengalami peningkatan dibandingan dari tahun 2024 sebesar Rp.1,02 triliun. Untuk tahun 2025 sebagai contoh di beberapa daerah seperti di Kabupaten Pasaman Barat menerima dana desa sebesar Rp.98.139.345.000 yang dialokasikan untuk 90 desa dan sebanyak 43 desa menerima lebih dari 1 miliar.
Kemudian di Kabupaten Padang Pariaman menerima sebesar Rp.102.989.508.000 untuk 103 desa dengan 41 desa menerima lebih dari 1 miliar. Selain itu di Kabupaten Solok menerima dana desa sebesar Rp.82.730.445.000 yang dialokasikan untuk 74 desa dengan Desa Surian menerima lebih dari 2 miliar.
Oleh karena besarnya anggaran yang dialokasikan untuk dana desa ini diharapkan dana tersebut dpat digunakan secara tepat sasaran untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dapat mewujudkan harapan dari terlaksananya program prioritas nasional yaitu pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan di wilayah. Apabila dana desa dapat dikelola dengan baik dan transparan maka dana desa ini akan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menurunkan angka kemiskinan dan menciptakan desa yang mandiri dan maju.