![]() |
Oleh : Rola Rias Kania (Aktivis Dakwah Kampus) |
Opini | Berbicara infrastruktur di Indonesia ini selalu menorehkan kisah pilu, misalnya saja fasilitas umum berupa jalan yang menelan korban ribuan nyawa. Tetapi, tidak menjadi perhatian khusus bagi penguasa. Bahkan ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, bagaimana harusnya pemerintah mengurus negara ini
Kecelakaan Ialah Kisah pilu Yang Tidak Terselesaikan
Dunia transportasi akhir-akhir ini dalam kondisi buruk, kerap kali terjadinya kecelakaan terutama di jalan tol. Tabrakan di gerbang tol ciawi di Bogor, Jawa Barat yang berdampak pada tewasnya 8 orang dan 11 lainnya luka-luka pada Rabu (05/02) dini hari(bbc dot com). Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan yang mematikan dan merenggut banyak korban. Data rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Polri mengungkapkan sepanjang tahun 2024, bahwa telah terjadi sebanyak 220.647 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan 22.970 mengakibatkan meninggal dunia (kompas dot com).
Beberapa kejadian kecelakaan diduga karna beberapa hal yakni dari kelalaian individu, seperti sopir yang kelelahan dan mengantuk, kondisi kendaraan tidak dalam keadaan yang baik sehingga terjadi rem blong, bahkan kondisi infrastruktur jalan yang tidak terurus masih berkelindan mewarnai sebab terjadinya kecelakaan. Kendaraan besar seperti truk menjadi peluang lebih besar terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan juga ancaman terhadap kendaraan lain.
Potensi bahaya oleh kendaraan angkutan barang yang mengangkut cairan terhadap gerakan sloshing (fluida berosilasi di dalam wadah) yang sulit diprediksi dan bisa sangat kuat saat wadah bergerak atau berubah kecepatan. Terlebih juga memberi perhatian terhadap barang yang dibawa jika berbahaya seperti senyawa kimia hal ini perlu perhatian khusus. Namun sangat disayangkan pelatihan dan pemberian edukasi terhadap hal ini minim dilakukan, sehingga berdampak kompetensi terhadap pemahaman membawa barang dengan perhatian khusus tidak tercukupi. Resiko karena hilangnya kendali pun tak bisa dielakkan saat berada dikondisi jalan yang tidak mulus.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio bahwa hanya 10% pengemudi yang benar-benar memahami aturan berkendara baik untuk truk tunggal, gandeng, maupun trailer. Banyak dari para sopir juga tidak mengetahui cara penggunaan gigi yang tepat saat melewati jalan menurun atau menanjak (beritasatu dot com). Maka perusahaan yang akan mengirimkan barangnya perlu memenuhi setiap standarisasi terhadap keamanan transportasi dan keselamatan sopir atau pengemudinya.
Kapabilitas individu sebagai sopir layak dipertanyakan. Individu yang belum mumpuni menjadi pengemudi atau sopir dipaksakan yang bahkan SIM yang didapatkan tidak sesuai dengan uji kelayakan. Sehingga tidak memahami pengetahuan mengenai kenderaannya, hingga kesadaran untuk pengecekan kendaraan secara berkala. Profesi sopir saat ini juga berada jauh dari kesejahteraan. Beban kerja yang besar akibatkan kelelahan dan waktu istirahat menjadi tidak mencukupi. Sistem kerja vendor yang hanya memperhatikan target pengiriman tanpa mempedulikan kondisi sopir, memperjelas keselamatan para sopir yang diabaikan. Dalam pengendara lain seperi pada mobil pribadi atau pun motor, sering ditemukan juga sopir yang masih belum mencukupi umur dan muatan kendaraan yang melebihi ketentuan atau kapasitas.
Infrastruktur yang buruk juga menjadi sebab tidak terjaminnya keselamatan bagi para pengendara. Masih banyak jalan yang tidak layak dilewati, badan jalan yang mulai rusak dengan tidak adanya perbaikan dan perawatan secara berkala. Ketersediaan jalur penghentian darurat yang layak dan fasilitas jalan lainnya sangat dibutuhkan, namun nyatanya hal yang krusial ini tidak tersedia.
Tanggung jawab dalam peran pengawasan terhadap sektor transportasi, regulasi kelayakan pengemudi dan kendaraan serta pelayanan terhadap pengguna jalan harus dilaksanakan secara optimal karena hal ini sangat berkaitan dengan aktivitas bahkan nyawa masyarakat umum. Pengabaian terhadap tanggung jawab ini berdampak kerugian yang besar bahkan dapat menghilangkan nyawa. Maka jelas bahwa peran besar ini sudah sewajarnya diemban oleh sebuah negara yang secara sistematis mangatur terjalankannya sektor transportasi ini.
Negara dalam kukungan kapitalisme, pengaturan sistem kehidupan yang berlandaskan pada azas manfaat dan hanya memberi perhatian kepada para kapital dan oligarki. Maka tak heran terjadi lemahnya regulasi keselamatan, tidak optimalnya pengawasan dan penegakan hukum yang kurang dalam hal transportasi ini oleh negara. Jaminan keselamatan transportasi bagi rakyat pada sistem kapitalisme hanya sebuah wacana karna berorientasi pada materi. Negara hadir hanya dalam bentuk sebagai operator dan fasilitator saja, maka sebabkan pengelolaan terhadap transportasi tidak terjalankan secara optimal. Pembangunan infrastruktur yang harusnya direalisasikan namun diniscaya adanya prakter curang dalam proses pembangunannya.
Fungsi negara dalam Islam sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Dengan adanya peran ini maka negara akan berupaya sebaik mungkin untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam berkendara. Pengaturan dan tata kelola transportasi akan diberlakukan. Pemerintahan ini akan berupaya untuk menutup celah segala hal yang membahayakan pengguna jalan. Sebagimana sabda Rasulullah SAW yang artinya “Tidak boleh melakukan yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain” (HR. Ibnu Majah)
Dalam pandangan Islam mengenai jalan termasuk tol sebagai komponen dari transportasi yang mana hal ini merupakan juga bagian dari kebutuhan primer bagi masyarakat luas. Maka negara akan membiayai secara keseluruhan dalam pembangunan infrastruktur jalan yang memadai. Dalam sebuah buku yang berjudul Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) bahwa jalan-jalan umum termasuk infrastruktur umum, maka negara harus memberikan perhatian khusus terhadapnya. Negara juga melakukan upaya teknis untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan. Penyediaan moda transportasi yang layak dan memperhatikan keselamatan hanya dalam negara Islam. Melakukan perbaikan secara berkala untuk mencegah kecelakaan, serta adanya pengecekan kelayakan jalan bagi kendaraan juga tak luput dari tugas oleh negara. Khalifah Umar bin Khaththab ra dalam memimpin negara Islam, dikisahkan bahwa ia mendanai pembangunan infrastruktur berupa jalan serta fasilitas publik lainnya dari anggaran khusus baitulmal dan ini dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa memungut biaya sedikit pun.
Dalam taraf individu yakni memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama sopir, mengenai aturan mengemudi dengan benar dan memastikan para sopir memenuhi syarat yang berlaku. Islam juga membangun kesadaran kepada semua pihak untuk memiliki tanggung jawab terhadap masing-masing apa yang telah di amanahi kepadanya. Maka sopir akan memahami tanggung jawabnya dan dapat berkendara dengan aman sesuai beban kerjanya. Jaminan terhadap masyarakat inilah yang harus dilakukan sebagai kewajiban oleh negara, jika tidak dapat disimpulkan bahwa negara lalai dari tanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda “Tidak seorang amir (pemimpin)pun yang memerintah kaum muslim, lalu tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka” (HR. Muslim).
Bagi para pelaku yang melanggar standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan pengaturan lalu lintas bisa diberi sanksi mukhalafat demikianlah bagaimana Islam memberikan tanggung jawab terhadap negara dalam mengatasi setiap problem termasuk pada infrastruktur jalan. Kecelakan akan dapat dimimimalisir dan kesejahteraan bagi setiap individu akan dapat terealisasi. Sistem yang bersumber aturannya dari sang khaliq yakni Allah SWT, yang akan menerapkan aturan Allah secara Kaffah (keseluruhan).
Wallahualam bissawab